Wapres Maruf Amin Ingatkan Perusahaan Jangan Abai Bayar THR
![Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Perusahaan Jangan Abai Bayar THR](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2024/03/71bbaa32b98dac458dbcda48208ebd44.jpg)
WAKIL Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin mengingatkan perusahaan membayarkan tunjungan hari raya (THR) tepat waktu. Pasalnya sanksi tegas akan menanti bagi perusahaan yang abai.
"Para pengusaha memperhatikan ya, untuk THR itu tuh jangan sampai abai," ujar Wapres Ma'ruf disela kunjungan kerja ke Pontianak, Kalimantan Barat, Rabu (27/3).
Ma'ruf menjelaskan pemberian THR sebagai salah satu upaya membangun hubungan yang baik dengan karyawan. Oleh karena itu, THR harus dibayarkan untuk kebaikan bersama.
Baca juga : Tips Jitu Kelola Uang THR untuk Investasi
"Jangan sampai ada yang mangkir," tegas Ma'ruf.
Kemenaker akan memberikan sanksi denda bagi perusahaan yang tak mematuhi pemberian THR Idulfitri 2024. Berdasarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/2/HK.04/III/2024, pekerja atau buruh harus sudah menerima THR paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya.
"Ketika (THR) itu terlambat dibayar, maka dendanya adalah 5% dari total THR. Baik itu secara individu ataupun nanti hitungnya per berapa pekerja yang tidak dibayar. Jadi, itu sudah timbul hak denda 5%," kata Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Kemnaker, Haiyani Rumondang. (Z-3)
Terkini Lainnya
Pemerintah Dorong Penguatan Budi Daya Ikan di Tengah Perubahan Iklim
Ada Desakan Menkominfo Budi Arie untuk Mundur, Ini Kata Wapres
Wapres Inginkan Industri Asuransi Syariah Terus Bertumbuh
Wapres Bicara Pentingnya Peran Pesantren dan Regenerasi Ulama
Wapres Ingatkan Calon Pimpinan KPK Selanjutnya Dipilih Berdasarkan Integritas, bukan Titipan
Wapres: Kejadian Serangan Siber Pusat Data Nasional Tengah Diinvestigasi
Belanja Negara Harus Diakselerasi sejak Awal Tahun
Kemnaker Terima 1.475 Aduan Terkait THR
Ini Cara Kelola THR biar Bisa Tahan Lama
Ramadan dan Lebaran Berkontribusi 0,25% ke Pertumbuhan Ekonomi Triwulan I 2024
Pemprov DKI Berikan Sanksi Tegas pada Perusahaan di Jakarta Jika Tidak Bayar THR
Sejumlah Perusahaan di Jakarta Belum Bayar THR Karyawan, Ada 80 Aduan
Pluralisme Adalah Sunnatullah
Puasa dari Pencitraan Diri
Merawat Toleransi
Makna Kemenangan Idul Fitri
Kekuatan Doa
Kekuatan Berjemaah
Kisah Nabi Musa Melawan Firaun
Arti Jihad Sesungguhnya
Larangan Mengharamkan yang Halal
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap