visitaaponce.com

PSSI Gandeng BPJS Ketenagakerjaan Beri Perlindungan Jaminan Sosial ke Wasit

PSSI Gandeng BPJS Ketenagakerjaan Beri Perlindungan Jaminan Sosial ke Wasit
Ketua Umum PSSI Erick Thohir (kiri) bersama Presiden Joko Widodo (kanan) dan Wakil Ketua Umum PSSI Zainudin Amali (tengah)(Antara Foto)

PERSATUAN Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) menggandeng BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada seluruh wasit yang bertugas di Liga 1 maupun Liga 2. Sebagai tahap awal, perlindungan diberikan kepada 353 wasit.

 

Ketua Umum PSSI Erick Thohir menjelaskan, wasit memang menjadi fokusnya dalam upaya untuk membangun sepak bola Indonesia yang bersih. Meski kesejahteraan utama bagi wasit diperoleh saat tugas di lapangan, namun dengan BPJS Ketenagakerjaan ini sebagai bagian dari perlindungan sosial.

"Setidaknya para wasit kita bisa terlindungi jika mengalami risiko kecelakaan kerja atau meninggal dunia sehingga bisa meringankan bebannya," kata Erick Thohir di Jakarta, Kamis (13/4).

Baca juga: Gelar Aksi 1.000 Lilin, Suporter Apresiasi Perjuangan Erick Thohir

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo mengapresiasi inisiatif dan kepedulian Erick terhadap pekerja. Anggoro mengaku langsung meminta tim BPJS Ketenagakerjaan untuk menindaklanjuti kunjungan Erick ke salah satu rumah wasit beberapa waktu lalu.

Anggoro ingin mengetahui potensi ekosistem sepak bola Indonesia yang ternyata masih banyak yang belum mendapat perlindungan. 

Baca juga: Overstay dan Kehabisan Uang, WNA Mantan Pemain Liga-1 Dideportasi

"Ada 400 ribu ekosistem di sepak bola Indonesia, dari mulai wasit, pemain, dan banyak yang belum terlindungi. Kita akan mulai dari wasit terlebih dahulu," jelasnya.

Adapun perlindungan yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan terdiri dari dua program yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).  Para wasit akan terjamin dari risiko kecelakaan kerja sejak berangkat ke lapangan, saat memimpin jalannya pertandingan, hingga kembali lagi ke rumah.

Tak tanggung-tanggung, jika terjadi kecelakaan, seluruh biaya perawatan akan ditanggung BPJS Ketenagakerjaan hingga mereka sembuh dan dapat kembali bekerja. Apabila selama masa perawatan dan pemulihan wasit tersebut tidak dapat bekerja, maka BPJS Ketenagakerjaan juga akan membayarkan 100% upahnya selama setahun dan selanjutnya 50% hingga sembuh. Namun apabila kecelakaan tersebut mengakibatkan cacat total tetap, maka manfaat yang akan diberikan sebesar 56 kali upah yang dilaporkan, ditambah santunan berkala sebesar Rp12 juta. BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan fasilitas homecare maksimal Rp20 juta untuk jangka waktu 1 tahun.

Selain itu masih banyak manfaat lain diantaranya jika wasit tersebut meninggal dunia ketika sedang bekerja, maka keluarganya akan memperoleh santunan sebesar 48 kali upahnya, sedangkan jika meninggal bukan karena kecelakaan kerja, santunan yang diberikan sebesar Rp42 juta.

Keberlanjutan pendidikan anak juga terus terjamin karena BPJS Ketenagakerjaan memberikan beasiswa bagi 2 orang anak, dimulai dari jenjang pendidikan dasar hingga perguruan tinggi sebesar maksimal Rp174 juta. 

Tak hanya wasit, momentum tersebut sekaligus menjadi langkah awal dalam upaya peningkatan kesejahteraan bagi seluruh ekosistem sepak bola Indonesia yang tertuang dalam Nota Kesepahaman yang ditandatangani oleh kedua belah pihak. 

BPJS Ketenagakerjaan dan PSSI sepakat untuk mewajibkan para pelaku olahraga, asosiasi, liga, klub, ofisial, pemain, dan suporter sepak bola untuk terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan.

"Semoga upaya kita bersama ini dapat meningkatkan kesejahteraan para wasit dan seluruh pekerja lain di ekosistem PSSI, sehingga mereka bisa kerja keras bebas cemas dan secara tidak langsung akan berdampak juga pada peningkatan kualitas sepak bola Indonesia,” kata Anggoro. (Mal/Z-7)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat