visitaaponce.com

Kuasa Hukum Pegi Setiawan akan Laporkan Ayah Eky di Kasus Vina Cirebon

Kuasa Hukum Pegi Setiawan akan Laporkan Ayah Eky di Kasus Vina Cirebon
Sosok Pegi Setiawan (berkaos biru) pelaku utama pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat, tahun 2016.(Istimewa)

TIM kuasa hukum pelaku pembunuhan Vina Cirebon, Pegi Setiawan, berencana melaporkan ayahanda almarhum Eky, Rusdiana, karena diduga mengarang cerita di kasus yang terjadi pada 2016 lalu.

"Kenapa kami berencana melaporkan Rudiana, karena alur cerita peristiwa pidana yang dibuat oleh Polisi, kemudian dipakai oleh Jaksa untuk membuat dakwaan itu asalnya dari laporan Rudiana," ungkap salah satu kuasa hukum Pegi, Muchtar Effendi, Rabu (19/6).

Muchtar menerangkan, pada 31 Agustus 2016 atau tiga hari setelah kematian Eky dan Vina, Rusdiana menangkap delapan orang yang saat ini sudah diadili. Delapan orang itu dianggap sebagai pelaku pembunuhan Eky dan Vina. 

"Rudiana juga yang melaporkan ke Reskrim Polres Cirebon Kota. Setelah dia mengamankan yang delapan orang terpidana itu," ucapnya.

Baca juga : Kuasa Hukum Pegi Minta Kapolri Gelar Perkara Khusus Kasus Vina Cirebon

Lebih lanjut Muchtar menjelaskan, munculnya tiga nama dalam daftar pencarian orang (DPO) yakni Andi, Dani, serta Pegi, diduga dari keterangan Rudiana, yang pada 31 Agustus 2016, sempat mendatangi rumah Pegi dan menyita dua sepeda motor.

Saat itu oleh ibu Pegi diberi tahu kalau Pegi bekerja di Bandung dan memberikan alamatnya di Katapang, Kabupaten Bandung.

"Kan, kalau memang Pegi terlibat kenapa tidak saat itu juga Rudiana ke Bandung (menangkap Pegi)? Kenapa setelah delapan tahun baru ditangkap? Selain itu, dalam berkas dakwaan (Jaksa Penuntut Umum/JPU) nama yang muncul itu Pegi alias Perong, bukan Pegi Setiawan," tutur Muchtar.

Baca juga : Kuasa Hukum Pegi Setiawan Minta Bareskrim Polri Gelar Perkara Ulang Kasus Vina Cirebon

Dalam dakwaan JPU itu, kata Muchtar, terdapat nama Pegi alias Perong, Andi, dan Dani. Namun, tidak ada nama Pegi Setiawan. Dari seluruh saksi fakta di persidangan, tidak satupun yang menyebut Pegi Setiawan.

Muchtar pun menduga bahwa, ditangkapnya Pegi oleh Polisi, bermula dari keterangan Rudiana dalam kasus yang terjadi delapan tahun lalu di Cirebon.

"Jadi, laporannya terkait laporan bohong, palsu yang dibuat Rudiana, karena dari laporan itu kan akhirnya Pegi Setiawan yang tidak tahu apa-apa harus mendekam di penjara. Awalnya dari cerita Rudiana," tegasnya.

Praperadilan

Baca juga : Viral Pegi Perong Dianggap Kambing Hitam: Polisi Minta Publik Tidak Terpancing Opini

Sementara itu, terkait dengan sidang praperadilan Pegi yang bakal digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada 24 Juni 2024 mendatang, tim kuasa hukum, kata Muchtar, sudah menyiapkan semua fakta-fakta dan dalil-dalil untuk membantah keterangan Polda Jabar.

"Apapun untuk melakukan praperadilan sudah kita siapkan, dari mulai A sampai Z, guna men-counter dalil-dalil yang nanti disampaikan oleh penyidik dan dalam sidang tersebut, kami akan menguji penetapan tersangka yang dilakukan Ditreskrimum Polda Jabar terhadap klien kami," imbuhnya.

Di samping itu, Muchtar berujar, seseorang dapat ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan berdasarkan UU minimal dengan adanya dua alat bukti yang bisa mendukung.

Baca juga : Tersangka Pembunuh Vina Cirebon, Pegi Setiawan, Akan Jalani Tes Kebohongan Hari Ini

Ia meragukan hal itu karena sejak Pegi ditangkap hingga saat ini, Polda Jabar tidak pernah menyebut dua bukti tersebut.

Sementara itu, Polda Jabar sebagai tergugat dalam perkara ini pun telah menyiapkan tim dari bidang hukum Polda Jabar. Kabid Humas Polda Jabar Kombes Jules Abraham Abast mengatakan, Kapolda Jabar Irjen Akhmad Wiyagus langsung memerintahkan untuk membentuk tim dari bidang hukum dalam menghadapi gugatan tersebut.

"Tim ini telah terbentuk, untuk menghadapi gugatan praperadilan dari tersangka Pegi Setiawan atau pun kuasa hukumnya. Tak cuma itu, Polda Jabar juga telah menyiapkan sejumlah bukti, guna dibuktikan dalam persidangan praperadilan nanti," jelas Abast. (J-3)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri yuliani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat