visitaaponce.com

Larang Salat Id 21 Apri Dianggap Langgar Konstitusi

Larang Salat Id 21 Apri Dianggap Langgar Konstitusi
Direktur Eksekutif Maarif Institute Abd Rohim Ghazali mengecam, kepala daerah yang melarang, atau tidak mengizinkan salat Id pada Jumat (21/(dok. Ist)

DIREKTUR Eksekutif Maarif Institute Abd Rohim Ghazali mengecam, kepala daerah yang melarang, atau tidak mengizinkan salat Id pada Jumat (21/4) mendatang. Menurut dia, ini adalah bentuk pelanggaran terhadap konstitusi

Pelanggaran ini, kata dia, juga termasuk melarang umat musim yang hendak menggunakan fasilitas umum untuk solat Ied di hari tersebut. 

“Bahkan termasuk pelarangan penggunaan fasilitas negara. Karena fasilitas negara itu pada hakikatnya milik rakyat. Pejabat negara bisa menggunakan fasilitas negara karena mendapat mandat dari rakyat. Kalau ada pejabat negara melarang rakyat salat Id menggunakan fasilitas negara maka pejabat itu, selain melanggar konstitusi, juga mengkhianati mandat yang telah diterimamnya dari rakyat,” ungkap Rohim dalam keterangan resmi yang diterima, Senin (17/4).

Baca juga: Perbedaan 1 Syawal, Menteri Agama Minta Pemerintah Daerah Akomodir Fasilitas Umum untuk Salat Idul Fitri

Ia mengatakan, pihaknya mengapresiasi pejabat negara yang memberikan fasilitas kepada umat muslim untuk melaksanakan salat Id. Meskipun, kemungkinannya tidak sama dengan yang ditetapkan pemerintah. 

Menurut dia, kebebasan beragama dan berkeyakinan, serta beribadah sesuai agama dan keyakinannya merupakan hak setiap warga negara yang dijamin oleh konstitusi UUD NRI 1945 Pasal 28E ayat (1) dan Pasal 29 ayat (2). 

Baca juga: Heru tidak Gelar Salat Id di JIS, PKS: Baiknya di Lapangan

“Hak dan jaminan ini tidak berkurang sedikit pun kadar dan substansinya dalam kondisi apa pun,” tandas dia.

Sebelumnya diberitakan, Pemkot Pekalongan mengatakan alasan belum bisa memberikan izin penyelenggaraan salat Id di Lapangan Mataram pada Jumat (21/4) karena pemerintah pusat belum menetapkan Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah.

Wali Kota Pekalongan Afzan Arslan Djunaid menyebut pihaknya masih menunggu pengumuman dari pemerintah pusat mengenai tanggal perayaan Idul Fitri 1444 Hijriah. Pemkot Pekalongan membantah telah menolak permohonan penyelenggaraan salat Idul Fitri di lapangan pada 21 April mendatang yang diajukan oleh pengurus Masjid Al-Hikmah Podosugih.

"Silakan umat Islam menjalankan salat Id di lapangan manapun, kecuali di Lapangan Mataram," kata Afzan di Pekalongan, dikutip Antara, Jumat (14/4).

Pengurus Masjid Al-Hikmah Podosugih dipersilakan menyelenggarakan salat Idul Fitri di lapangan yang lain, seperti Peturen dan Hoegeng. (Z-10)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gana Buana

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat