visitaaponce.com

Starlink Tunjukkan Minat Buka Usaha di Indonesia

Starlink Tunjukkan Minat Buka Usaha di Indonesia
Antena Starlink.(AFP/ODD ANDERSEN)

KEMENTERIAN Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengungkapkan bahwa penyedia layanan internet berbasis satelit milik Elon Musk yaitu Starlink menunjukkan minat untuk membangun usaha dan menjadi salah satu pemain di industri telekomunikasi Indonesia.

Hal itu dikatakan oleh Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (Dirjen PPI) Kemenkominfo Wayan Toni Supriyanto yang menerima perwakilan Starlink bertandang ke Kementerian Kominfo beberapa waktu lalu dan menjelaskan mengenai tata cara membuka izin usaha layanan telekomunikasi di Indonesia kepada perwakilan Starlink.

"Mereka datang menanyakan tentang proses perizinan. Seperti yang disampaikan Pak Menteri setiap penyelenggara apa pun di Indonesia harus ada izinnya," kata Wayan di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta, Rabu (20/9), seperti dilansir dari Antara.

Baca juga: Elon Musk akan Berkunjung ke Jakarta untuk Proyek Satelit Starlink

Adapun tahapan perizinan yang dijelaskan Wayan kepada Starlink terbilang lengkap mulai dari hal yang paling dasar seperti meminta usaha untuk memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), membangun pusat operasional di Indonesia, hingga melewati tiga pengujian yaitu mencakup Internet Service Provider (ISP), Network Acess Point (NAP), dan Very Small Aperture Terminal (VSAT).

Seluruh proses perizinan itu harus melewati tahapan yang diajukan lewat Online Single Submission (OSS) yang dikelola oleh Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Baca juga: 2024, KKP bakal Gunakan Satelit Starlink Milik Elon Musk

Tidak lupa Wayan mengingatkan Starlink untuk bisa memenuhi komitmen melakukan penyerapan tenaga kerja lokal sehingga memberikan lapangan pekerjaan bagi warga Indonesia.

"Nah tantangannya sekarang Starlink ini masih ingin cara kerja seperti Over The Top (OTT), sehingga dia ingin berbisnis namun tidak menyerap pegawai di Indonesia. Maka dari itu ini masih didiskusikan lebih lanjut," ujar Wayan.

Wayan memastikan nantinya Kemenkominfo maupun Kementerian Investasi tidak akan memberikan kekhususan untuk Starlink jika ingin berusaha di Indonesia, karena saat ini aturan yang berlaku mengenai perizinan semuanya diatur melalui mekanisme pengajuan OSS.

"Kita ingin menjaga level playing field kepada semua pelaku usaha, kemarin itu yang kami sampaikan kepada mereka. Kami sampaikan perizinan hanya lewat OSS yang dimiliki oleh BKPM. Regulasinya seperti itu," kata Wayan menambahkan. (Z-6)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Budi Ernanto

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat