visitaaponce.com

Menteri Jadi Capres, Bawaslu Awasi Penyalahgunaan Fasilitas Negara

Menteri Jadi Capres, Bawaslu Awasi Penyalahgunaan Fasilitas Negara
Pengendara motor melintasi mural terkait pemilu.(Antara)

BADAN Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI akan melakukan pengawasan selama proses pencalonan presiden dan wakil presiden pada Pemilu 2024. 

Mengacu peraturan perundang-undangan dalam melaksanakan tugas pengawasan tahapan pemilu, Bawaslu akan melakukan pemetaan potensi kerawanan. Baik sebelum atau setelah ada penetapan peserta pemilihan presiden dan wakil presiden yang berkedudukan sebagai menteri.

"Setelah kerawanan terpetakan, Bawaslu akan melakukan sosialisasi maupun imbauan kepada para pihak untuk berkomitmen tidak melakukan penyalahgunaan kewenangan," ujar Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty dalam keterangannya, Rabu (2/11).

Baca juga: Tahun Politik sudah Dekat, Jokowi: Sejak Awal Dukung Prabowo

Pernyataan Lolly merespons kekhawatiran terkait potensi penyalahgunaan kewenangan dan fasilitas negara. Dalam hal ini, jika menteri tidak mundur dari jabatannya, kemudian mencalonkan diri sebagai presiden.

Adapun pihaknya akan melibatkan para peserta pemilu, yakni partai politik, dalam setiap tahapan untuk bersama-sama melakukan pengawasan melekat terhadap potensi penyalahgunaan fasilitas negara. Selain itu, Bawaslu juga akan menindaklanjuti dugaan laporan ataupun pelanggaran.

"Jika terdapat laporan, maupun hasil pengawasan yang memenuhi alat bukti, Bawaslu akan menindaklanjuti melalui mekanisme penanganan pelanggaran administratif pemilu," pungkasnya.

Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan bahwa menteri atau pejabat setingkat menteri tidak harus mundur dari jabatannya saat ingin mencalonkan diri sebagai presiden ataupun wakil presiden.

Baca juga: Profesional dan Miliki Prestasi, Menteri Erick Didorong Jadi Cawapres

Pada putusan perkara MK nomor 68/PUU-XX/2022 yang diajukan Partai Garuda, frase 'pejabat negara' dalam pasal 170 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu bertentangan dengan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat. 

Pasal 170 ayat (1) UU Nomor 7 tahun 2017 mewajibkan pejabat negara mengundurkan diri dari jabatannya saat mencalonkan diri sebagai presiden. Pengecualian diberikan kepada presiden, wakil presiden, pimpinan dan anggota MPR, pimpinan dan anggota DPR, hingga wali kota dan wakil wali kota, serta menteri. 

MK menambahkan bahwa menteri atau pejabat setingkat menteri hanya mendapatkan persetujuan dan izin cuti dari Kepala Negara.(OL-11)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat