visitaaponce.com

Mengenal Perseroan Terbatas, Pembagian Keuntungan, Kelebihan, dan Kekurangan

Mengenal Perseroan Terbatas, Pembagian Keuntungan, Kelebihan, dan Kekurangan
Ilustrasi perseroan terbatas atau PT.(Antara/Jefri Aries.)

DALAM dunia usaha dan ekonomi, kita sering mendengar dan menemui istilah PT atau perseroan terbatas.

Namun, ada yang membedakan PT dengan jenis usaha lain. Untuk itu, mari kita membaca lagi untuk lebih mengenal istilah PT.

Pengertian PT

PT atau singkatan dari perseroan terbatas adalah jenis usaha yang melibatkan investor untuk memberikan sahamnya ke dalam perusahaan tersebut. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 yang membahas mengenai Perseroan Terbatas (PT) dikatakan bahwa perusahaan berjenis perseroan terbatas adalah suatu badan usaha yang berbentuk badan hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian dan melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham atau disebut juga dengan persekutuan modal. 

Baca juga: Tips Memulai Bisnis Desain Interior bagi Pemula

Ciri-ciri PT

Dilansir dari Majoo, ciri ciri dari PT yaitu:

  1. Seperti yang sudah diketahui, pendirian PT ditujukan untuk mencari keuntungan.
  2. PT memiliki fungsi komersial sekaligus fungsi ekonomi.
  3. Modal PT, terutama modal dasarnya, seluruhnya terbagi dalam saham.
  4. Perseroan terbatas tidak difasilitasi oleh negara.
  5. Kekuasaan tertinggi perusahaan ditentukan dalam rapat umum pemegang saham (RUPS).
  6. Pemegang saham bertanggung jawab atas perusahaan sebanyak modal saham yang ditanamkan.
  7. Keuntungan akan diterima oleh para pemegang saham dalam bentuk dividen.
  8. Pimpinan utama dalam perseroan terbatas ialah direksi.

Dividen yaitu pembagian laba perusahaan kepada pemegang saham bersumber pada banyaknya jumlah saham yang dipunyai. Pembagian ini akan mengurangi laba ditahan serta kas yang ada untuk perusahaan, namun distribusi keuntungan kepada para owner memanglah merupakan tujuan utama sesuatu bisnis.

Baca juga: Koperasi Adalah: Sejarah, Tujuan, Prinsip dan Fungsi

Pembagian kekuasaan dalam PT

Menurut UU, pembentukan PT harus melibatkan dua orang dengan modal minimal Rp50 juta. PT tidak boleh melibatkan investor dalam pengambilan keputusan perusahaan, masalah itu hanya diberikan kepada dewan direksi, kecuali PT menunjuk investor sebagai dewan direksi juga.

Direksi adalah pengurus harian pada perseroan, yang bertanggung jawab terhadap tercapainya tujuan perusahaan. Direksi bertanggung jawab penuh atas pengurusan perseroan untuk kepentingan perseroan Sesuai dengan maksud dan tujuan perseroan serta mewakili perseroan, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai ketentuan Anggaran Dasar.

Sedangkan komisaris adalah sekelompok orang yang dipilih atau ditunjuk untuk mengawasi kegiatan suatu perusahaan atau organisasi. Di negara-negara Barat, dewan ini disebut board of directors disingkat BOD atau board of managers, board of regents, dan board of trustees.

Kelebihan PT

Karena berada di bawah UU, pendirian PT memiliki tonggak hukum yang jelas dan resmi. Artinya, ada perlindungan hukum pada saat pembentukan dan pelaksanaannya.

Selain itu, pengalihan saham dan keuntungan akan mudah dilaksanakan, karena sistem yang dilakukan cukup dengan membeli saham. 

Dengan sistem ini juga, pengembangan PT akan mudah dilaksanakan. Ini karena ada bantuan eksternal berupa sumber daya finansial dalam memajukan PT yang bersangkutan.

Kelemahan PT

Sesuai UU, modal mendirikan PT sebesar Rp50 juta. Artinya, untuk mendirikan PT dibutuhkan dasar yang sangat kuat. Padahal, pendirian usaha pada umumnya dibuat dengan modal yang sudah sangat diefisiensikan.

Selain itu, PT dikenal dengan konflik intrinsiknya. Artinya, para pemegang saham sering kali menaruh ketidakpercayaan akan pembukuan keuntungan oleh para dewan direksi. (OL-14)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Wisnu

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat