Syarat Perjalanan Sering Berganti, Pengamat Investasi Bisa Terganggu
PEMERINTAH kerap bergonta-ganti aturan syarat perjalanan jarak jauh, khususnya mengenai penerapan tes PCR. Keputusan ini dinilai dapat mengganggu iklim investasi di Tanah Air.
Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira berpendapat, langkah pemerintah itu dianggap memberi ketidakpastian yang besar bagi pelaku usaha dan masyarakat.
"Setiap perubahan kebijakan yang mendadak mengakibatkan biaya usaha naik signifikan. Pelaku usaha akhirnya berulang kali harus lakukan penyesuaian. Ini jelas berdampak ke investasi," ungkapnya kepada wartawan, Rabu (3/11).
Dia mencontohkan seperti pengusaha perhotelan dan restoran yang ingin merekrut kembali karyawan yang dirumahkan, akhirnya tertunda karena biaya usaha akan naik akibat kebijakan yang tidak konsisten.
"Yang mau buka lowongan pekerjaan juga mundur lagi. Itu kalau dari sisi investasi skala besar tentu berakibat Indonesia jadi kurang menarik ya," kata Bhima.
Baca juga : Aturan Baru, Penumpang Kapal Laut Hanya Perlu Lampirkan Hasil Tes Antigen
Dia mendorong pemerintah agar ada kajian yang transparan dan penjelasan yang logis di masyarakat dan pelaku usaha. Dia menyinggung soal ketentuan yang membatasi durasi makan di warung makan selama 20 menit.
"Itu kan kebijakan yang tidak berdasar, jadi jangan terulang lagi. Pemerintah perlu melibatkan ahli kesehatan secara lebih serius," pungkasnya.
Diketahui, gonta-ganti syarat perjalanan jarak jauh diputuskan oleh pemerintah dalam waktu yang tidak berjauhan. Awalnya, calon penumpang pesawat terbang di wilayah Jawa-Bali dapat melampirkan hasil tes rapid antigen H-1 keberangkatan bila sudah divaksinasi lengkap). Untuk kewajiban PCR ditujukan bagi penumpang yang baru sekali divaksin.
Lalu pada 18 Oktober, syarat penerbangan Jawa-Bali kembali diubah dengan wajib menyertakan hasil tes PCR 2 x 24 jam, meski penumpang pesawat divaksinasi 2 kali. Hasil tes antigen pun tidak berlaku.
Beberapa hari kemudian, pemerintah mengeluarkan aturan baru soal syarat penumpang pesawat di luar Jawa-Bali yang diizinkan menunjukkan hasil tes antigen. (OL-7)
Terkini Lainnya
Uang Rp1 Triliun PT Taspen Diputar ke 3 Jenis Investasi Fiktif
KPK Dalami Investasi Sukuk yang Dilakukan PT Taspen
SKK Migas Kejar Kenaikan Investasi Hulu hingga 17%
Kunker di 2 Perusahaan, Pj Gubernur Jateng Cek Kondisi Ketenagakerjaan dan Perkembangan Usaha
BKPM: Indonesia Negara Pertama Bangun Ekosistem Baterai Mobil Terintegrasi
PTPP Penuhi Kewajiban Obligasi dan Sukuk Mudharabah Tepat Waktu
Kasus Aktif Covid-19 Naik, Fasyankes Diimbau Tingkatkan Testing
Alami Gejala Covid-19 Arcturus? Lakukan Tes Antigen dan Isolasi Diri
Lima Hal yang Perlu Dilakukan Pemerintah Usai Cabut PPKM
Surveilans Ambruk, Pemerintah Perlu Tingkatkan Testing dan Tracing
Liburan Nataru Tetap Prokes dan Vaksin, Pakar : Segera Tes saat Bergejala
RS Premier Bintaro Gelar Tes Swab Antigen di SMA Kolese Kanisius
Pemilu Iran: Pertarungan Dua Kubu Politik yang Sangat Berjarak
Spirit Dedikatif Petugas Haji
Arti Penting Kunjungan Grand Syaikh Al-Azhar
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap