visitaaponce.com

Tujuh BUMN Dapat PMN, DPR Jangan Dipakai Bayar Utang

Tujuh BUMN Dapat PMN, DPR: Jangan Dipakai Bayar Utang
Suasana sidang paripurna DPR RI di tengah pandemi covid-19.(MI/Susanto)

KOMISI VI DPR RI telah menyetujui penyertaan modal negara (PMN) untuk tujuh perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Namun, parlemen menegaskan anggaran tersebut tidak boleh digunakan untuk membayar utang perusahaan. Suntikan dana itu harus dimanfaatkan untuk perbaikan tata kelola keuangan perusahaan sesuai dengan peraturan perundangan.

“PMN tidak digunakan untuk membayar utang perusahaan penerima PMN,” tegas pimpinan rapat kerja Komisi VI DPR RI, Aria Bima, Rabu (15/7).

Selain itu, pihaknya menekankan perusahaan penerima PMN harus menerapkan prinsip tata kelola korporasi yang baik (good corporate governance). Tidak kalah penting, memprioritaskan penggunaan produk dan jasa dalam negeri.

Baca juga: Singapura Alami Resesi, Ekspor Indonesia Malah Meningkat

Rincian tujuh BUMN yang mendapat PMN, yaitu PT Hutama Karya (Persero) sebesar Rp 7,5 triliun, PT Permodalan Nasional Madani (Persero) sebesar Rp 1,5 triliun dan PT Pengembangan Pariwisata Indonesia (Persero) sebesar Rp500 miliar.

Kemudian, PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Persero) sebesar Rp 6 triliun, PT Perkebunan Nusantara III (Persero) sebesar Rp 4 triliun, Perum Perumnas sebesar Rp 650 miliar dan PT Kereta Api Indonesia (Persero) sebesar Rp 3,5 triliun.

Pemberian dana PMN bertujuan mendukung kebijakan keuangan negara dalam penanganan covid-19. Serta, mendukung perekonomian domestik dari ancaman dampak pandemi.(OL-11)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat