visitaaponce.com

Pendaftaran Paten Branding Wujud Profesionalisme GDPS

Pendaftaran Paten Branding Wujud Profesionalisme GDPS
Mohammad Arif Faisal, Direktur Utama dari PT Garuda Daya Pratama Sejahtera (GDPS)(dok.ist)

SEBAGAI salah satu wujud komitmen nyata profesionalisme perusahaan Business Processing Outsourcing, PT Garuda Daya Pratama Sejahtera (GDPS) telah tuntas meregistrasikan merek dagang di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum & HAM RI (Dirjen HAKI). Total ada pendaftaran 11 kelas merek diantaranya: Logo GDPS, Beyond Clean, Beyond Fresh, Beyond Sky, Beyond Secure dan Beyond Trusted.

GDPS mengapresiasi pentingnya inisiatif pengurusan pendaftaran merek dagang sebagai perusahaan nasional. Perlindungan merek dagang bersifat esensial bagi negara yang ingin berkembang pesat, karena memungkinkan entitas tersebut untuk diapresiasi otentisitasnya dan  menuai manfaat ekonomi yang optimal dari inovasinya.
 
Adapun seluruh proses pengurusan pendaftaran merek dagang tersebut telah dimulai GDPS pada Juni 2021 yang saat ini telah mendapat perlindungan secara Undang-Undang; dengan demikian, GDPS menjadi bagian dari peningkatan registrasi merek dagang pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham) di tahun tersebut.

Sebelumnya, DJKI Kemenkumham telah mengumumkan peningkatan pengajuan paten atau merek dagang pada tahun 2020-2021. Meskipun Indonesia dilanda pandemi Covid-19 selama dua tahun terakhir, terjadi lonjakan nyata dalam pendaftaran perlindungan paten atau merek dagang dari semua jenis. Permohonan paten sederhana mengalami kenaikan dari hanya 2.311 pada tahun 2020 menjadi 3.263  di 2021. Sementara itu, permohonan paten atau merek dagang reguler meningkat dari 2.727 menjadi 2.833 pada periode yang sama. Sementara itu, jumlah permohonan paten internasional berdasarkan Patent Cooperation Treaty (PCT) juga meningkat signifikan dari 5.819 menjadi 6.371 pada tahun 2021.

“Pendaftaran merek merupakan salah satu prioritas kami di GDPS, karena kami memandang merek sebagai representasi identitas usaha dari produk yang ditawarkan. Pendaftaran merek dagang dapat memberikan perlindungan hukum kepada bisnis kami, dan mencegah orang lain menggunakan atau menyalahgunakannya. Seiring dengan tumbuh dan berkembangnya bisnis kami, maka produk-produk GDPS dianggap perlu memiliki merek dagang,” ujar Mohammad Arif Faisal selaku Direktur Utama dari PT GDPS dalam keterangan tertulisnya, Rabu (31/8).

Mohammad Arif Faisal yang juga Ketua Bidang Komunikasi dan Data dari Asosiasi Bisnis Alih Daya Indonesia (ABADI) ini menambahkan, pendaftaran merek yang telah GDPS lakukan, tak hanya menunjukkan profesionalitas kepada para pemangku kepentingan namun juga mempertegas positioning bisnis GDPS di industri. "Dengan pendaftaran merek ini, kami meyakini layanan GDPS semakin lebih dipercaya dan mendunia” ujar Mohamad Arif Faisal. (OL-13)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat