Cukai Plastik Diprediksi Turunkan Konsumsi Plastik Hingga 30
![Cukai Plastik Diprediksi Turunkan Konsumsi Plastik Hingga 30%](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2019/07/3f056badaf38214a607a0ec863182df5.jpg)
PEMERINTAH melalui Kementerian Keuangan telah mengajukan usulan terkait pengenaan cukai plastik. Usulan tersebut sudah dibahas bersama DPR dan sedang dipelajari.
Kepala Bidang Kebijakan Kepabeanan dan Cukai Kementerian Keuangan Nasrudin Joko Surjono menekankan pengenaan cukai plastik merupakan instrumen fiskal yang digunakan untuk pembangunan dari sisi ekonomi dan fiskal.
"Jadi fiskal (cukai plastik) bukan dalam rangka penerimaan, tapi dalam rangka melajukan pengendalian lingkungan," kata Nasrudin di kantor Kementerian Keuangan, Jumat (12/7).
Nasrudin menuturkan, berdasarkan data dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), cukai plastik mampu menurunkan tingkat penggunaan plastik di masyarakat.
“Berdasarkan kajian yang telah dilakukan oleh KLHK, konsumsi plastik akan turun sekitar 25% hingga 30%," bebernya.
Baca juga: Kemenperin: Cukai Plastik Berdampak Langsung ke Konsumen
Sementara Kepala Pusat Kebijakan Ekonomi Makro Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Adrianto menuturkan cukai plastik merupakan corrective tax yakni pajak yang diberlakukan pemerintah untuk memperbaiki suatu keadaan.
"Diharapkan dengan adanya corrective tax atau pengenaan cukai akan mengubah perilaku masyarakat yang selama ini mengonsumsi kantong plastik, sehingga mengurangi penggunaan kantong plastik di lingkungan kita dan dampaknya bisa diminimalisir," ungkapnya.
Adrianto menambahkan pemerintah telah melakukan berbagai kajian terkait dampak penerapan cukai, salah satunya inflasi.
"Jadi sebenarnya kalau kita hitung dampaknya inflasi tidak tinggi, hanya 0,04%," tuturnya.
Rencananya, jenis plastik yang akan dikenai cukai adalah kantong plastik sekali pakai dengan ketebalan di bawah 75 mikron. Selain itu, besaran tarif cukai yang dikenakan berbeda berdasarkan tingkat kesulitan terurainya plastik.
Sebagai informasi, opsi pengenaan tarif cukai plastik yang diajukan pemerintah yakni sebesar Rp30 ribu per kilogram, dengan tarif cukai Rp200 per lembar. Sehingga diperkirakan harga kantong plastik setelah cukai akan berkisar Rp450 hingga Rp500 per lembar.(OL-5)
Terkini Lainnya
3 Juli Hari Apa? Yuk Kita Peringati dan Terapkan Sehari-hari
Gerakan Sekolah Sehat Tingkatkan Edukasi Sampah Plastik
KLHK Tegaskan Komitmen Akhiri Polusi Plastik lewat Kampanye Resik
Waspadai Bromat, Senyawa Kimia di Air Minum Kemasan yang Lebih Bahaya dari BPA
Jangan Gunakan Kantong Plastik untuk Bungkus Daging Kurban
Investasi US$100 Juta Dialokasikan untuk Ekspansi Kapasitas Pabrik
Rumah Zakat dan Cppetindo Bagikan Bantuan Pangan ke Keluarga Prasejahtera
Studi: Mayoritas Masyarakat Senang Berbelanja Barang Kemasan Konsumen
Rupiah Menguat saat Investor Antisipasi Inflasi Konsumsi Pribadi AS
Ini Batasan Konsumsi Gula dan Garam pada Anak
Cukup Serat Kurangi Risiko Alergi pada Anak
Daya Beli Terjaga, Potensi Masyarakat Lindungi Aset Terbuka Lebar
Setelah Menang Presiden, Pezeshkian Kini Menghadapi Jalan Terjal
Grand Sheikh Al Azhar: Historis dan Misi Perdamaian Dunia
Kiprah Politik Perempuan dalam Pusaran Badai
Program Dokter Asing: Kebutuhan atau Kebingungan?
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap