visitaaponce.com

Wapres Maruf Amin Ingatkan Perusahaan Jangan Abai Bayar THR

Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Perusahaan Jangan Abai Bayar THR
Wapres ingatkan ada denda 5% bagi perusahaan yang terlambat membayarkan THR kepada karyawannya. (Antara)

WAKIL Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin mengingatkan perusahaan membayarkan tunjungan hari raya (THR) tepat waktu. Pasalnya sanksi tegas akan menanti bagi perusahaan yang abai.

"Para pengusaha memperhatikan ya, untuk THR itu tuh jangan sampai abai," ujar Wapres Ma'ruf disela kunjungan kerja ke Pontianak, Kalimantan Barat, Rabu (27/3). 

Ma'ruf menjelaskan pemberian THR sebagai salah satu upaya membangun hubungan yang baik dengan karyawan. Oleh karena itu, THR harus dibayarkan untuk kebaikan bersama. 

Baca juga : Tips Jitu Kelola Uang THR untuk Investasi

"Jangan sampai ada yang mangkir," tegas Ma'ruf. 

Kemenaker akan memberikan sanksi denda bagi perusahaan yang tak mematuhi pemberian THR Idulfitri 2024. Berdasarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/2/HK.04/III/2024, pekerja atau buruh harus sudah menerima THR paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya. 

"Ketika (THR) itu terlambat dibayar, maka dendanya adalah 5% dari total THR. Baik itu secara individu ataupun nanti hitungnya per berapa pekerja yang tidak dibayar. Jadi, itu sudah timbul hak denda 5%," kata Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Kemnaker, Haiyani Rumondang.  (Z-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat