visitaaponce.com

Polisi Periksa Direktur KPK terkait Kasus Pemerasan SYL

Polisi Periksa Direktur KPK terkait Kasus Pemerasan SYL
Ilustrasi(Medcom)

Direktur Pelayanan Pelaporan dan Pengaduan Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tomi Murtomo memenuhi panggilan pihak kepolisian. Ia dimintai keterangan terkait kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.

Pemeriksaan tersebut diungkap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Ade Safri Simanjuntak.

"Sudah hadir," kata Ade singkat kepada wartawan, Senin (16/10).

Ia tidak merinci pada pukul berapa yang bersangkutan hadir di Polda Metro Jaya. Hingga saat ini, pemeriksaan terhadap Tomi masih dilakukan. Adapun Tomi diperiksa oleh Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

Baca juga: NasDem Persilakan KPK Buktikan Aliran Uang SYL ke Partai

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah meningkatkan status kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK RI dalam penanganan perkara di Kementerian Pertanian (Kementan) RI ke tingkat penyidikan. Hal itu diputuskan setelah penyelidik melakukan gelar perkara pada 6 Oktober silam.

Dalam kasus pemerasan pimpinan KPK, penyidik mendalami dugaan gratifikasi Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B, atau Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 65 KUHP. Sejauh ini, polisi telah memanggil Kevin Egananta selaku Aide de Camp (ADC) atau ajudan Ketua KPK Firli Bahuri.

Baca juga: Ajudan Firli bakal Diperiksa Lagi, Polisi: Menggali Bukti untuk Tetapkan Tersangka

Kevin sejatinya diperiksa pada Rabu (11/10) lalu, namun karena tidak bisa memenuhi panggilan Kevin hadir di Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada, Jumat (13/10).

Selain Kevin, penyidik Subdit V Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah memeriksa 11 orang saksi. Dua di antara mereka adalah mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dan Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar.

Diketahui, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya juga akan menjadwalkan pemeriksaan pimpinan KPK terkait kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi dalam penanganan perkara dugaan korupsi di Kementan. (Z-11)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat