Ikappi Heran Pemerintah Baru Gencar Larang Pakaian Impor Bekas
![Ikappi Heran Pemerintah Baru Gencar Larang Pakaian Impor Bekas](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/03/cabeff553b61aa928800700da17d0a70.jpg)
KETUA Dewan Pimpinan Wilayah Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (DPW Ikappi) DKI Jakarta Miftahudin mempertanyakan keputusan pemerintah yang baru terlihat gencar melarang praktik impor pakaian bekas dan penjualan pakaian bekas impor belakangan ini.
Menurutnya, praktik pejualan pakaian impor bekas ini sudah bertahun-tahun dilakukan dan juga sudah meluas di berbagai daerah.
"Kenapa baru gencar sekarang? Sampai harus membawa pihak kepolisian untuk melakukan sidak dan dengan narasi 'penggerebekan'," kata Miftahudin dalam keterangan resminya, Rabu (22/3).
Baca juga: Polda Bali Ringkus 2 Tersangka Penyelundupan Pakaian Bekas
Aksi pemerintah membuat Miftahudin geram dan dirinya mempertanyakan fungsi pengawasan dari instansi terkait atas permasalahan ini. "Jika ini dianggap ilegal, di dalam area Pasar Jaya di Jakarta sudah berlangsung lama. Dimana fungsi pengawasan Disperindag DKI? Fungsi PD Pasar Jaya? Lalu, fungsi pengawasan instansi lainnya?" ujarnya.
Ia paham bahwa pelarangan ini dilakukan berdasarkan kekhawatiran atas isu kesehatan dan kebersihan lingkungan. Namun, menurutnya, pelarangan ini telah menyebabkan banyak pedagang menjadi korban. Banyak yang terkena imbasnya.
"Kami Ikappi tetap membela teman-teman pedagang yang terkena imbas persoalan ini. Karena tidak sedikit pedagang yang menggantungkan hidupnya di bisnis jual beli pakaian bekas ini," tuturnya.
Ia menyebut tindakan yang dilakukan pemerintah, salah satunya oleh Kementerian Perdagangan, harus dibarengi dengan solusi konkret bagi pedagang yang terimbas pada regulasi tersebut.
Baca juga: Wapres: Impor Pakaian Bekas Bunuh Industri Tekstil Nasional
"Kami bersuara karena banyak dari teman-teman pedagang yang merasa dijadikan korban dalam situasi ini. Pemerintah perlu melihat para pedagang ini sebagai kawan. Diayomi," kata Miftahudin.
"Setelah kejadian ini, diasistensi dan dibina agar tidak serta merta hanya sebatas mendindak dan membunuh rezeki masyarakat kecil. Khususnya para pedagang pakaian bekas," imbuhnya.
Selain itu, Miftahudin juga menyayangkan pelarangan impor pakaian bekas ini dilakukan menjelang bulan Ramadan, pasalnya, banyak dari mereka yang memanfaatkannya untuk meraup keuntungan. (Z-6)
Terkini Lainnya
Kebijakan Bea Masuk Antidumping Segera Diterbitkan
Asosiasi Dorong Pemerintah Setop Impor TPT dari Tiongkok
Lindungi Industri Tekstil, Pemerintah Perpanjang Aturan Bea Masuk Tindakan Pengamanan
Aturan Antidumping Tekstil Dinilai Tak Selesaikan Masalah Impor Ilegal
API Jateng Beri Sinyal Kebangkrutan Industri Tekstil dan PHK Massal
Lenzing Group dan Sritex Hadirkan Produk Tekstil Unggulan di Kota Bandung
Kemendag Bersama Bea Cukai dan Kepolisian terus Berkoordinasi untuk Cegah Maraknya Pakaian Bekas Impor
Pakaian Bekas Layak Pakai Milik Pejabat dan ASN di Cianjur Dibagikan ke Masyarakat
Sulit jika Masalah Impor Pakaian Bekas hanya Andalkan Bea Cukai
Mayoritas Pakaian Bekas yang Dijual di Pasar Senen Berasal dari Impor
Hadapi Pendemo Pasar Senen, Mendag Siapkan Solusi untuk Pedagang Pakaian Bekas
TikTok Indonesia Akan Hentikan Fitur Live Shopping Pakaian Impor Bekas
Tantangan Pendidikan di Indonesia
Membenahi Pola Tata Kelola PTN-BH
Ngariksa Peradaban Nusantara di Era Digital
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap