visitaaponce.com

Kemenkominfo Penyelenggara SKKL Wajib Jadi Anggota Konsorsium

Kemenkominfo: Penyelenggara SKKL Wajib Jadi Anggota Konsorsium
ilustrasi(freepik)

ERA digitalisasi sedang berkembang pesat di Indonesia dan diyakini dapat mendorong efisiensi pada segala bidang. Termasuk dalam upaya meningkatkan pertumbuhan ekonomi digital.

Terkait itu, Indonesia dengan letak geografis yang strategis sebagai negara kepulauan di Asia-Pasifik, pun menarik perhatian penyelenggara infrastruktur komunikasi internasional.

Ini tidak hanya mencakup proyek sistem komunikasi kabel laut (SKKL), tapi juga terkait transfer listrik antarnegara. Potensi besar posisi geografis Indonesia yang unik menghasilkan beberapa inisiatif proyek.

Baca juga: Pemerintah Siapkan Enam Langkah Tingkatkan Keadilan Digital untuk Masyarakat

Tercatat ada tiga proyek SKKL dan satu proyek kabel listrik yang ingin melakukan pembangunan di perairan Indonesia.

Mereka yakni proyek Echo, merupakan kolaborasi Meta, Google dengan XL Axiata. Proyek Bifrost yang merupakan kerja sama Meta, Keppel Midgard dan Telekomunikasi Indonesia International (Telin), anak usaha PT Telkom Indonesia Tbk. Kemudian, proyek Apricot kolaborasi Meta, Keppel Midgard dan NTT, serta proyek Sun Cable untuk infrastruktur kabel listrik antarnegara.

Untuk memastikan Indonesia berperan signifikan pada proyek-proyek ini, Kementerian Komunikasi dan Informatika (KemenKominfo) melalui Ketua Tim Jaringan Telekomunikasi Aditya Iskandar mengatakan ada persyaratan bagi penyelenggara SKKL internasional.

Dia menjabarkan persyaratan itu yakni penyelenggara SKKL internasional harus menjalin kerja sama dengan penyelenggara SKKL lokal di Indonesia dan memperoleh hak labuh yang sah.

Baca juga: Hadapi Resesi Global 2023, Industri Telekomunikasi Perlu Kolaborasi dalam Ekosistem Digital

Kemudian, penyelenggara SKKL internasional harus memiliki pengalaman operasi minimal selama 5 tahun, dan harus memenuhi kewajiban membangun infrastruktur SKKL secara penuh.

"Lalu penyelenggara SKKL lokal yang berkolaborasi dengan penyelenggara SKKL internasional harus menjadi anggota konsorsium dan berinvestasi minimal 5% dari total investasi," ungkap Aditya dalam acara Marine Spatial Planning and Services 2023, melalui siaran pers, Jumat (22/9).

Ia menuturkan dengan persyaratan itu, negara memastikan penyelenggara SKKL lokal memiliki peran aktif dalam pengembangan dan pengoperasian infrastruktur yang dibangun.

"Ini agar SKKL lokal tak hanya jadi boneka atau pinjam lisensi. Dengan mereka harus menjadi anggota konsorsium, mereka bisa mengendalikan dan mengoperasikan sistem SKKL yang dibangun," tutur Aditya.

Ia pun menekankan pentingnya penyelenggara infrastruktur internasional memberikan manfaat signifikan bagi Indonesia. Ini termasuk kontribusi pajak dan pendapatan negara bukan pajak (PNBP) yang dapat digunakan untuk meningkatkan ekosistem telekomunikasi dalam negeri.

"Kemenkominfo akan melakukan evaluasi menyeluruh pada setiap proyek SKKL di Indonesia. Evaluasi ini mencakup investasi, perjanjian kerja sama, serta kewajiban investasi minimal 5%," pungkas Aditya. (RO/S-2)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Sidik Pramono

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat