Andritany Sebut tidak Adanya Degradasi Buat Liga 1 Kehilangan Gereget
![Andritany Sebut tidak Adanya Degradasi Buat Liga 1 Kehilangan Gereget](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/01/2afe7cd7131e1d1918e9f6166e0a04ce.jpg)
KIPER sekaligus kapten Persija Andritany Ardhiyasa mengatakan kebijakan PSSI untuk meniadakan degradasi di Liga 1 Indonesia 2022-2023 menghilangkan gereget kompetisi.
"Di liga seharusnya ada yang juara, ada yang degradasi," ujar Andritany di Gedung Kemenpora, Jakarta, Senin (16/1).
Pria yang juga Presiden Asosiasi Pesepak Bola Profesional Indonesia (APPI) itu melanjutkan, pemain akan terhalang dalam mengeluarkan kemampuan terbaik jika Liga 1 tanpa degradasi.
Baca juga: Kegagalan PSSI Urus Liga karena Efek Tragedi Kanjuruhan yang tidak Tuntas
Padahal, menurut Andritany, pemain dibayar untuk tampil maksimal dalam setiap pertandingan.
"Dalam Liga 1, idealnya pemain berlaga untuk membawa timnya juara atau terhindar dari degradasi. Sementara di Liga 2, pemain harus membantu tim promosi ke Liga 1 atau keluar dari zona merah, begitu seterusnya. Kami dibayar untuk melakukan yang terbaik di lapangan," kata Andritany.
PSSI, berdasarkan keputusan yang diambil dalam rapat Komite Eksekutif (Exco), memutuskan bahwa Liga 1 Indonesia musim 2022-2023 akan berlangsung tanpa degradasi.
Hal itu lantaran PSSI mengeluarkan kebijakan untuk menghentikan pelaksanaan Liga 2 Indonesia 2022-2023 dan meniadakan putaran nasional Liga 3 2022-2023.
Khusus untuk Liga 2, PSSI menguraikan, ada tiga hal yang melatarbelakangi keputusan tersebut yaitu, pertama, ada permintaan dari sebagian besar klub yang mau kompetisi tidak dilanjutkan.
Alasan klub-klub itu, menurut PSSI, lantaran tidak ada kesesuaian antara konsep pelaksanaan lanjutan kompetisi antara klub dan operator. Liga 2 pun dianggap sangat sulit diselesaikan sebelum Piala Dunia U-20 2023 dimulai pada 20 Mei 2023.
Kedua, terdapat rekomendasi dari Tim Transformasi Sepak Bola Indonesia setelah Tragedi Kanjuruhan yang menyatakan sarana dan prasarana di Liga 2 belum memenuhi syarat.
Terakhir, Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2022 yang mengamanatkan proses perizinan baru dengan memperhatikan periode waktu pemberitahuan, pengajuan rekomendasi dan izin, hingga bantuan pengamanan. (Ant/OL-1)
Terkini Lainnya
Timnas Senior dan U-16 Bertemu Australia, PSSI: Sikat!
Erick Thohir Sambut Positif Tim U-16 Peringkat Tiga Piala AFF
Erick Thohir Soroti Perayaan Berlebihan Australia di Piala AFF U-16
Timnas U-19 masih Buka Peluang untuk Datangkan Pemain Keturunan
Resmi, PSSI Perpanjang Kontrak Pelatih Tim Nasional Shin Tae-yong
Ditanya Soal Kontrak Shin Tae-Yong, Erick Thohir: Sepakat Hingga 2027
Syahrian Abimanyu Perpanjang Kontrak Bersama Persija
5 Pemain Kroasia yang Pernah Berkiprah di Kancah Sepak Bola Indonesia
Persija Datangkan Pelatih Carlos Pena Menggantikan Thomas Doll
Bisa Bermain Bareng Anak, Maman Abdurahman Mengaku Bersyukur
RANS Nusantara FC Antisipasi Serangan Dua Striker Persija Jakarta
Hasil Liga 1: Persija Menang 1-0 atas Persis Solo
Kiprah Politik Perempuan dalam Pusaran Badai
Manajemen Sekolah Penghalau Ekstremisme Kekerasan
Pemilu Iran: Pertarungan Dua Kubu Politik yang Sangat Berjarak
Program Dokter Asing: Kebutuhan atau Kebingungan?
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap