visitaaponce.com

Indonesia Fashion Chamber Nilai Pakaian Bekas Impor Rugikan Desainer Lokal

Indonesia Fashion Chamber Nilai Pakaian Bekas Impor Rugikan Desainer Lokal
Pasar penjual pakaian bekasi di Temanggung(MI/Safuan)

Popularitas bisnis pakaian bekas atau thrifting terbilang tinggi di Indonesia. Sejak puluhan tahun lalu, pakaian bekas yang diimpor dari luar negeri selalu memiliki pasarnya sendiri. Hampir di setiap kota juga terdapat kawasan tertentu yang terkenal sebagai pusat penjualan pakaian bekas impor.

Namun, di awal tahun ini para penggemar barang thrifting sepertinya harus gigit jari. Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan secara resmi dan tegas melarang penjualan pakaian bekas impor. Pemusnahan pakaian bekas yang diimpor dari banyak negara terus dilakukan. Pelarangan dilakukan salah satunya karena dinilai dapat merugikan UMKM.

Menanggapi pemberitaan yang tengah ramai soal pelarangan thrifting, National Chairman Indonesian Fashion Chamber (IFC), Ali, Charisma, mengatakan industri fesyen Indonesia benar-benar harus memperhatikan dampak dari pakaian bekas ilegal yang diimpor. Bisnis thrifting menghadirkan beberapa dampak tak baik bagi desainer dan industri fesyen lokal, diantaranya dampak ekonomi dan lingkungan.

Baca juga: Ikappi Heran Pemerintah Baru Gencar Larang Pakaian Impor Bekas

Indonesian Fashion Chamber (IFC) secara resmi menyatakan sikap penolakan terhadap thrifting pakaian bekas impor ilegal. Ali Charisma, National Chairman Indonesia Fashion Chamber (IFC) menegaskan bahwa industri fesyen Indonesia benar-benar harus memperhatikan dampak dari pakaian bekas ilegal yang diimpor. Hal ini disebabkan oleh beberapa alasan, sebagai berikut, seperti dilansir dari siaran pers yang diterima Media Indonesia, Kamis (23/3).

Dari sisi ekonomi, Ali menilai dampak ekonomi dari impor pakaian bekas ilegal dapat mengancam keberlanjutan sektor industri tekstil dan fesyen terutama UMKM di tanah air. Membanjirnya impor pakaian bekas dapat menurunkan angka penjualan pakaian produksi lokal karena harga kalah bersaing. Dengan merosotnya permintaan produk lokal, akan terjadi penurunan produksi produk lokal termasuk pengurangan tenaga kerja di dalamnya.

Baca juga: Bea Cukai Musnahkan Pakaian Bekas dan Barang Ilegal Lainnya 

"Kenya menjadi salah satu negara yang telah mengalaminya. Pakaian bekas impor ilegal yang masuk secara masif ke sana mengakibatkan penurunan jumlah tenaga kerja pada industri tekstilnya," tutur Ali.

Ali menceritakan, beberapa dekade lalu, industri tekstil di Kenya mempekerjakan lebih dari 500 ribu orang, saat ini jumlahnya kurang dari 20 ribu orang. Lebih lanjut, dengan banyaknya pakaian bekas impor yang beredar di pasar akan menghambat inovasi dan kemajuan industri fesyen nasional, termasuk UMKM.

Impor pakaian bekas ilegal menurut Ali juga berdampak buruk terhadap lingkungan. Pakaian bekas impor umumnya berasal dari negara maju yang didominasi oleh industri fast fashion. Pergantian tren fesyen yang sedemikian cepat menyebabkan pakaian sering dibuang setelah hanya beberapa kali dipakai. Limbah fesyen inilah yang kemudian diimpor secara ilegal oleh negara-negara berkembang, termasuk Indonesia.

"Seperti yang terjadi di Chile. Sebanyak 59,000 ton sampah tekstil didatangkan dari berbagai penjuru dunia ke negara tersebut yang akhirnya menumpuk menjadi gunung di Atacama. Dengan mengimpor pakaian bekas secara ilegal ke Indonesia, tidak hanya memperburuk siklus konsumsi produk fesyen, namun juga menambah masalah limbah di negeri ini," tutur Ali.

Thrifting Ancam Ekspresi Budaya

Selain itu menurut Ali fesyen adalah aspek kunci dari ekspresi budaya. Ketika pakaian impor murah membanjiri pasar, identitas budaya Indonesia akan terpengaruh dan merusak keunikan produk fesyen Indonesia. Hal ini dapat merugikan industri fesyen dalam jangka panjang karena dapat semakin mempersulit desainer Indonesia untuk membangun identitas merek yang unik.

Ali mengatakan dengan pertimbangan berbagai dampak buruk tersebut, dapat dipahami sikap tegas pemerintah Indonesia yang melarang impor pakaian bekas ilegal. Dukungan bersama terhadap pelarangan pakaian impor ilegal dapat membantu untuk melindungi desainer dan produsen fesyen lokal, mengurangi limbah fesyen terhadap lingkungan, dan melestarikan identitas budaya Indonesia.

Seperti diketahui, praktik impor pakaian bekas sebenarnya telah lama dilarang oleh pemerintah sejak tahun 2015 melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51 Tahun 2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas. Kemudian pelarangan kembali dipertegas melalui Permendag No 40/2022 tentang Perubahan Permendag No 18/2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor. Serta larangan untuk pakaian bekas dan barang bekas lainnya sesuai HS 6309.00.00.

Sehingga ketika ada pakaian bekas impor yang dijual di Indonesia, dipastikan masuk secara ilegal dan hasil dari selundupan. Presiden Joko Widodo dan Menteri Koperasi & UKM, Teten Masduki telah menegaskan Pemerintah melarang praktik thrifting atau bisnis penjualan pakaian bekas impor ilegal. Bahkan, sejak 2019 sampai Desember 2022, kantor Bea Cukai melalui kantor penindak di Batam telah menindak 231 penyelundupan baju bekas impor.

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat