visitaaponce.com

Kuasa Hukum Pegi Minta Kapolri Gelar Perkara Khusus Kasus Vina Cirebon

Kuasa Hukum Pegi Minta Kapolri Gelar Perkara Khusus Kasus Vina Cirebon
Tersangka pembunuhan Vina Cirebon, Pegi Setiawan alias Perong.(Dok. Metro TV)

KAPOLRI Jenderal Listyo Sigit Prabowo diminta segera menindaklanjuti permintaan gelar perkara khusus kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita, 16. Permintaan ekspose ulang kasus yang terjadi 2016 silam di Cirebon ini dilayangkan oleh kuasa hukum tersangka Pegi Setiawan.

"Saya berharap Bapak Kapolri yang terhormat segera tindak lanjuti, kalau bisa jangan sampai satu minggu ya, langsung dijadwal diundang semua, dilakukan gelar pekara khusus, biar kalau ada hasil gelar perkara khusus, sisanya bisa dipertangung jawakan dan berdasar secara hukum," kata kuasa hukum Pegi, Toni RM kepada wartawan dikutip Kamis (6/6). 

Dengan demikian, kata Toni, Polri tidak melakukan penyalagunaan kewenangan kalaupun sampai menghentikan berdasarkan hasil gelar perkara khusus. Sebaliknya, bila dilanjutkan pihak Pegi akan puas karena telah dilayani dengan baik oleh Polri.

Baca juga : Kuasa Hukum Pegi Setiawan Minta Bareskrim Polri Gelar Perkara Ulang Kasus Vina Cirebon

"Akan legowo, kan itu saja. Pesan saya yang terhormat Bapak Kapolri tolong segera tindak lanjuti tanggapan permohonan gelar perkara khusus ini, agar segera dilakukan gelar perkara khusus ini," ujar Toni.

Menurut dia, permohonan gelar perkara khusus itu sejalan dengan perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi). Yakni penanganan perkara harus se transparan mungkin.

"Karena belum ada permohonan, sekarang ini gayung bersambut, pemohonan ada," ungkapnya.

Baca juga : Kasus Vina Cirebon, Pengacara Pegi Sambangi DPR RI, Minta Kapolri Dipanggil

Sebelumnya, Toni memasukkan tiga surat permintaan gelar perkara khsus ke Bareskrim Polri pada Rabu, 5 Juni 2024. Permintaan ekspose ulang itu karena pengacara meyakini Pegi bukan pelaku.

"Kami tim penasehat hukum Pegi Setiawan baru saja memasukkan permohonan gelar perkara khusus agar kasus Pegi Setiawan ini yang ditangani di Polda Jawa Barat itu dilakukan gelar perkara khusus di sini (Mabes Polri)," kata Toni RM di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 5 Juni 2024.

Toni mengatakan ketiga surat itu ditujukan kepada Kepala Biro Pengawasan dan Penyidikan (Karo Wasidik) Bareskrim Polri, Kepala Bareskrim Polri Komjen Wahyu Widada, dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Tujuan ekspose ulang, kata dia, karena pihaknya keberatan penetapan tersangka terhadap Pegi.

Baca juga : Viral Pegi Perong Dianggap Kambing Hitam: Polisi Minta Publik Tidak Terpancing Opini

Menurut dia, Pegi Setiawan itu bukanlah Pegi alias Perong yang disebut polisi terlibat. Berdasarkan putusan pengadilan atas nama delapan terdakwa yang menjalani terpidana, ada tiga tersangka masuk daftar pencarian orang (DPO), yakni Andi, Dani dan Pegi alias Perong.

"Nah kita fokus ke Pegi alias Perong, Pegi alias Perong itu kemudian beberapa minggu lalu sebelum Pegi Setiawan ditangkap itukan ditetapkan DPO oleh Polda Jawa Barat dengan ciri-ciri rambutnya keriting, umurnya 22 tahun pada 2016 dan 30 tahun pada 2024, kemudian tinggalnya Banjarwangun," beber dia.

Namun, kenyataannya yang ditangkap polisi saat ini bernama Pegi Setiawan dengan ciri rambut tidak keriting. Kemudian, umurnya 28 tahun bukan 30, dan tinggalnya bukan di Banjarwangun melainkan di Kempompongan, Cirebon.

Baca juga : Informasi Kunci, Pengacara Saka Pastikan Kliennya tidak Kenal Pegi

Fakta dalam putusan Pengadilan Negeri Cirebon atas nama 8 terdakwa itu juga diketahui pelaku 11 orang. Mereka menggunakan tujuh sepeda motor. Dari sejumlah motor itu tidak ada Suzuki Smash.

"Belakangan setelah Pegi Setiawan ditangkap ada saksi bernama Aep menyebut-nyebut bahwa Pegi Setiawan menggunakan motor Suzuki Smash. Andai saja Asep sejak dulu tahu ada suzuki smas ya mungkin sudah ditangkap Pegi Setiawan karena sudah tau rumahnya," ungkap Toni.

Toni memandang Polda Jawa Barat belum terbuka. Maka itu, untuk keterbukaan informasi dan transparansi, Toni mengajukan gelar perkara khusus melibatkan Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri, Irwasum, pengawas, dan penyidik.

"Itu semuanya kumpul. Ada ahli-ahli buka semua. Alat bukti apa yng membuat Pegi Setiawan itu terlibat kasus tindak pidana pembunuhan Vina dan Eky," ucapnya.

Kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan kekasihnya, Muhammad Rizky Rudiana alias Eky, 16 masih menjadi buah bibir masyarakat. Pasalnya, kasus yang terjadi 8 tahun lalu itu belum tuntas dan terdapat hal-hal janggal.

Seperti, seorang DPO yang ditangkap atas nama Pegy Setiawan mengeklaim bukan pelaku. Kemudian, hilangnya dua nama dari DPO yang sebelumnya sempat dirilis Polda Jabar.

Kedua nama itu ialah Andi dan Dani. Polisi menghapus kedua DPO itu karena dinilai fiktif. Dua nama itu disebut hanya keterangan palsu pelaku. (Yon/P-5)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat