visitaaponce.com

Bawaslu belum Dapat Tindak Baliho Pilkada 2024

Bawaslu belum Dapat Tindak Baliho Pilkada 2024
Kendaraan melintas di depan Gedung Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di Jalan Thamrin, Jakarta, Selasa (20/06/2023).(MI/USMAN ISKANDAR)

BADAN Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) belum dapat melakukan penindakan terhadap alat peraga, baik baliho, spanduk, maupun billboard, terkait Pilkada 2024. Meski belum ada pasangan calon yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), sejumlah tokoh yang digadang-gadang bakal maju dalam kontestasi Pilakda 2024 sudah memasang alat peraga.

Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty mengatakan, sampai saat ini, pihaknya belum dapat menindak alat peraga yang dipasang oleh tokoh-tokoh potensial sebagai calon kepala daerah. Bawaslu, sambungnya, hanya mampu berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan melakukan imbauan lewat media sosial, partai politik, maupun KPU.

Lolly mengakui, pemasangan alat peraga jelang Pilkada 2024 seperti saat ini mirip dengan yang terjadi saat sosialisasi Pemilu 2024 lalu. "Memang sebetulnya ini area yang seperti waktu pemilu lalu, area yang orang nyalon, pasang baliho belum tentu juga menjadi pasangan calon yang diusung," katanya di Jakarta, Senin (10/6).

Baca juga : Pemerintah Tetap Laksanakan Pilkada 2024 Sesuai Jadwal

Meski tidak ada regulasi yang mengatur pemasangan alat peraga sebelum masa kampanye Pilkada 2024, Lolly menyebut pihaknya tetap berupaya melakukan pengawasan. Pengawasan oleh jajaran Bawaslu itu dilakukan lewat koordinasi dengan pemerintah daerah. Sebab, pemasangan alat peraga Pilkada 2024 saat ini masih berada dalam kewenangan pemerintah daerah masing-masing.

"Tentu aturannya soal tata kota dong, soal ketertiban. Karena kalau pakai UU Pemilihan Kepala Daerah, tidak bisa dijangkau. Jadi kerja sama yang dilakukan oleh Bawaslu adalah dengan pemerintahan daerah supaya jangan sampai mengganggu tata kota, membahayakan pengguna jalan," tandas Lolly.

Senada dengan Lolly, anggota KPU RI Idham Holik menyebut pemasangan media luar ruang sebelum masa kampanye Pilkada 2024 dimulai berada dalam kewenangan pemerintah daerah masing-masing. Baginya, tokoh yang potensial mencalonkan diri sebagai kepala daerah memiliki kesempatan yang sama untuk melakukan komunikasi politik.

Selain memanfaatkan alat peraga luar ruangan, Idham mengatakan mereka juga dapat memanfaatkan media sosial untuk menunjukkan kompetensi politik masing-masing.

"Biasanya dalam konteks marketing politik dan persiapan partai politik untuk mengajukan daftar bakal pasangan calon, partai juga melakukan survei opini publik terhadap para kandidat mereka," kata Idham. (Z-6)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Budi Ernanto

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat