visitaaponce.com

Kepala Basarnas Nilai Penetapan Tersangka Dirinya oleh KPK Tak Sesuai Prosedur

Kepala Basarnas Nilai Penetapan Tersangka Dirinya oleh KPK Tak Sesuai Prosedur
OTT kasus suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas(Antara)

KEPALA Badan SAR Nasional (Basarnas) Henri Alfiandi mempertanyakan penetapan tersangka terhadapnya yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia menilai status hukum itu diberikan tidak melewati prosedur yang berlaku.

"Ya diterima saja (dijadikan tersangka), hanya kok enggak lewat prosedur ya, kan saya militer," kata Henri melalui keterangan tertulis, Kamis, (27/7).

Henri meyakini KPK tidak bisa menetapkannya sebagai tersangka berdasarkan aturan yang berlaku. Sebab, dia merupakan perwira TNI yang masih aktif. Meski begitu, Henri bakal menjalankan semua proses hukum yang berlaku. Dia bahkan sedang memberikan penjelasan di Pusat Polisi (Puspom) TNI.

"Saya sedang di puspom saat ini dan melapor pimpinan TNI saat ini," ucap Henri.

Baca juga: Punya Pesawat, Kepala Basarnas: Itu Saya Rakit Sendiri!

KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus ini, yakni Kepala Basarnas Henri Alfiandi, Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati Mulsunadi Gunawan, Dirut PT Intertekno Grafika Sejati Marilya, Dirut PT Kindah Abadi Utama Roni Aidil, dan Koorsmin Kabasarnas Afri Budi Cahyanto.

Kasus ini bermula ketika Basarnas melaksanakan beberapa proyek pada 2023. Proyek pertama yakni pengadaan peralatan deteksi korban reruntuhan dengan nilai kontrak Rp9,9 miliar.

Baca juga: Mahfud MD: Sudah Semestinya Kepala Basarnas Ditangkap KPK

Lalu, proyek pengadaan public safety diving equipment dengan nilai kontrak Rp17,3 miliar. Terakhir, pengadaan ROV untuk KN SAR Ganesha senilai Rp89,9 miliar.

Mulsunadi, Marilya, dan Roni yang ingin mendapatkan proyek itu melakukan pendekatan secara personal dengan Henri melalui Afri. Lalu, timbullah kesepakatan jahat dalam pembahasan yang dibangun.

Ketiga orang itu diminta Henri menyiapkan fee sepuluh persen dari nilai kontrak. Duit itu membuat mereka mendapatkan proyek dengan mudah.

KPK juga menemukan penerimaan lain yang dilakukan Henri dalam periode 2021 sampai 2023. Totalnya ditaksir mencapai Rp88,3 miliar.

Dalam kasus ini, Mulsunadi, Marilya, dan Roni disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sementara itu, Henri dan Afri penanganannya bakal dikoordinasikan dengan Puspom TNI. Kebijakan itu dilakukan berdasarkan aturan yang berlaku.

(Z-9)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat