visitaaponce.com

Presiden Harus Ada 100 Ribu NIB Terbit Setiap Hari

Presiden: Harus Ada 100 Ribu NIB Terbit Setiap Hari
Pekerja menjemur kerupuk. Salah satu unit UMKM di wilayah Indramayu(ANTARA FOTO/Dedhez Anggara)

PRESIDEN Joko Widodo memerintahkan Menteri Investasi Bahlil Lahadalia dan seluruh kepala daerah di Tanah Air untuk bekerja lebih cepat dalam menerbitkan Nomor Izin Berusaha (NIB) bagi para pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).

Saat ini, melalui program Online Single Submission (OSS) yang digagas Kementerian Investasi, izin yang keluar mencapai delapan ribu per hari.

Angka tersebut sedianya sudah mengalami peningkatan dari tahun-tahun sebelumnya ketika belum ada terobosan OSS. Kala itu, per hari, hanya sekitar dua ribu NIB yang diterbitkan.

"Tapi yang saya minta bukan delapan ribu per hari. Yang saya minta adalah 100 ribu izin per hari. Itu harus keluar dan itu tanggung jawab kepala daerah untuk mendorong pengusaha mikro, kecil, menengah memiliki izin. Ini tidak dipungut biaya sama sekali," ujar Jokowi saat membuka acara Pemberian (NIB) Pelaku UMKM Perseorangan di Jakarta, Rabu (13/7).

Baca juga: BKPM Incar Penerbitan 60 Juta NIB Pelaku Usaha Mikro dan Kecil

Akselerasi, menurut presiden, harus dilakukan mengingat begitu banyaknya pelaku UMKM di Indonesia. Pada akhir 2021, Kementerian Koperasi dan UKM mencatat ada 65,4 juta pebisnis yang masuk golongan tersebut. Kontribusi mereka terhadap PDB setiap tahun pun sangat besar yakni rata-rata 61%. UMKM juga menyerap 97% dari total keseluruhan tenaga kerja di Tanah Air.

"Kontribusi UMKM besar sekali, jadi bukan perusahaan-perusahaan gede. Ini perlu dicatat. Oleh sebab itu, kalau pemerintah tidak mengurus UMKM itubkeliru, salah besar," tutur mantan wali kota Solo itu.

Jika para pelaku UMKM sudah memilik NIB, langkah mereka untuk melebarkan bisnis yang digeluti akan semakin mudah. Pasalnya, NIB merupakan salah satu syarat yang diwajibkan untuk mengajukan pinjaman modal ke perbankan.

"Oleh sebab itu, yang namanya izin ini penting sekali," pungkas Kepala Negara.(OL-5)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat