visitaaponce.com

HAKI Jadi Jaminan Utang, BNI Alternatif Baru Peminjaman

HAKI Jadi Jaminan Utang, BNI: Alternatif Baru Peminjaman
Potret nasabah melakukan transaksi menggunakan ATM BNI.(Antara)

PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI menilai Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) sebagai benda bergerak tidak berwujud (intangible) telah memenuhi syarat untuk dapat dijadikan jaminan fidusia. 

Kebijakan tersebut dianggap sebagai terobosan baru dalam peminjaman ke perbankan. Jaminan fidusia merupakan hak jaminan atas benda bergerak yang berwujud maupun tidak berwujud dan benda tidak bergerak, khususnya bangunan yang tidak dibebani hak tanggungan. Objek pada HAKI sendiri berupa piutang.

"Kami melihat untuk prospek ke depan ini jadi alternatif baru, karena perbankan perlu memperluas market sharenya untuk ekspansi kredit," ujar Direktur Bisnis Konsumer BNI Corina Leyla Karnalies dalam seminar virtual, Kamis (1/9).

Baca juga: OJK Beberkan Tantangan HAKI Jadi Jaminan Utang ke Bank

Adapun Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif, telah disahkan pada Juli lalu. Kebijakan itu pun masih disosialisasikan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf).

BNI dikatakannya siap mengembangkan kebijakan tersebut untuk menarik pasar baru dari pelaku industri kreatif. "Kami bersedia untuk mengeksplor ini. Kita coba lihat dari sisi perbankan untuk tidak mempersulit dalam pemberian kredit," imbuhnya.

Untuk pemberian pinjaman kredit, BNI terlebih dulu melihat dari calon peminjam, prospek usaha, repayment capacity dan paling penting jaminan dari HAKI tersebut. "Ini perlu dipelajari oleh bank bagaimana melakukan ini (pemberian pinjaman) ke HAKI. Perlu juga kita pelajari kebutuhan kredit," pungkas Corina.

Baca juga: Komika Tak Setuju Open Mic Dipatenkan

Deputi Bidang Kebijakan Strategis Kemenparekraf Nia Niscaya menyampaikan persyaratan kekayaan intelektual (KI) sebagai objek jaminan utang ialah mengajukan proposal pembiayaan. Dalam hal ini, harus tercatat atau terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkum HAM.

"Memiliki produk ekonomi kreatif dan ada pencatatan atau sertifikat KI. Bentuk KI dia harus jaminan fidusia, ada kontrak dan ada hak tagih," tuturnya.

Menurutnya, ada tim penilai dari lembaga keuangan bank atau lembaga keuangan nonbank, yang akan menilai KI jaminan dari pelaku ekonomi kreatif. Presiden Joko Widodo diketahui elah mensahkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022, yang menjadi terobosan bahwa HAKI bisa dipakai sebagai agunan.(OL-11)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat