visitaaponce.com

Andritany Sebut tidak Adanya Degradasi Buat Liga 1 Kehilangan Gereget

Andritany Sebut tidak Adanya Degradasi Buat Liga 1 Kehilangan Gereget
Kiper timnas Indonesia yang juga Presiden APPI Andritanny Ardhiyasa(ANTARA/Hafidz Mubarak A)

KIPER sekaligus kapten Persija Andritany Ardhiyasa mengatakan kebijakan PSSI untuk meniadakan degradasi di Liga 1 Indonesia 2022-2023 menghilangkan gereget kompetisi.

"Di liga seharusnya ada yang juara, ada yang degradasi," ujar Andritany di Gedung Kemenpora, Jakarta, Senin (16/1).

Pria yang juga Presiden Asosiasi Pesepak Bola Profesional Indonesia (APPI) itu melanjutkan, pemain akan terhalang dalam mengeluarkan kemampuan terbaik jika Liga 1 tanpa degradasi.

Baca juga: Kegagalan PSSI Urus Liga karena Efek Tragedi Kanjuruhan yang tidak Tuntas

Padahal, menurut Andritany, pemain dibayar untuk tampil maksimal dalam setiap pertandingan.

"Dalam Liga 1, idealnya pemain berlaga untuk membawa timnya juara atau terhindar dari degradasi. Sementara di Liga 2, pemain harus membantu tim promosi ke Liga 1 atau keluar dari zona merah, begitu seterusnya. Kami dibayar untuk melakukan yang terbaik di lapangan," kata Andritany.

PSSI, berdasarkan keputusan yang diambil dalam rapat Komite Eksekutif (Exco), memutuskan bahwa Liga 1 Indonesia musim 2022-2023 akan berlangsung tanpa degradasi.

Hal itu lantaran PSSI mengeluarkan kebijakan untuk menghentikan pelaksanaan Liga 2 Indonesia 2022-2023 dan meniadakan putaran nasional Liga 3 2022-2023.

Khusus untuk Liga 2, PSSI menguraikan, ada tiga hal yang melatarbelakangi keputusan tersebut yaitu, pertama, ada permintaan dari sebagian besar klub yang mau kompetisi tidak dilanjutkan.

Alasan klub-klub itu, menurut PSSI, lantaran tidak ada kesesuaian antara konsep pelaksanaan lanjutan kompetisi antara klub dan operator. Liga 2 pun dianggap sangat sulit diselesaikan sebelum Piala Dunia U-20 2023 dimulai pada 20 Mei 2023.

Kedua, terdapat rekomendasi dari Tim Transformasi Sepak Bola Indonesia setelah Tragedi Kanjuruhan yang menyatakan sarana dan prasarana di Liga 2 belum memenuhi syarat.

Terakhir, Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2022 yang mengamanatkan proses perizinan baru dengan memperhatikan periode waktu pemberitahuan, pengajuan rekomendasi dan izin, hingga bantuan pengamanan. (Ant/OL-1)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat