visitaaponce.com

Punya Pesawat, Kepala Basarnas Itu Saya Rakit Sendiri

Punya Pesawat, Kepala Basarnas: Itu Saya Rakit Sendiri!
Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (BNPP) Basarnas, Marsekal Muda TNI Henri Alfiandi (tengah).(Antara)

KEPALA Badan SAR Nasional (Basarnas), Henri Alfiandi, yang ditetapkan sebagai tersangka kasus suap oleh KPK mengakui memiliki pesawat terbang Zenith 750 Stol keluaran 2019. Namun, ia menyebut pesawat itu merupakan hasil rakitannya sendiri.

"Benar (kepemilikan pesawat), dan itu hasil rakitan saya," kata Henri melalui keterangan tertulis, Kamis, (27/7).

Henri menjelaskan perakitan pesawat itu merupakan visinya agar Indonesia memiliki kendaraan terbang yang terjangkau. Mesinnya disebut ada di mobil konvensional.

"Saya pecinta dirgantara. Saya punya visi bahwa punya pesawat itu terjangkau. Saya gunakan mesin Mobil Honda Jazz. Saya ingin buktikan bahwa dengan pesawat experimental orang bisa wujudkan terbang," ucap Henri.

Baca juga: Mahfud MD: Sudah Semestinya Kepala Basarnas Ditangkap KPK

Kepemilikan pesawat itu tercatat dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) Henri. Dia mencatatkan kepemilikan empat kendaraan senilai Rp1 miliar. Rinciannya yakni Mobil Nissan Grand Livina keluaran 2012, Fin Komodo IV keluaran 2019, Mobil Honda CRV keluaran 2017, dan Pesawat Terbang Zenith 750 Stol keluaran 2019.

KPK tengah menyelidiki dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas. KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus ini, yakni Kepala Basarnas Henri Alfiandi, Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati Mulsunadi Gunawan, Dirut PT Intertekno Grafika Sejati Marilya, Dirut PT Kindah Abadi Utama Roni Aidil, dan Koorsmin Kabasarnas Afri Budi Cahyanto.

Baca juga: Diduga Terima Suap Rp88,3 M, Kepala Basarnas Ngaku Cuma Punya Aset Senilai Rp10,9 M Termasuk Pesawat

Kronologi Penetapan Tersangka

Kasus ini bermula ketika Basarnas melaksanakan beberapa proyek pada 2023. Proyek pertama yakni pengadaan peralatan deteksi korban reruntuhan dengan nilai kontrak Rp9,9 miliar.

Lalu, proyek pengadaan public safety diving equipment dengan nilai kontrak Rp17,3 miliar. Terakhir, pengadaan ROV untuk KN SAR Ganesha senilai Rp89,9 miliar.

Mulsunadi, Marilya, dan Roni yang ingin mendapatkan proyek itu melakukan pendekatan secara personal dengan Henri melalui Afri. Lalu, timbullah kesepakatan jahat dalam pembahasan yang dibangun.

Ketiga orang itu diminta Henri menyiapkan fee sepuluh persen dari nilai kontrak. Duit itu membuat mereka mendapatkan proyek dengan mudah.

KPK juga menemukan penerimaan lain yang dilakukan Henri dalam periode 2021 sampai 2023. Totalnya ditaksir mencapai Rp88,3 miliar.

Dalam kasus ini, Mulsunadi, Marilya, dan Roni disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sementara itu, Henri dan Afri penanganannya bakal dikoordinasikan dengan Puspom TNI. Kebijakan itu dilakukan berdasarkan aturan yang berlaku.

(Z-9)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat