visitaaponce.com

KKP Gagalkan Penyelundupan Benih Bening Lobster Senilai Rp3,9 Miliar

KKP Gagalkan Penyelundupan Benih Bening Lobster Senilai Rp3,9 Miliar
Petugas menunjukkan barang bukti benih lobster saat konferensi pers.(Antara)

KEMENTERIAN Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama Polri berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 34.472 ekor benih bening lobster (BBL) senilai Rp3,9 miliar, yang hendak dikirim ke Singapura melalui Bandara Soekarno-Hatta.

"Terima kasih rekan-rekan Polri yang terus bersinergi, hingga kita ungkap penyelundupan BBL yang akan dikirim ke Singapura via Bandara Soetta," ungkap Kepala Balai Besar Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Heri Yuwono dalam keterangannya, Senin (12/9).

Dalam kasus ini, lanjut dia, aparat menemukan modus baru, yakni pengemasan BBL menggunakan kantong plastik yang di-press dengan mesin khusus. BBL ini diletakkan ke dalam koper untuk dimasukkan ke dalam boks kayu. 

Baca juga: Para Nelayan di Kamal Muara Makin Terbebani Lonjakan Harga BBM

Berdasarkan data surat muatan udara (SMU), mencakup lampu hias dan SMU lain, yakni berupa benih lobster. "Tidak seperti pada umumnya, pengemasan BBL dilakukan dengan kantong plastik, tanpa pengikat karet. Tapi, ini pakai mesin press khusus," imbuhnya.

Adapun BBL tersebut diamankan di area parkir cargo bandara, setelah petugas kepolisian menemukan mobil pribadi terparkir di kawasan tersebut dengan boks kayu berisi BBL didalamnya. Total, 33 kantong plastik berisi BBL yang disita. Terdiri dari 24.608 ekor jenis pasir dan 9.864 ekor jenis mutiara.

"Ini nilainya kira-kira mencapai Rp3,9 miliar," pungkas Heri.

Baca juga: KKP Targetkan PDB Perikanan Tumbuh 6% di 2023

Pihaknya mengingatkan agar para pelaku mengurung niat untuk menyelundupkan lobster. Jika tertangkap, pelaku bisa dijerat dengan Pasal 92 jo Pasal 26 ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, sebagai Perubahan dari UU Nomor 45 Tahun 2009 dan UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.

"Ancaman pidananya 8 tahun. Jadi silakan pikir-pikir kalau ingin menyeludupkan," sambung dia.

Sebagai informasi, BBL yang telah diamankan selanjutnya dalam proses pelepasliaran di pantai Loka PSPL Serang. Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menegaskan komitmennya terhadap budidaya lobster dalam negeri.(OL-11)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat