visitaaponce.com

KKP Tangkap Kapal Ikan Asing Berbendera Filipina

KKP Tangkap Kapal Ikan Asing Berbendera Filipina
Potret kapal nelayan melintas di dekat kapal nelayan ilegal milik asing.(Antara)

KEMENTERIAN Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap satu kapal ikan asing berbendera Filipina yang beroperasi di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia. 

Kapal tersebut tertangkap petugas saat sedang melakukan aktivitas penangkapan ikan secara ilegal di Laut Sulawesi. Adapun Kapal Pengawas Hiu 15 yang dinakhodai oleh Kapten Ardiansyah Pamuji menangkap kapal tersebut di titik koordinat 04° 16,870' LU - 123° 43,982' BT sekitar pukul 09.35 WITA.

“Karena tidak memiliki Dokumen Perizinan resmi dari Pemerintah Indonesia, kapal ini ditahan dengan dugaan melakukan aktivitas illegal fishing di perairan Indonesia," ujar Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin dalam keterangannya, Senin (14/11).

Baca juga: Menteri KKP Temukan 16 Ribu Kapal Perikanan Melaut secara Ilegal

Berdasarkan keterangan Adin, kapal bernama KM. Darwisa (1,66 GT) ini dinakhodai oleh warga berkebangsaan Filipina dengan inisial SK beserta dua Anak Buah Kapal (ABK) yang juga berkebangsaan Filipina.

“Selain kapal, nakhoda dan ABK, kami juga mengamankan hasil tangkapan sekitar 10 ekor ikan dan dua palka berisi es curah yang digunakan untuk menyimpan ikan hasil tangkapan dengan alat tangkap pancing atau hand line,” jelasnya.

Dalam upaya memulihkan kesehatan laut dan potensi kelautan perikanan di Indonesia, KKP siap menindak tegas siapapun yang berani melakukan aktivitas illegal fishing di perairan Indonesia. Hal ini tak hanya berlaku bagi Kapal Ikan Asing (KIA) saja, melainkan juga Kapal Ikan Indonesia (KII).

Baca juga: Perundingan ZEE RI dan Vietnam Potensi Rugikan Nelayan Indonesia

“Sehari sebelum penangkapan kapal ilegal asal Filipina, kami juga melakukan henrikhan (penghentian, pemeriksaan, dan penahanan) terhadap kapal Indonesia asal Tegal bernama KM. Faiz Putra yang melanggar Daerah Penangkapan Ikan," kata Adin. 

"Berdasarkan izin, seharusnya kapal tersebut beroperasi di WPP 711 Laut Natuna Utara, tetapi justru beroperasi di WPP 712 Laut Jawa. Ini juga termasuk illegal fishing dan akan kami tindak tegas,” imbuhnya.

Sikap tegas KKP dalam menghentikan segala aktivitas illegal fishing ini selaras dengan arahan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono dalam mengimplementasikan program ekonomi biru. 

Selain telah menyiapkan lima program strategis, Menteri Trenggono juga menyiapkan infrastruktur pengawasan berbasis teknologi bernama Integrated Maritime Intelligent Platform, yang mampu mendeteksi berbagai ancaman kerusakan laut.(OL-11)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat