visitaaponce.com

Kompolnas Minta Anggota Polri Diawasi Terkait Judi Online

Kompolnas Minta Anggota Polri Diawasi Terkait Judi Online
ilustrasi:Penangkapan Selebgram Promosikan Situs Judi Online(MI/RAMDANI)

KOMISI Kepolisian Nasional (Kompolnas) meminta pimpinan Polri mengawasi ketat anggota agar tak terjerat judi online. Hal ini dinilai sebagai salah satu langkah pemberantasan judi online menyusul pembentukan satuan tugas (satgas) oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Jika ada anggota yang coba-coba menghambat (satgas judi online), kami mendorong pengawasan melekat atasan diperketat dan pengawasan Pengawas Internal Polri untuk segera menindak tegas anggota yang berani melawan," kata Komisioner Kompolnas Poengky Indarti kepada Medcom.id, Selasa (18/6). 

Selain itu, Poengky juga mewanti-wanti anggota Polri untuk tidak mencoba-coba menjadi beking atau pemain judi online. Perbuatan itu dinilai dapat mengganggu semangat pemberantasan judi online.

Baca juga : 23 Tersangka Judi Online Ditangkap, Higgs Games Island Tegaskan Patuhi Hukum Indonesia

"Kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak coba-coba bermain judi online, karena merupakan kejahatan dan bagi para pemainnya dapat dikenai sanksi pidana," ungkap anggota lembaga pengawas eksternal Polri itu.

Di samping itu, Kompolnas optimistis dengan pembentukan Satgas Judi Online tersebut. Satgas ini diyakini akan memudahkan koordinasi dan kolaborasi antar Kementerian/Lembaga dalam memberantas judi online.

Menurut Poengky, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang menjadi Ketua Harian Penegakan Hukum akan memudahkan Polri untuk menguatkan perannya dalam menegakkan hukum. Termasuk, melakukan penyelidikan melalui Intelijen dan Keamanan (Intelkam).

Baca juga : Bobol Emas 66 Gram, Pelaku Kecanduan Judi Online

"Pendekatan kepada masyarakat melalui pembinaan masyarakat (Binmas), lidik sidik melalui Reskrim, serta kerja sama Police to Police dan Transnational Crime melalui Bareskrim dan Hubinter," pungkas dia.

Presiden Jokowi menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satgas Pemberantasan Judi Online pada Jumat (14/6). Satgas ini diketuai Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto.

Kinerja Hadi dibantu oleh Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy sebagai wakil ketua satgas. Selain itu, kerja satgas dibagi menjadi dua, yaitu bidang pencegahan dan penegakan hukum.

Baca juga : Ditangkap Polisi, Bandar Judi Online Tangerang Raup Omzet Rp10 Miliar per Bulan

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menjadi Ketua Harian Bidang Pencegahan Satgas Pemberantasan Judi Online. Sementara itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ditunjuk sebagai ketua harian bidang penindakan hukum.

Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Wahyu Widada, menjadi wakilnya. Satgas ini bekerja sejak 14 Juni 2024 hingga 31 Desember 2024. (Yon/P-5)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat