KKP Gagalkan Penyelundupan Benih Bening Lobster Senilai Rp3,9 Miliar
![KKP Gagalkan Penyelundupan Benih Bening Lobster Senilai Rp3,9 Miliar](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2022/09/c2b83ed31144d7fe4fec5472c048b90f.jpg)
KEMENTERIAN Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama Polri berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 34.472 ekor benih bening lobster (BBL) senilai Rp3,9 miliar, yang hendak dikirim ke Singapura melalui Bandara Soekarno-Hatta.
"Terima kasih rekan-rekan Polri yang terus bersinergi, hingga kita ungkap penyelundupan BBL yang akan dikirim ke Singapura via Bandara Soetta," ungkap Kepala Balai Besar Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Heri Yuwono dalam keterangannya, Senin (12/9).
Dalam kasus ini, lanjut dia, aparat menemukan modus baru, yakni pengemasan BBL menggunakan kantong plastik yang di-press dengan mesin khusus. BBL ini diletakkan ke dalam koper untuk dimasukkan ke dalam boks kayu.
Baca juga: Para Nelayan di Kamal Muara Makin Terbebani Lonjakan Harga BBM
Berdasarkan data surat muatan udara (SMU), mencakup lampu hias dan SMU lain, yakni berupa benih lobster. "Tidak seperti pada umumnya, pengemasan BBL dilakukan dengan kantong plastik, tanpa pengikat karet. Tapi, ini pakai mesin press khusus," imbuhnya.
Adapun BBL tersebut diamankan di area parkir cargo bandara, setelah petugas kepolisian menemukan mobil pribadi terparkir di kawasan tersebut dengan boks kayu berisi BBL didalamnya. Total, 33 kantong plastik berisi BBL yang disita. Terdiri dari 24.608 ekor jenis pasir dan 9.864 ekor jenis mutiara.
"Ini nilainya kira-kira mencapai Rp3,9 miliar," pungkas Heri.
Baca juga: KKP Targetkan PDB Perikanan Tumbuh 6% di 2023
Pihaknya mengingatkan agar para pelaku mengurung niat untuk menyelundupkan lobster. Jika tertangkap, pelaku bisa dijerat dengan Pasal 92 jo Pasal 26 ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, sebagai Perubahan dari UU Nomor 45 Tahun 2009 dan UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.
"Ancaman pidananya 8 tahun. Jadi silakan pikir-pikir kalau ingin menyeludupkan," sambung dia.
Sebagai informasi, BBL yang telah diamankan selanjutnya dalam proses pelepasliaran di pantai Loka PSPL Serang. Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menegaskan komitmennya terhadap budidaya lobster dalam negeri.(OL-11)
Terkini Lainnya
Kominfo Akui Sulit Tangkap Bandar Judi Online
Polisi Tangkap Seorang Terduga Pelaku Pembunuhan dan Mutilasi Korban di Garut
Polri Akui Penangkapan Bandar Judi Online
Justin Timberlake Ucapkan Terima Kasih kepada Penggemar Usai Penangkapan DWI
3 Situs Judi Online Terbongkar Polri, 18 Tersangka Ditahan
Mugshot Justin Timberlake Dirilis Kepolisian Setelah Ditangkap karena DWI
BKSDA Malaka Tangkap Pelaku Ilegal Logging di Hutan Kateri
108 Lembaga Zakat tidak Berizin, Kemenag: Hentikan Semua Aktivitas
Gunung Marapi Erupsi, Masyarakat Diminta Waspada
Tambang Emas Ilegal di Pasaman Barat Dirazia Ditkrimsus Polda Sumbar
Gubernur Kalsel Tinjau Jalan Trans Kalimantan Putus akibat Tambang
Pinjol Ilegal Sulit Ditindak, Satgas Harap Ada Regulasi Khusus
Umur di Tangan Tuhan, Bantuan Hidup Dasar Mesti Dilakukan
Sengkarut-marut Tata Kelola Pertanahan di IKN
Panggung Belakang Kebijakan Tapera
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap