visitaaponce.com

Pemerintah Tegaskan belum Berencana Hapus Daya Listrik 450 VA

Pemerintah Tegaskan belum Berencana Hapus Daya Listrik 450 VA
Warga memeriksa meteran listrik prabayar di Rumah Susun Benhil, Jakarta.(ANTARA/Aprillio Akbar)

PEMERINTAH, melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan belum berencana menghapus daya listrik 450 volt ampere (VA) untuk kelompok rumah tangga miskin.

Hal tersebut merespon usulan dari Badan Anggaran (Banggar) DPR RI yang soal penghapusan 450 VA. Nantinya kelompok rumah tangga miskin bakal dialihkan secara bertahap menggunakan daya listrik 900 VA.

Menteri ESDM Arifin Tasrif menilai usulan tersebut kurang tepat diimplementasikan saat ini lantaran peningkatan ke daya listrik 900 VA berpotensi meningkatkan biaya listrik.

Baca juga: DPR: Penghapusan Listrik Daya 450 VA akan Tambah Beban Masyarakat

"Kalau daya listrik naik pasti akan ada dampaknya. Otomatis pembayarannya yang mengikuti 900 VA. Nah itu kan enggak jelas, apalagi dikemukakan pada saat-saat seperti ini. Jadi sensitif," kata Arifin dalam keterangan resmi, Sabtu (17/9).

Pihaknya mengaku tengah fokus melakukan berbagai upaya perbaikan ketepatan sasaran subsidi listik 450 VA, seperti pembaharuan data dengan mempertimbangkan kondisi masyarakat secara nasional. Pasalnya, akibat pandemi covid-19 telah mengubah data subsidi listrik 450 VA.

"Kita sudah petakan, tapi kita sudah update lagi. Karena dengan kejadian pandemi covid-19, kondisi sekarang ini, kan pasti berubah. Harus kita update," sebut Arifin.

"Kalau penataan tepat sasaran, kami sedang proses mengarah itu supaya yang betul-betul menerima dan membutuhkan dapat manfaatnya," tambahnya.

Kementerian ESDM memetakan data pembaruan subsidi listrik dengan tetap mengacu pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial. Selanjutnya, data tersebut akan diverifikasi ulang di lapangan.

Upaya ini dilakukan sesuai dengan rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (OL-1)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat