Bawaslu belum Dapat Tindak Baliho Pilkada 2024
![Bawaslu belum Dapat Tindak Baliho Pilkada 2024](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2024/06/d1d575206e9e6ec7d8297af57609fc8d.jpg)
BADAN Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) belum dapat melakukan penindakan terhadap alat peraga, baik baliho, spanduk, maupun billboard, terkait Pilkada 2024. Meski belum ada pasangan calon yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), sejumlah tokoh yang digadang-gadang bakal maju dalam kontestasi Pilakda 2024 sudah memasang alat peraga.
Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty mengatakan, sampai saat ini, pihaknya belum dapat menindak alat peraga yang dipasang oleh tokoh-tokoh potensial sebagai calon kepala daerah. Bawaslu, sambungnya, hanya mampu berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan melakukan imbauan lewat media sosial, partai politik, maupun KPU.
Lolly mengakui, pemasangan alat peraga jelang Pilkada 2024 seperti saat ini mirip dengan yang terjadi saat sosialisasi Pemilu 2024 lalu. "Memang sebetulnya ini area yang seperti waktu pemilu lalu, area yang orang nyalon, pasang baliho belum tentu juga menjadi pasangan calon yang diusung," katanya di Jakarta, Senin (10/6).
Baca juga : Pemerintah Tetap Laksanakan Pilkada 2024 Sesuai Jadwal
Meski tidak ada regulasi yang mengatur pemasangan alat peraga sebelum masa kampanye Pilkada 2024, Lolly menyebut pihaknya tetap berupaya melakukan pengawasan. Pengawasan oleh jajaran Bawaslu itu dilakukan lewat koordinasi dengan pemerintah daerah. Sebab, pemasangan alat peraga Pilkada 2024 saat ini masih berada dalam kewenangan pemerintah daerah masing-masing.
"Tentu aturannya soal tata kota dong, soal ketertiban. Karena kalau pakai UU Pemilihan Kepala Daerah, tidak bisa dijangkau. Jadi kerja sama yang dilakukan oleh Bawaslu adalah dengan pemerintahan daerah supaya jangan sampai mengganggu tata kota, membahayakan pengguna jalan," tandas Lolly.
Senada dengan Lolly, anggota KPU RI Idham Holik menyebut pemasangan media luar ruang sebelum masa kampanye Pilkada 2024 dimulai berada dalam kewenangan pemerintah daerah masing-masing. Baginya, tokoh yang potensial mencalonkan diri sebagai kepala daerah memiliki kesempatan yang sama untuk melakukan komunikasi politik.
Selain memanfaatkan alat peraga luar ruangan, Idham mengatakan mereka juga dapat memanfaatkan media sosial untuk menunjukkan kompetensi politik masing-masing.
"Biasanya dalam konteks marketing politik dan persiapan partai politik untuk mengajukan daftar bakal pasangan calon, partai juga melakukan survei opini publik terhadap para kandidat mereka," kata Idham. (Z-6)
Terkini Lainnya
Urus Kampanye Pilkada 2024, KPU-Bawaslu Diminta Belajar dari Pemilu 2024
Bawaslu Surati Mendagri soal Kepala Daerah Berpihak Jelang Pilkada 2024
Bawaslu Wanti-Wanti KPU soal Penerapan Syarat Usia Calon Kepala Daerah
Antisipasi Kecurangan, Bawaslu Susun Peta Kerawanan Pilkada
Bawaslu belum Dapat Tangani Kades Berpihak Terkait Pilkada 2024
Mendagri Tito: Dana Pengawasan Pilkada di 23 Daerah Aceh belum Terealisasi
Harganas ke-31, Sejumlah Kepala Daerah Mendapat Penghargaan dari Presiden Jokowi
Pj Kepala Daerah Bermain Judi Online, Mendagri: Saya akan Ganti
Hidup Segan Calon Perseorangan
KPU Ingin Pelantikan Kepala Daerah Dilakukan Serentak
Kepala Daerah Baru Dituntut Punya Visi Misi Pelestarian Lingkungan
2 Hal yang Membuat Faktor Jokowi masih Menentukan Paslon Pilkada di Sejumlah Wilayah
Tantangan Pendidikan di Indonesia
Membenahi Pola Tata Kelola PTN-BH
Ngariksa Peradaban Nusantara di Era Digital
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap