visitaaponce.com

Badan Karantina Pertanian Buka Suara soal Dugaan Maladministrasi PMK

Badan Karantina Pertanian Buka Suara soal Dugaan Maladministrasi PMK
Vaksinasi PMK pada ternak(ANTARA FOTO/Fransisco Carolio)

KEPALA Badan Karantina Pertanian (Barantan) Kementerian Pertanian (Kementan) Bambang buka suara soal pernyataan Ombudsman RI yang menyebut adanya dugaan maladministrasi dalam penanganan wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).

"Enggak ada maladministrasi. Ini maksudnya Ombudsman apa? Jangan sembarangan komentar," kata Bambang saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (14/7).

Bambang mengklaim, sejak dari awal penanganan PMK, Badan Karantina sudah menjalankan secara maksimal dan sesuai regulasi yang ada.

Upaya yang dilakukan seperti pembentukan Satgas PMK dari tingkat pusat hingga ke kabupaten, lalu pengaturan pembatasan lalu lintas hewan, memberikan obat-obatan, desinfektan hingga memberikan vaksinasi ke ternak di wilayah terdampak.

"Sejak awal kejadian PMK, kami sudah kerja keras untuk mencegah atau menangkal penyebaran virusnya. Kami keberatan bila dikatakan ada maladministrasi," ucap Bambang.

Per 12 Juli, Satgas PMK mencatat bahwa 422.401 ekor sapi telah menjalani vaksinasi PMK. Data menyebut PMK telah menular di 246 kabupaten/kota di 22 provinsi di Indonesia dengan mayoritas menyerang.

Badan Karantina menegaskan segala langkah penanganan dan pengendalian PMK dilakukan transparansi.

"Kami minta tunjukan di mana maladministrasinya. Saya juga heran kok Ombudsman cara berpikirnya seperti itu?" pungkasnya.

Baca juga: Ombudsman Dorong Distribusi Vaksin PMK Serentak

Dalam konferensi persnya pada siang hari ini, Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika menuding Badan Karantina gagal dalam membendung penyakit eksotik di wilayah Indonesia, termasuk PMK. Berdasarkan data BNPB, total hewan ternak yang sakit karena PMK mencapai 368.059 ekor.

"Ada duguaan kuat maladministrasi yang dilakukan Badan Karantina dalam bentuk kelalaian dan pengabaian dalam melakukan pencegahan setelah mengetahui adanya infeksi PMK," urainya.

Setelah pada 1983 Indonesia dinyatakan bebas dari virus PMK, namun berdasarkan informasi dan dokumen yang dikumpulkan Ombudsman, PMK kembali masuk ke Indonesia pada 2015.

"Namun informasi ini tidak disampaikan ke publik, atau ditutupi oleh pemerintah saat itu," kata Yeka.(OL-5)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat