visitaaponce.com

Pemerintah Bekukan Produk Impor yang Bisa Diproduksi di Dalam Negeri

Pemerintah Bekukan Produk Impor yang Bisa Diproduksi di Dalam Negeri
Suasana bongkar muat kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta.(Antara)

PEMERINTAH membekukan daftar produk impor yang sudah bisa diproduksi di dalam negeri. Sehingga, tidak dapat lagi dibeli di katalog elektronik (e-katalog). Hal itu diungkapkan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) Abdullah Azwar Anas.

"Kami melakukan pembekuan produk impor. Sekarang, sudah 13.600 produk impor yang sudah ada subsitusinya, kita bekukan. Trennya akan meningkat," kata Azwar seusai menghadiri rapat terbatas di Istana Kepresidenan, Kamis (24/8).

Baca juga: Presiden Ingin Produk UMKM dan Koperasi Masuk E-Katalog

LKPP disebutnya tengah menginisiasi rancangan undang-undang (RUU) terkait pengadaan barang dan jasa pemerintah. Tolak ukur (benchmark) dalam menerapkan kebijakan tersebut mengacu negara lain, seperti Amerika Serikat, Tiongkok dan India. 

Dalam afirmasi kebijakan terhadap produk dalam negeri, terdapat sanksi bagi pemerintah daerah yang belanja produk dalam negerinya kurang dari 40% pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sanksi tersebut berupa pemotongan dana insentif daerah (DID) yang ditransfer oleh pemerintah pusat.

"Dana transfer di Kementerian Keuangan kalau daerah belanjanya tidak sampai 40%, kena pinalti dikurangi dana insentif daerah (DID)," pungkasnya.(OL-11)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat