visitaaponce.com

Kapan Bank Tanah Berdiri, Tunggu PP Turunan UU Ciptaker Kelar

Kapan Bank Tanah Berdiri, Tunggu PP Turunan UU Ciptaker Kelar
Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil(Dok. ATR/BPN)


KEMENTERIAN Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memastikan pembentukan Bank Tanah akan teralisasi setelah turunan Undang-Undang Cipta Kerja, yakni Peraturan Pemerintah rampung dikerjakan.

"Kami tengah siapkan aturan pelaksanaan UU Cipta Kerja, salah satunya PP soal bank tanah," kata Menteri ATR/BPN Sofyan A. Djalil dalam konferensi pers virtual, Selasa (10/11).

Badan Bank Tanah diketahui berfungsi untuk melaksanakan perencanaan, perolehan, pengadaan, pengelolaan, pemanfaatan, dan pendistribusian tanah. PP tersebut menjadi landasan pembentukan badan tersebut.

"Ketika PP ini jadi dalam waktu yang tidak lama sekitar dua hingga tiga bulan selesai, bank tanah sudah berdiri," ucap Sofyan.

Sebelumnya, dijelaskan Badan Bank Tanah sebagai pemegang hak pengelolaan diberikan kewenangan untuk membantu kemudahan perizinan berusaha atau persetujuan, melakukan penyusunan rencana induk, melakukan pengadaan tanah, menentukan tarif pelayanan.

Bank Tanah juga diharapkan dapat mencegah aksi spekulan tanah yang terjadi karena banyaknya tanah yang telantar dan tidak jelas kepemilikannya.

"Bank Tanah bisa menjual tanah kepada pengembang dengan harga yang rendah, karena bantuan pendanaan dari perjanjian dengan industri finansial, maupun subsidi yang sedang diwacanakan. Dengan harga yang lebih rendah dari bank tanah, harga tanah di pasaran tidak akan terus melambung tinggi," tutur Plt. Direktur Jenderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan Kementerian ATR/BPN) Himawan Arief Sugoto beberapa waktu lalu. (E-1)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Raja Suhud

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat