visitaaponce.com

Bawaslu Seluruh Tahapan Pilkada 2024 Rawan

Bawaslu: Seluruh Tahapan Pilkada 2024 Rawan
Ilustrasi Pilkada.(MI/RAMDANI)

BADAN Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menilai kerawanan terjadinya pelanggaran dan gangguan lainnya terdapat dalam seluruh tahapan Pilkada Serentak 2024. Menurut Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenti, potensi terjadinya gesekan di tahapan pilkada akan selalu ada.

Ia mencontohkan, pada tahapan pencalonan, calon-calon potensial sebagai kepala daearh memiliki konflik yang sangat dekat dengan lingkungan mereka, baik ke pemilih maupun antarelite.

"Masyarakat akan memilih pimpinan terbaiknya di daerah yang dekat dengan kehidupan mereka. Sehingga ini juga menyatakan tidak hanya konflik elite, tapi juga konflik di daerah itu," jelasnya lewat keterangan tertulis, Rabu (11/6).

Baca juga : Bawaslu belum Dapat Tindak Baliho Pilkada 2024

Saat ini, tahapan Pilkada 2024 yang sedang bergulir adalah verifikasi syarat dukungan calon bagi bakal pasangan calon kepala daerah jaluh perseorangan, baik itu gubernur-wakil gubernur maupun bupati-wakil bupati atau wali kota-wakil wali kota.

Setelah dinyatakan memenuhi syarat, mereka baru dapat mendaftarkan diri sebagai peserta Pilkada 2024 pada Agustus mendatang bersama pasangan calon yang diusung oleh partai politik.

Lolly menjelaskan, terdapat perbedaan antara Undang-Undang (UU) Nomor 7/2017 tentang Pemilu dan UU Nomor 10/2016 yang mengatur kontestasi pilkada. Salah satu yang menonjol mengenai definisi kampanye.

Baca juga : Waspada Penjabat Kepala Daerah Curang, Bawaslu: Bakal Kami Tindak Tegas

Dalam UU Pemilu, ia menyebut kampanye sudah didefinisikan dengan detail. Itu termasuk unsur yang menjelaskan kampanye seperti citra diri. "Tapi definisi kampanye dalam UU Pilkada justru tidak mendetailkan soal unsur," terang Lolly.

Menurutnya, UU Pilkada tidak menjelaskan siapa pihak yang akan bisa dikenai objek kampanye. Lalu, citra diri terkait kampanye juga tidak dijelaskan lebih lanjut karena definisinya sangat umum, yakni kegiatan untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi-misi dan program calon kepala daerah.

Dengan tantangan yang berbeda saat mengawasi jalannya Pemilu Serentak 2024, Bawaslu mencoba mengidentifikasi ketentuan apa saja dalam UU Pilkada yang berpotensi menjadi pasal karet saat Pilkada 2024. "Karena dimensi kerawanan, ada potensi sosial politiknya, ada konteks penyelenggara, ada konteks kontestasinya, dan ada konteks partisipasinya," pungkas Lolly. (Z-6)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Budi Ernanto

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat