Harapkan Kepastian Hukum, APJII Dukung Terbitnya Perpu No 2 Tahun 2022
![Harapkan Kepastian Hukum, APJII Dukung Terbitnya Perpu No 2 Tahun 2022](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/01/013a661fdf1bc82fe7883e01c25e90b4.jpg)
PEMERINTAH resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja pada tanggal 30 Desember 2022.
Penerbitan Perpu tersebut ditujukan sebagai langkah strategis pemerintah untuk menghadapi dan mengantisipasi kondisi ekonomi global dan kondisi geopolitik akibat perang antara Rusia dan Ukraina yang belum usai.
Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), Muhammad Arif mengapresiasi langkah pemerintahan Presiden Joko Widodo yang telah menerbitkan Perpu No 2 tahun 2022.
Dengan Perpu tersebut, menurut Arif, bisa memberikan kepastian hukum bagi seluruh masyarakat Indonesia termasuk para pengusaha jasa telekomunikasi di Indonesia.
APJII berharap Perpu tersebut juga dapat mengisi kekosongan hukum yang terjadi akibat keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menetapkan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat.
Baca juga: APJII Dukung Kolaborasi Industri dan Pemerintah Bangun Konektivitas Inklusif
Akibat putusan Mahkamah Konstitusi tersebut pemerintah tidak dibenarkan menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, untuk kurun waktu dua tahun mendatang sampai adanya perbaikan.
Menurut Arif, pasca-putusan MK yang menyatakan UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat dan pemerintah yang tak boleh mengeluarkan aturan turunan dari UU tersebut.
Tentu saja putusan MK tersebut mempengaruhi aktivitas dunia usaha di dalam maupun di luar negeri. Padahal pasca UU Cipta Kerja dikeluarkan, banyak pengusaha yang ingin meningkatkan investasinya di Indonesia.
Namun kini akibat ketiadaan aturan pelaksana dari UU Cipta Kerja tersebut banyak pelaku usaha menjadi gamang.
"Kami menilai Perpu tersebut dapat dijadikan pegangan hukum bagi dunia usaha. Termasuk pengusaha yang ingin berinvestasi di industri telekomunikasi Nasional," jelasnya dalam keterangan pers, Selasa (3/1).
"Saat ini industri telekomunikasi Nasional tengah menggencarkan pembangunan infrastruktur telekomunikasi untuk mendukung perekonomian. Oleh sebab itu dibutuhkan pijakan hukum yang jelas agar dapat memberikan kepastian berusaha," ungkap Arif.
Arif berharap kepada Pemerintah untuk dapat merampungkan berbagai regulasi turunan dari Perpu No 2 tahun 2022,
Tujuannya agar ada aturan teknis pelaksanaan Perpu tersebut sehingga regulasi yang dikeluarkan Pemerintah tersebut dapat segera diimplementasikan.
Dengan aturan pelaksanaan yang lebih rinci diharapkan penggelaran infrastruktur telekomunikasi yang tengah dilakukan di Indonesia juga memiliki kepastian hukum.
Dengan aturan pelaksana Perpu No 2 tahun 2022 diharapkan investasi di Indonesia semakin tumbuh. Termasuk investasi penyelenggara telekomunikasi dalam memperluas cakupan jaringan telekomunikasi.
“Kami berharap dengan adanya Perpu dan aturan pelaksanaannya dapat memberikan dukungan regulasi bagi seluruh pelaku usaha di Indonesia," ucap Arif.
"Termasuk penyelenggaraan telekomunikasi. Sehingga nantinya penyelenggara telekomunikasi dapat mendukung agenda transformasi digital yang dicanangkan Presiden Jokowi," jelasnya.
"Dengan transformasi digital tersebut Indonesia dipercaya mampu mempersiapkan diri dari ancaman resesi ekonomi dunia," kata Arif.
"Saat ini sektor telekomunikasi memegang peran vital bagi peningkatan output produksi nasional sehingga apapun aturan yang mendukung hal tersebut, sangat mendesak dan diperlukan bagi perekonomian Indonesia," papar Arif. (RO/OL-09)
Terkini Lainnya
Pelarangan Truk Sumbu 3 saat Libur Hari Besar Keagamaan Diminta Ditinjau Kembali
Asosiasi Pengusaha Ritel Minta Pemerintah Berantas Impor Ilegal
Kejagung Belum Bisa Panggil Tersangka Korupsi Timah Hendry Lie: Dia Masih Sakit
Inspiratif, Tiga Perempuan Penerima The Most Inspiring Women Award 2024
Usung Visi Majukan Dunia Usaha di Jakarta lewat Hipmi
Pengusaha Rental Minta Polres Jaktim Usut Tuntas Penggelapan Mobil Burhanis
Penggunaan Transaksi Digital di Warteg masih Minim
Starlink Milik Elon Musk Gandeng FiberStar
Upaya JIP Tingkatkan Kecepatan Akses Internet
Dua Korporasi Kolaborasi dalam Pengembangan Jaringan Fiber
6 Cara Mudah Temukan Akun Gmail yang Terlupakan
Pemblokiran Akses Internet ke Filipina dan Kamboja Jadi Ikhtiar Kecil Berantas Judi Online
Pemilu Iran: Pertarungan Dua Kubu Politik yang Sangat Berjarak
Spirit Dedikatif Petugas Haji
Arti Penting Kunjungan Grand Syaikh Al-Azhar
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap