visitaaponce.com

Ikappi Heran Pemerintah Baru Gencar Larang Pakaian Impor Bekas

Ikappi Heran Pemerintah Baru Gencar Larang Pakaian Impor Bekas
Warga memilih pakaian import bekas di Pasar Senen, Jakarta, Jumat (8/7/2023).(MI/ADAM DWI)

KETUA Dewan Pimpinan Wilayah Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (DPW Ikappi) DKI Jakarta Miftahudin mempertanyakan keputusan pemerintah yang baru terlihat gencar melarang praktik impor pakaian bekas dan penjualan pakaian bekas impor belakangan ini.

Menurutnya, praktik pejualan pakaian impor bekas ini sudah bertahun-tahun dilakukan dan juga sudah meluas di berbagai daerah.

"Kenapa baru gencar sekarang? Sampai harus membawa pihak kepolisian untuk melakukan sidak dan dengan narasi 'penggerebekan'," kata Miftahudin dalam keterangan resminya, Rabu (22/3).

Baca juga: Polda Bali Ringkus 2 Tersangka Penyelundupan Pakaian Bekas

Aksi pemerintah membuat Miftahudin geram dan dirinya mempertanyakan fungsi pengawasan dari instansi terkait atas permasalahan ini. "Jika ini dianggap ilegal, di dalam area Pasar Jaya di Jakarta sudah berlangsung lama. Dimana fungsi pengawasan Disperindag DKI? Fungsi PD Pasar Jaya? Lalu, fungsi pengawasan instansi lainnya?" ujarnya.

Ia paham bahwa pelarangan ini dilakukan berdasarkan kekhawatiran atas isu kesehatan dan kebersihan lingkungan. Namun, menurutnya, pelarangan ini telah menyebabkan banyak pedagang menjadi korban. Banyak yang terkena imbasnya.

"Kami Ikappi tetap membela teman-teman pedagang yang terkena imbas persoalan ini. Karena tidak sedikit pedagang yang menggantungkan hidupnya di bisnis jual beli pakaian bekas ini," tuturnya.

Ia menyebut tindakan yang dilakukan pemerintah, salah satunya oleh Kementerian Perdagangan, harus dibarengi dengan solusi konkret bagi pedagang yang terimbas pada regulasi tersebut.

Baca juga: Wapres: Impor Pakaian Bekas Bunuh Industri Tekstil Nasional

"Kami bersuara karena banyak dari teman-teman pedagang yang merasa dijadikan korban dalam situasi ini. Pemerintah perlu melihat para pedagang ini sebagai kawan. Diayomi," kata Miftahudin.

"Setelah kejadian ini, diasistensi dan dibina agar tidak serta merta hanya sebatas mendindak dan membunuh rezeki masyarakat kecil. Khususnya para pedagang pakaian bekas," imbuhnya.

Selain itu, Miftahudin juga menyayangkan pelarangan impor pakaian bekas ini dilakukan menjelang bulan Ramadan, pasalnya, banyak dari mereka yang memanfaatkannya untuk meraup keuntungan. (Z-6)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Budi Ernanto

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat