visitaaponce.com

Implementasi UU Cipta Kerja Dorong Investasi Pulihkan Ekonomi

Implementasi UU Cipta Kerja Dorong Investasi Pulihkan Ekonomi
Barista meracik kopi di UMKM Tman Coffee di Bengkulu, beberapa waktu lalu.(Antara/David Muharmansyah.)

SEIRING dengan penanganan pandemi covid-19 yang semakin membaik, ekonomi Indonesia juga diprediksikan rebound pada tahun ini. Perekonomian Indonesia diproyeksikan tumbuh 4,5%-5,3% di 2021 dan 5,4%-6% di 2022.

Untuk mencapat target pertumbuhan tersebut, pemerintah mengupayakan agar pertumbuhan ekonomi di triwulan kedua 2021 mencapai kisaran 7% secara tahunan. "Keberhasilan reformasi struktural menjadi faktor pendongkrak ekonomi dalam jangka menengah. Sementara Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) akan mempercepat pemulihan ekonomi dalam jangka pendek," kata Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dalam Seminar Nasional Transformasi Ekonomi: Mendorong Investasi di Indonesia Melalui Implementasi UU Cipta Kerja, Kamis (29/4).

Untuk mengakselerasi pemulihan ekonomi nasional, pemerintah melanjutkan Program PEN yang tahun ini ditingkatkan anggarannya menjadi Rp699,43 triliun. Hingga 16 April 2021, realisasi dari Program PEN telah mencapai Rp134,07 triliun atau 19,2% dari pagu. Implementasi program ini terus dipercepat untuk memberikan dampak baik bagi masyarakat.

Baca juga: Kadin-IICD-KAKI Sinergikan Pencegahan Korupsi di Kalangan Bisnis
 

Indonesia menghadapi tantangan di depan untuk dapat keluar dari middle income trap dan meraih cita-cita menjadi Indonesia Maju. Untuk itu, dibutuhkan reformasi struktural agar pertumbuhan ekonomi dapat dipacu lebih tinggi. Dalam menjalankan transformasi struktural, meningkatkan investasi, dan mengakselerasi pertumbuhan ekonomi, pemerintah mengesahkan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

UU Cipta Kerja dan 51 peraturan pelaksanaannya mendapatkan apresiasi positif dari berbagai lembaga internasional. UU Cipta Kerja mereformasi pendekatan dalam pemberian izin berusaha dari yang sebelumnya menggunakan pendekatan berbasis perizinan (licenses based approach) menjadi pendekatan berbasis risiko (risk based approach).

Selanjutnya, pemerintah segera menetapkan peraturan menteri/kepala lembaga sebagai pedoman pelaksanaan teknis dan mengoperasionalkan sistem online single submission (OSS) pada Juni 2021 sehingga diharapkan investasi meningkat dan lebih banyak kesempatan kerja serta peluang berusaha tercipta. Di antara aturan turunan dari UU Cipta Kerja yang bertujuan mendorong investasi adalah Perpres No 10 Tahun 2021 yang mengatur tentang daftar prioritas investasi.

Pemerintah telah menetapkan lebih dari 1.700 bidang usaha terbuka untuk penanaman modal, 245 bidang usaha prioritas, 89 bidang usaha dialokasikan untuk kemitraan dengan koperasi dan UMKM, dan 46 bidang usaha dengan persyaratan tertentu. "Pemerintah menawarkan berbagai insentif fiskal dan nonfiskal kepada investor yang menanamkan dananya pada bidang usaha prioritas," tambah Airlangga.

Selain itu, untuk meningkatkan foreign direct investment (FDI) dan memperbaiki iklim investasi, pemerintah membentuk Indonesia Investment Authority (INA) yang mengelola dua macam dana, yaitu master fund dan thematic fund seperti di sektor infrastruktur, energi dan SDA, kesehatan, dan lain sebagainya. Pemerintah telah berkonsultasi dengan lebih dari 50 perusahaan dan calon mitra strategis.

Perjuangan untuk membangkitkan ekonomi dari pandemi covid-19 masih terus berlanjut. Investasi menjadi kunci dalam mewujudkan pembangunan ekonomi berkelanjutan. "Melalui forum ini, saya mengajak kita semua bersama-sama mewujudkan pemulihan ekonomi melalui sinergi dan koordinasi yang baik antara pemerintah dan perguruan tinggi, terutama di bidang peningkatan daya saing investasi," tandas Airlangga. (RO/OL-14)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Wisnu

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat