visitaaponce.com

10 Permohonan Perlindungan Terkait Tragedi Kanjuruhan Masuk ke LPSK

10 Permohonan Perlindungan Terkait Tragedi Kanjuruhan Masuk ke LPSK
LPSK(medcom.id)

WAKIL Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi menerima surat permohonan perlindungan terkait tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur. Permohonan itu ditampung LPSK.

"Yang mengajukan permohonan kepada LPSK sudah ada 10, yang diajukan oleh saksi dan korban," kata Edwin di Mapolres Malang, Jumat (7/10).

Edwin merahasiakan identitas 10 orang tersebut. Namun, ia memastikan mereka merupakan pendukung klub sepak bola.

"Secara umum semuanya korban tapi beberapa tidak dirawat di rumah sakit. Artinya semua suporter, semua orang yang disitu mengalami hal yang sama akibat dari gas air mata," jelas Edwin.

LPSK, imbuh Edwin, telah menemui sejumlah korban usai insiden mengerikan pada Sabtu (1/10) malam. Stadion Kanjuruhan juga menjadi objek yang ditinjau LPSK.

"Banyak pihak sudah kami temui termasuk juga meninjau lapangan," ucap Edwin.

Polri telah menetapkan enam orang tersangka dalam insiden kericuhan yang terjadi pasca-pertandingan sepak bola antara Arema FC melawan Persebaya Surabaya. Peristiwa itu menewaskan 131 orang.

Keenam tersangka terdiri atas tiga warga sipil yakni Direktur Utama (Dirut) Liga Indonesia Baru (LIB) Ahmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang Abdul Haris, dan Security Officer Steward Suko Sutrisno. Ketiganya disangkakan melanggar ketentuan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 dan/atau Pasal 103 ayat (1) juncto Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Tiga tersangka lainnya dari unsur kepolisian, yakni Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan Komandan Kompi (Danki) Brimob Polda Jatim inisial AKP Hasdarman. Mereka disangkakan melanggar ketentuan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.(OL-5)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat