visitaaponce.com

Badan Buruh PP Desak Menaker Ida Rekomendasikan Visa E-8 Korsel

Badan Buruh PP Desak Menaker Ida Rekomendasikan Visa E-8 Korsel
Ketua Badan Buruh & Pekerja Pemuda Pancasila (B2P3), Jamaludin Suryahadikusuma.(dok.ist)

PERLUASAN penempatan kesempatan kerja di luar negeri dengan penekanan pada peningkatan kompetensi sumber daya Pekerja Migran Indonesia (PMI) merupakan salah satu amanat Presiden Jokowi, yang tertuang dalam program Nawacitanya. Karena itu, kebijakan pemerintah dalam hal ini Kemenaker RI haruslah diupayakan untuk mendukung gagasan yang tertuang dalam Nawacita Presiden.

Terlebih lagi, selama 2 tahun berjalannya Pendemi Corona, ada sekitar 20 juta angkatan kerja yang mengalami pengangguran. Belum lagi penambahan bonus demografi yang sampai tahun 2045 jumlahnya akan mencapai 30 juta jiwa. Diperlukan kebijakan yang pro peluasan kesempatan kerja dari Kemenaker RI.

Terkait perluasan kesempatan kerja itu, peluang kerja ke Korea Selatan selalu disambut  antusias  oleh para pecari kerja di tanah air.  Selain karena besarnya gaji yang diperoleh, pemerintah Korsel memberikan pelindungan hukum yang baik seperti kebanyakan negara maju lainnya seperti Jepang dan Amerika Serikat.  

Terkait hal itu, Ketua Badan Buruh & Pekerja Pemuda Pancasila (B2P3), Jamaludin Suryahadikusuma, mengatakan, bahwa penempatan kerja ke Korsel itu ditentukan dengan skema penempatan government to government/ G to G dan status PMI yang ditempatkan itu sebagai full employment dan bukannya skema penempatan magang seperti halnya di Jepang. Ini berarti, PMI yang bekerja di Korea itu dari sisi hak dan pelindungan akan sama dengan pekerja Korea yang bekerja di sektor yang sama.  

Jamal mencontohkan, 1 PMI bekerja sebagai suvervisor di perusahaan manufactur maka akan mendapatkan gaji dan pelindungan hukum yang sama dengan pekerja korea yang bekerja sebagai suvervisor di pabrik yang sama. Berbeda dengan di Jepang, dengan penempatan magang, maka PMI hanya mendapatkan gaji setengah dari pekerja Jepang pada jabatan yang sama.

Karena itu, ketika ada informasi kerja dari Kementrian Kehakiman Korea akan kebutuhan tenaga kerja melalui jalur Seasonal Worker Program (SWP) tentu B2P3  menyambut dengan antusias.  Permintaan SWP ini akan membantu pemerintah daerah untuk keluar dari  lonjakan angka pengangguran.

“Ribuan kesempatan kerja musiman ini bisa mendukung program Nawacita Presiden Jokowi untuk mengatasai lonjakan pengangguran di tanah air,” ungkap Jamal dalam keterangannya, di Jakarta, Rabu (22/12).

Dengan penempatan PMI SWP ini, kata Jamal, maka akan meningkatkan pemasukan devisa bagi negara sekaligus menghidupkan geliat ekonomi di pedesaan yang  selama 2 tahun pendemi ini, geliat ekonomi di pedesaan banyak yang mengalami mati suri alias hidup segan mati tak mau.

Sayangnya, peluang ini tidak disikapi dengan bijaksana oleh pemerintah. Alih-alih membahas problema dalam penempatan SWP, pemerintah melalui  Dirjen Penempatan Kementrian Tenaga Kerja malah mengeluarkan surat edaran Kemenaker B-3/429/PK.02.03/1/2021 tentang penempatan PMI ke Korea Selatan Menggunakan Visa E-8  atau penempatan PMI melalui jalur Seasonal Worker Program (SWP).

Isinya bahwa pemerintah tidak merekomendasikan program SWP ini karena berpotensi akan menimbulkan masalah pada aspek pelindungan seperti tidak ada asuransi kesehatan dan asuransi pensiun, gaji yang didapat tidak sesuai dengan jam biaya yang dikeluarkan PMI untuk bekerja di SWP ini, ekspolitasi jam kerja, dan bila ada masalah yang timbul akan sulit diselesaikan karena program ini bukan berada di bawah Kementrian Tenaga Kerja Korea melainkan di bawah Kementrian Kehakiman.

Pelarangan Visa E-8 ini telah membawa keuntungan bagi negara tetangga seperti Timor-Timur, Afghanistan. Ribuan kuota untuk Indonesia akhirnya diambil negara-negara miskin tersebut. Hal ni tentu amat disayangkan. Padahal jika Kemanaker mau bijak dan mengikuti semangat Nawacita Presiden Jokowi harusnya Indonesia malah yang merebut kesempatan kerja musiman ini dan bukannya membiarkan diambil negara-negara pesaing.

Jamal menegaskan, keberhasilan pemerintah, salah satunya ditandai dengan kemampuannya untuk menciptakan tenaga kerja baik di dalam maupun di luar negeri. Apa yang Menaker telah lakukan melalui SK Dirjen ini betul-betul telah menunjukkan kebijakan yang tidak Pro Nawacita.  Keluarnya surat edaran kemenaker B-3/429/PK.02.03/1/2021 tentang penempatan pekerja migran Indonesia ke Korea Selatan Menggunakan Visa E-8  atau penempatan PMI melalui jalur Seasonal Worker Program (SWP) ini telah menggagalkan upaya pemerintah daerah untuk mengatasi problema angkatan kerja di daerah

Menyikapi hal itu, B2P3 mendesak agar Menaker RI, dalam hal ini SK Dirjen untuk segera dicabut karena telah mencederai kesempatan PMI dan menggagalkan upaya Pemda untuk mengatasi lonjatakan angka pengangguran di daerah.

“Kami akan sampaikan ke Presiden Jokowi bahwa keluarnya SK Dirjen ini terburu-buru dan tidak dikaji lebih lanjut. B2P3 sebagai ormas buruh, dan Serikat Pekerja Migran lainnya, tidak diminta masukan oleh pemerintah Ketika Surat  Edaran ini dikeluarkan. Karena itu, kami mendesak agar Menaker segera mencabut SK Dirjen yang tidak merekomendasikan penempatatan PMI SWP ini,” pungkas Jamal. (OL-13)

Baca Juga: Pusat Apresiasi Gubernur yang telah Tetapkan Upah Minimum Berdasarkan PP 36/2021

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat