visitaaponce.com

Kemenaker Beri Dua Penghargaan kepada Garuda Food

Kemenaker Beri Dua Penghargaan kepada Garuda Food
PT Garuda Food Putra Putri Jaya Tbk meraih dua penghargaan yang diberikan Kemenaker di Jakarta, Selasa (24/5).(Ist)

PT Garuda Food Putra Putri Jaya Tbk meraih dua penghargaan sekaligus yakni Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Kesehatan Kerja (SMK3) dan Penghargaan Kecelakaan Nihil atau Zero Accident Award (ZAA) yang diberikan Kementerian Ketenagakerjaan (Kamenaker) pada Selasa (24/5) di Ruang Birawa Hotel Bidakara, Jakarta.

Penghargaan tersebut diterima untuk pertama kalinya oleh pabrik Garuda Food yang berlokasi di Gresik, Jawa Timur.

Penghargaan Sistem Manajemen Keselamatan Kesehatan Kerja (SMK3) adalah bagian dari sistem manajemen perusahaan dalam pengendalian risiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien dan produktif.

Sedangkan Penghargaan Kecelakaan Nihil atau merupakan apresiasi yang diberikan Kemenaker kepada perusahaan yang telah berhasil dalam melaksanakan program keselamatan dan kesehatan kerja sehingga mencapai nihil kecelakaan kerja pada waktu tertentu. 

“Untuk periode tahun 2018 - 2021 data  Zero Accident Award (ZAA) JKO (Jumlah Kerja Orang) di Garudafood berjumlah 22.690.304 tanpa kecelakaan kerja dan berhasil memperoleh Zero Accident Award (ZAA) pencapaian 91,57% untuk Sistem Manajemen Keselamatan Kesehatan Kerja (SMK3) tingkat lanjutan dengan penerapan memuaskan dan mendapatkan Sertifikat dan Bendera Emas," ujar Basuki Nur Rohman, Direktur PT Garuda Food Putra Putri Jaya Tbk.

Baca juga: Menaker Ajak Delegasi G20 Gotong Royong Pulihkan Kondisi Ketenagakerjaan Global

"Penghargaan ini dapat menjadi motivasi dan komitmen bagi kami untuk mengimplementasikan aspek-aspek K3 dalam rangka meningkatkan kinerja perusahaan,” kata Basuki 

Dalam sambutannya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyatakan berdasarkan data BPS Ketenagakerjaan yang dihitung sejak Januari - Maret 2022 jumlah kecelakaan kerja tercatat sebanyak 61.805 kasus yang didominasi oleh kelompok usia muda 20-25 tahun.

"Sehingga diperlukan upaya pendekatan dan promosi preventif  terkait K3 yang lebih intens dan inovatif," katanya. 

Secara umum peningkatan pengawasan ketenagakerjaan termasuk K3 memang menjadi tanggung jawab negara sebagai upaya menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban bagi pengusaha dan pekerja.

Keseimbangan tersebut diperlukan untuk menjaga kelangsungan usaha dan ketenangan bekerja yang pada akhirnya akan meningkatkan produktivitas kerja dan kesejahteraan bagi tenaga kerja. 

Upaya tersebut menunjukkan hasil yang positif dengan mencatat tren peningkatan perusahaan yang memperoleh penghargaan kecelakaan nihil dari 1.268 perusahaan di tahun 2021 menjadi 1.742 di tahun 2022 atau naik 37,4%.  

Selain itu perusahaan yang telah menerapkan SMK3 juga mengalami peningkatan, hal ini dbuktikan dengan pelaksanaan audit eksternal dan perusahaan yang memiliki sertifikat SMK3 di tahun 2021 tercatat berjumlah 1.616 perusahaan dan di tahun  2022 berjumlah 2.004 perusahaan, naik sebesar 24%.(RO/OL-09)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat