visitaaponce.com

Bahlil Lahadalia Dukung UMKM Jangan Sebatas Slogan

Bahlil Lahadalia: Dukung UMKM Jangan Sebatas Slogan
Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia saat Pemberian Nomor Induk Berusaha (NIB) Pelaku UMKM di Meda, Sumut, Kamis (21/7).(ANTARA FOTO/Fransisco Carolio)

MENTERIi Investasi Bahlil Lahadalia mendorong pemangku kepentingan untuk bahu-membahu memajukan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) nasional. Pasalnya, sektor yang kerap menjadi tulang punggung perekonomian itu kini tertatih akibat pandemi covid-19.

Dia juga berharap dukungan pada sektor UMKM tak hanya sebatas jargon maupun ucapan semata. Dunia usaha berskala besar diminta untuk serius mengulurkan tangan mengangkat bisnis pelaku UMKM.

"Kadang kita tidak berpihak pada UMKM, hanya slogan saja. Padahal UMKM ini yang bisa menjaga ekonomi kita," kata Bahlil dalam Mid Year Economic Outlook 2022 ke-2 bertema Prospek Pemulihan Ekonomi Indonesia di Tengah Perubahan Geopolitik Pascapandemi, Rabu (3/8).

Untuk itu, pemerintah menerbitkan sejumlah aturan yang mendorong terciptanya kolaborasi antara usaha besar dengan UMKM. Kolaborasi itu diarahkan melalui konsep kemitraan penanaman modal antara usaha besar dengan UMKM daerah.

Setidaknya ada tiga payung hukum yang mengamanatkan ihwal kemitraan itu. Pertama, tertuang dalam pasal 90 Undang Undang 11/2020 tentang Cipta Kerja.

Beleid itu mewajibkan pemerintah pusat dan daerah untuk memfasilitasi, mendukung, dan mestimulasi kegiatan kemitraan usaha menengah besar dengan koperasi, UMK yang bertujuan meningkatkan kompetensi dan level usaha.

Lalu payung hukum kedua tertuang dalam pasal 118 Peraturan Pemerintah 7/2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

Aturan itu mengamanatakan pemerintah pusat dan pemda berkoordinasi menyusun kebijakan dan program pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, serta pengendalian umum terhadap pelaksanaan kemitraan.

Berikutnya, payung hukum ketiga tertuang dalam Peraturan Menteri Investasi 1/2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kemitraan di Bidang Penanaman Modal antara Usaha Besar dengan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah di Daerah.

Aturan ini menjadi pedoman bagi pelaku usaha, K/L dan pemda dalam pelaksanaan kemitraan usaha besar dan UMKM di daerah.

Dorongan-dorongan tersebut, kata Bahlil, agar UMKM nasional dapat bertumbuh secara sehat dan perlahan meningkatkan kapasitas bisnisnya. Dengan begitu peluang pertumbuhan ekonomi Indonesia makin terbuka lebar.

"PDB kita kontribusi terbesar adalah UMKM, jumlah unit usaha 64 juta lebih. Dari 131 juta lapangan kerja, 120 juta itu dari UMKM," urainya.

Selain kemitraan, upaya memajukan UMKM juga dilakukan melalui sarana pembiayaan Kredit Usaha Rakyat (KUR). Sebab, sektor usaha tersebut kerap terkendala pada permasalahan pendanaan.

Padahal nilai kredit perbankan nasional berada di angka Rp6.000 triliun. Namun porsi pembiayaan untuk UMKM bahkan tak sampai separuhnya.

"UMKM hanya Rp1.270 triliun atau 18%. Di negara lain 30-40% untuk UMKM. Jadi ini antara slogan berdayakan UMKM, tapi pembiayaannya malah kecil," kata Bahlil.

Di kesempatan yang sama, Wakil Ketua Umum Bidang Kebijakan Fiskal dan Publik Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Suryadi Sasmita menyampaikan, pihaknya terus mendorong dunia usaha untuk berkolaborasi dengan UMKM. Apalagi sektor tersebut memiliki potensi yang cukup besar untuk tumbuh.

"Sekarang kita perlu fokus pada ekonomi kerakyatan, membantu UMKM. Kadin, Apindo dan 125 asosiasi lainnya fokus membantu UMKM untuk ekspor, meningkatkan produk dalam negeri, koperasi, membantu di ritel, hingga mengurangi impor," ujar Suryadi.

"Kadin punya program besar (untuk UMKM) yang akan kita realisasikan dalam waktu singkat, perlu kerja sama dengan pemerintah, karena memang perlu kerja sama," tambahnya. (Mir/OL-09)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat