HAKI Jadi Jaminan Utang, BNI Alternatif Baru Peminjaman
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI menilai Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) sebagai benda bergerak tidak berwujud (intangible) telah memenuhi syarat untuk dapat dijadikan jaminan fidusia.
Kebijakan tersebut dianggap sebagai terobosan baru dalam peminjaman ke perbankan. Jaminan fidusia merupakan hak jaminan atas benda bergerak yang berwujud maupun tidak berwujud dan benda tidak bergerak, khususnya bangunan yang tidak dibebani hak tanggungan. Objek pada HAKI sendiri berupa piutang.
"Kami melihat untuk prospek ke depan ini jadi alternatif baru, karena perbankan perlu memperluas market sharenya untuk ekspansi kredit," ujar Direktur Bisnis Konsumer BNI Corina Leyla Karnalies dalam seminar virtual, Kamis (1/9).
Baca juga: OJK Beberkan Tantangan HAKI Jadi Jaminan Utang ke Bank
Adapun Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif, telah disahkan pada Juli lalu. Kebijakan itu pun masih disosialisasikan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf).
BNI dikatakannya siap mengembangkan kebijakan tersebut untuk menarik pasar baru dari pelaku industri kreatif. "Kami bersedia untuk mengeksplor ini. Kita coba lihat dari sisi perbankan untuk tidak mempersulit dalam pemberian kredit," imbuhnya.
Untuk pemberian pinjaman kredit, BNI terlebih dulu melihat dari calon peminjam, prospek usaha, repayment capacity dan paling penting jaminan dari HAKI tersebut. "Ini perlu dipelajari oleh bank bagaimana melakukan ini (pemberian pinjaman) ke HAKI. Perlu juga kita pelajari kebutuhan kredit," pungkas Corina.
Baca juga: Komika Tak Setuju Open Mic Dipatenkan
Deputi Bidang Kebijakan Strategis Kemenparekraf Nia Niscaya menyampaikan persyaratan kekayaan intelektual (KI) sebagai objek jaminan utang ialah mengajukan proposal pembiayaan. Dalam hal ini, harus tercatat atau terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkum HAM.
"Memiliki produk ekonomi kreatif dan ada pencatatan atau sertifikat KI. Bentuk KI dia harus jaminan fidusia, ada kontrak dan ada hak tagih," tuturnya.
Menurutnya, ada tim penilai dari lembaga keuangan bank atau lembaga keuangan nonbank, yang akan menilai KI jaminan dari pelaku ekonomi kreatif. Presiden Joko Widodo diketahui elah mensahkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022, yang menjadi terobosan bahwa HAKI bisa dipakai sebagai agunan.(OL-11)
Terkini Lainnya
Dugaan Penggelapan Motor Adik Via Vallen Berakhir Damai
Rasio Utang Luar Negeri Indonesia Masih Dianggap Aman
Politikus Gerindra Laporkan Oknum Bank Pemerintah ke Polda Metro Jaya
Bunga Utang Besar dan APBN Diminta jadi Jaminan, Proyek Kereta Api Cepat Terbukti Berisiko Tinggi
Ini Bahaya dari Permintaan Tiongkok Gunakan APBN sebagai Jaminan Proyek Kereta Cepat
Pakar Nilai Pendaftaran HAKI untuk Logo Jersey Timnas tidak Masalah
Kemenparekraf dan Kemenkeu Sosialisasikan Standar Penilaian Indonesia tentang Penilaian Kekayaan Intelektual
Polisi Usut Laporan Band Radja terhadap YouTube Dunia Manji
Sidang WIPO ke-64, Menkumham Tegaskan Dukungan Indonesia terhadap Pemajuan Kekayaan Intelektual Global
Smesco Siap Fasilitasi Pendaftaran HAKI Merek Dagang UMKM
Baim Batal Daftarkan HAKI CFW Tetap Sokong Kreativitas Bonge Cs
Umur di Tangan Tuhan, Bantuan Hidup Dasar Mesti Dilakukan
Sengkarut-marut Tata Kelola Pertanahan di IKN
Panggung Belakang Kebijakan Tapera
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap