visitaaponce.com

Kompolnas Minta Polri Petakan Bandar Besar dan Jaringan Judi Online

Kompolnas Minta Polri Petakan Bandar Besar dan Jaringan Judi Online
Polisi menangkap puluhan WNA asal Tiongkok sindikat jaringan internasional server judi online di Kepulauan Riau, Selasa (29/8/2023)(ANTARA FOTO/Teguh Prihatna)

KOMISI Kepolisian Nasional (Kompolnas) terus mengawasi kinerja Polri dalam memberantas judi online menyusul pembentukan satuan tugas (satgas). Korps Bhayangkara diminta memetakan bandar besar hingga jaringan tindak pidana judi online itu.

Komisioner Kompolnas Poengky Indarti menyebut bandar-bandar besar judi online itu ada di dalam dan luar negeri. Pemetaan diharapkan dilakukan untuk keduanya.

"Untuk yang di dalam negeri, Intelkam dan Siber serta Polda-Polda di 34 provinsi di Indonesia diharapkan dapat memetakan bandar- besar dan jaringannya, serta upaya penegakan hukumnya," kata Poengky kepada Medcom.id, Jumat (21/6). 

Baca juga : Satgas Diminta Jerat Bandar dan Jaringan Judi Online

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) juga diharapkan cepat menindaklanjuti perjudian online ini. Yakni dengan penutupan situs-situs judi online dan mengupayakan agar tidak terjadi tutup satu, tumbuh seribu.

Sementara itu, untuk bandar yang di luar negeri, Kompolnas mengharapkan ada kerja sama Police to Police, dan kerja sama dengan Interpol. Dia mengungkap judi online yang markasnya di luar negeri tapi berdampak di Indonesia antara lain dari Tiongkok dan Kamboja.

"Perlu semakin banyak himbauan tegas pada masyarakat: barang siapa yang berani main judi online akan dilakukan penegakan hukum," ujar Poengky.

Baca juga : Kompolnas Minta Anggota Polri Diawasi Terkait Judi Online

Selain itu, Poengky menyebut pimpinan ASN, TNI-Polri, dan aparat negara/pemerintah di tataran internal juga harus memperketat pengawasan. Agar, kata dia, anggota-anggotanya tidak ada yang bermain judi online.

"Jika ada anggota yang bermain atau malah jadi backing bandar, tidak ada ampun bagi yang bersangkutan harus diproses pidana dan kode etik," ungkapnya.

Terakhir, Poengky mendesak Polri segera menindak tegas pelaku judi online. Hal ini menyusul informasi bahwa Polri telah mengantongi data pemain judi daring tersebut.

Baca juga : Polda Metro Jaya Ungkap 23 Kasus Judi Online Periode Januari-Juni 2024

"Harus gerak cepat dan sigap proses mereka dengan proses hukum yang tegas. Jangan kasih kendor," pungkas dia.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Hadi Tjahjanto, menyebut dirinya dan pimpinan TNI-Polri telah mengantongi nama-nama aparat penegak hukum yang terlibat dan ikut bermain judi online. Namun, Hadi menekankan bahwa orang-orang yang terlibat dari kedua institusi penegak hukum itu hanyalah oknum.

"Tidak semua anggota TNI-Polri ikut dalam judi online, pimpinan TNI-Polri sudah mengetahui data-datanya siapa saja yang main judi online," kata Hadi dalam konferensi pers usai rapat Satgas Pemberantasan Judi Online di kantornya, Jakarta Pusat, Rabu (19/6). (Yon/P-5)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat