visitaaponce.com

Syarat Perjalanan Sering Berganti, Pengamat Investasi Bisa Terganggu

Syarat Perjalanan Sering Berganti, Pengamat : Investasi Bisa Terganggu 
Penumpang di Bandara Internasional Juanda, Surabaya mendokumentasikan dokumen kesehatan untu syarat perjalanan(Antara/Umarul Faruq)

PEMERINTAH kerap bergonta-ganti aturan syarat perjalanan jarak jauh, khususnya mengenai penerapan tes PCR. Keputusan ini dinilai dapat mengganggu iklim investasi di Tanah Air. 

Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira berpendapat, langkah pemerintah itu dianggap memberi ketidakpastian yang besar bagi pelaku usaha dan masyarakat. 

"Setiap perubahan kebijakan yang mendadak mengakibatkan biaya usaha naik signifikan. Pelaku usaha akhirnya berulang kali harus lakukan penyesuaian. Ini jelas berdampak ke investasi," ungkapnya kepada wartawan, Rabu (3/11). 

Dia mencontohkan seperti pengusaha perhotelan dan restoran yang ingin merekrut kembali karyawan yang dirumahkan, akhirnya tertunda karena biaya usaha akan naik akibat kebijakan yang tidak konsisten. 

"Yang mau buka lowongan pekerjaan juga mundur lagi. Itu kalau dari sisi investasi skala besar tentu berakibat Indonesia jadi kurang menarik ya," kata Bhima. 

Baca juga : Aturan Baru, Penumpang Kapal Laut Hanya Perlu Lampirkan Hasil Tes Antigen 

Dia mendorong pemerintah agar ada kajian yang transparan dan penjelasan yang logis di masyarakat dan pelaku usaha. Dia menyinggung soal ketentuan yang membatasi durasi makan di warung makan selama 20 menit. 

"Itu kan kebijakan yang tidak berdasar, jadi jangan terulang lagi. Pemerintah perlu melibatkan ahli kesehatan secara lebih serius," pungkasnya. 

Diketahui, gonta-ganti syarat perjalanan jarak jauh diputuskan oleh pemerintah dalam waktu yang tidak berjauhan. Awalnya, calon penumpang pesawat terbang di wilayah Jawa-Bali dapat melampirkan hasil tes rapid antigen H-1 keberangkatan bila sudah divaksinasi lengkap). Untuk kewajiban PCR ditujukan bagi penumpang yang baru sekali divaksin. 

Lalu pada 18 Oktober, syarat penerbangan Jawa-Bali kembali diubah dengan wajib menyertakan hasil tes PCR 2 x 24 jam, meski penumpang pesawat divaksinasi 2 kali. Hasil tes antigen pun tidak berlaku. 

Beberapa hari kemudian, pemerintah mengeluarkan aturan baru soal syarat penumpang pesawat di luar Jawa-Bali yang diizinkan menunjukkan hasil tes antigen. (OL-7)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat