visitaaponce.com

Ada Ancaman Pidana bagi Warga yang Makan Ikan Hiu Mati Terdampar

Ada Ancaman Pidana bagi Warga yang Makan Ikan Hiu Mati Terdampar 
Ilustrasi ikan hiu paus terdampar(Antara/Destyan Sujarwoko)

KEMENTERIAN Kelautan dan Perikanan (KKP) mengungkapkan, ada ancaman pidana atas tindakan warga Desa Talagasari Kecamatan Sindangbarang Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. 

Mereka dilaporkan memotong dan mengonsumsi ikan Hiu Paus Paus (Rhincodon typus) yang mati terdampar di Pantai Cirarangan Sindangbarang. 

“Ada ancaman terhadap penyalahgunaan pemanfaatan ikan dilindungi cukup serius, pelaku bisa dikenakan pasal pidana sesuai aturan UU Nomor 5 Tahun 1990 Pasal 21 Ayat 2," kata Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut, KKP Pamuji Lestari dalam keterangannya, Selasa (28/9). 

Biota laut yang ditemukan mati pada Minggu (26/9) diperkirakan memiliki ukuran panjang 4-6 meter dengan bobot mencapai 1,5-2 ton didapati oleh warga sekitar Pantai Cirarangan. 

Pamuji menjelaskan, Hiu paus adalah biota laut yang dilindungi penuh oleh negara berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa. 

Baca juga ; PT Perikanan Nusantara Ekspor Perdana Ikan Black Marlin ke Filipina 

"Sehingga, segala bentuk pemanfaatan yang bersifat ekstraktif terhadap Hiu Paus, termasuk pemanfaatan bagian-bagian tubuhnya, dilarang secara hukum,” tegasnya. 

Sementara itu, Kepala Loka Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Lautan (LPSPL) Serang Syarif Iwan menerangkan kronologi soal matinya ikan Hiu Paus itu. 

Kejadian bermula sekitar pukul 11.00 WIB pada (26/9), hiu paus terlihat terombang-ambing oleh gelombang pasang di sekitar perairan Pantai Cirarangan Sindangbarang, namun kemudian sekitar pukul 14.00 WIB warga melihat tubuh ikan mengarah mendekati Pantai Cirarangan dan terdampar karena kondisi air sudah mengarah gelombang surut. 

Dengan ketidaktahuannya masyarakat sekitar dikatakan berbondong memburu ikan yang dilindungi tersebut dipotong-potong dan diambil dagingnya untuk dikonsumsi. Diduga hiu paus tersebut tersesat karena keluar dari kawanan Hiu Paus lainnya yang sedang berupaya dan terombang-ambing oleh gelombang besar dan akhirnya mengarah ke pantai dan mati terdampar. (OL-7)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat