Menteri Jadi Capres, Bawaslu Awasi Penyalahgunaan Fasilitas Negara
![Menteri Jadi Capres, Bawaslu Awasi Penyalahgunaan Fasilitas Negara](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2022/11/de33e89e0136f87cfd290c924dbc9f42.jpg)
BADAN Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI akan melakukan pengawasan selama proses pencalonan presiden dan wakil presiden pada Pemilu 2024.
Mengacu peraturan perundang-undangan dalam melaksanakan tugas pengawasan tahapan pemilu, Bawaslu akan melakukan pemetaan potensi kerawanan. Baik sebelum atau setelah ada penetapan peserta pemilihan presiden dan wakil presiden yang berkedudukan sebagai menteri.
"Setelah kerawanan terpetakan, Bawaslu akan melakukan sosialisasi maupun imbauan kepada para pihak untuk berkomitmen tidak melakukan penyalahgunaan kewenangan," ujar Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty dalam keterangannya, Rabu (2/11).
Baca juga: Tahun Politik sudah Dekat, Jokowi: Sejak Awal Dukung Prabowo
Pernyataan Lolly merespons kekhawatiran terkait potensi penyalahgunaan kewenangan dan fasilitas negara. Dalam hal ini, jika menteri tidak mundur dari jabatannya, kemudian mencalonkan diri sebagai presiden.
Adapun pihaknya akan melibatkan para peserta pemilu, yakni partai politik, dalam setiap tahapan untuk bersama-sama melakukan pengawasan melekat terhadap potensi penyalahgunaan fasilitas negara. Selain itu, Bawaslu juga akan menindaklanjuti dugaan laporan ataupun pelanggaran.
"Jika terdapat laporan, maupun hasil pengawasan yang memenuhi alat bukti, Bawaslu akan menindaklanjuti melalui mekanisme penanganan pelanggaran administratif pemilu," pungkasnya.
Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan bahwa menteri atau pejabat setingkat menteri tidak harus mundur dari jabatannya saat ingin mencalonkan diri sebagai presiden ataupun wakil presiden.
Baca juga: Profesional dan Miliki Prestasi, Menteri Erick Didorong Jadi Cawapres
Pada putusan perkara MK nomor 68/PUU-XX/2022 yang diajukan Partai Garuda, frase 'pejabat negara' dalam pasal 170 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu bertentangan dengan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.
Pasal 170 ayat (1) UU Nomor 7 tahun 2017 mewajibkan pejabat negara mengundurkan diri dari jabatannya saat mencalonkan diri sebagai presiden. Pengecualian diberikan kepada presiden, wakil presiden, pimpinan dan anggota MPR, pimpinan dan anggota DPR, hingga wali kota dan wakil wali kota, serta menteri.
MK menambahkan bahwa menteri atau pejabat setingkat menteri hanya mendapatkan persetujuan dan izin cuti dari Kepala Negara.(OL-11)
Terkini Lainnya
Persiapan Pilkada, Bawaslu Sudah Lakukan Koordinasi dengan Plt Ketua KPU
Coklit Pilkada DKI, Petugas Sambangi Kediaman Anggota Bawaslu Puadi
Surat Keppres Pemberhentian Hasyim Asy'ari Belum Masuk Meja Presiden
Pemberhentian Ketua KPU tak Halangi Pelaksanaan Pilkada 2024
Berani Pecat Hasyim Asy'ari, DKPP Dinilai Berhasil Jaga Integritas Pemilu
Pemilu 2024 Kemunduran Luar Biasa bagi Keterwakilan Perempuan
Itjen Kemnaker Mengoptimalkan Teknologi dalam Pengawasan
Pengawasan Pengelolaan Tambang Harus Tanpa Diskriminasi Termasuk pada Ormas Keagamaan
DPR RI Identifikasi Area Kritis Pelaksanaan Ibadah Haji 2024
DPR RI Perkuat Pengawasan Ibadah Haji dengan Melibatkan Berbagai Komisi
Komisi VI Dorong Upaya Bersih-Bersih BUMN dengan Perketat Pengawasan
Pencabulan Ibu terhadap Anak, Pengamat: Perlu Ada Pengawasan Ketat di Dunia Nyata dan di Dunia Maya
Kiprah Politik Perempuan dalam Pusaran Badai
Manajemen Sekolah Penghalau Ekstremisme Kekerasan
Pemilu Iran: Pertarungan Dua Kubu Politik yang Sangat Berjarak
Program Dokter Asing: Kebutuhan atau Kebingungan?
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap