visitaaponce.com

Cukai Plastik Diprediksi Turunkan Konsumsi Plastik Hingga 30

Cukai Plastik Diprediksi Turunkan Konsumsi Plastik Hingga 30%
Warga membawa barang bawaan menggunakan tas plastik di Pasar Baru, Jakarta, Jumat (12/7/2019).(ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

PEMERINTAH melalui Kementerian Keuangan telah mengajukan usulan terkait pengenaan cukai plastik. Usulan tersebut sudah dibahas bersama DPR dan sedang dipelajari.

Kepala Bidang Kebijakan Kepabeanan dan Cukai Kementerian Keuangan Nasrudin Joko Surjono menekankan pengenaan cukai plastik merupakan instrumen fiskal yang digunakan untuk pembangunan dari sisi ekonomi dan fiskal.

"Jadi fiskal (cukai plastik) bukan dalam rangka penerimaan, tapi dalam rangka melajukan pengendalian lingkungan," kata Nasrudin di kantor Kementerian Keuangan, Jumat (12/7).

Nasrudin menuturkan, berdasarkan data dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), cukai plastik mampu menurunkan tingkat penggunaan plastik di masyarakat.

“Berdasarkan kajian yang telah dilakukan oleh KLHK, konsumsi plastik akan turun sekitar 25% hingga 30%," bebernya.

Baca juga: Kemenperin: Cukai Plastik Berdampak Langsung ke Konsumen

Sementara Kepala Pusat Kebijakan Ekonomi Makro Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Adrianto menuturkan cukai plastik merupakan corrective tax yakni pajak yang diberlakukan pemerintah untuk memperbaiki suatu keadaan.

"Diharapkan dengan adanya corrective tax atau pengenaan cukai akan mengubah perilaku masyarakat yang selama ini mengonsumsi kantong plastik, sehingga mengurangi penggunaan kantong plastik di lingkungan kita dan dampaknya bisa diminimalisir," ungkapnya.

Adrianto menambahkan pemerintah telah melakukan berbagai kajian terkait dampak penerapan cukai, salah satunya inflasi.

"Jadi sebenarnya kalau kita hitung dampaknya inflasi tidak tinggi, hanya 0,04%," tuturnya.

Rencananya, jenis plastik yang akan dikenai cukai adalah kantong plastik sekali pakai dengan ketebalan di bawah 75 mikron. Selain itu, besaran tarif cukai yang dikenakan berbeda berdasarkan tingkat kesulitan terurainya plastik.

Sebagai informasi, opsi pengenaan tarif cukai plastik yang diajukan pemerintah yakni sebesar Rp30 ribu per kilogram, dengan tarif cukai Rp200 per lembar. Sehingga diperkirakan harga kantong plastik setelah cukai akan berkisar Rp450 hingga Rp500 per lembar.(OL-5)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat