visitaaponce.com

Revisi UU Migas Harus Segera Diselesaikan untuk Kepastian Hukum dan Investasi

Revisi UU Migas Harus Segera Diselesaikan untuk Kepastian Hukum dan Investasi
Anggota Komisi VII DPR RI Maman Abdurrahman.(Ist/DPR)

KOMISI VII DPR RI berharap Revisi Undang-Undang tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas) dapat memberikan kepastian hukum dan menarik minat investasi di hulu migas.

Untuk itu Komisi VII mendesak agar revisi beleid yang mengatur produksi dan ekploitasi sumber daya energi itu dapat segera diselesaikan di tahun depan.

"Segera selesaikan Revisi UU Migas, selambat-lambatnya bulan Juni 2023. Ini sebagai payung hukum penguatan kelembagaan dan kepastian investasi hulu migas di Indonesia,” ujar Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Maman Abdurahman saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan SKK Migas di ruang rapat Komisi VII DPR RI, Jakarta, Rabu (16/11).

Dijelaskannya penyelesaian revisi undang undang Migas itu mendesak dilakukan, pasalnya saat ini Investasi di sektor Migas Indonesia mengalami penurunan, begitupun dengan lifting Migas yang juga turun.

Oleh karenanya, dengan revisi UU Migas ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum lebih kuat untuk menarik minat investasi di industri hulu migas mendatang.

Baca juga: DPR Sebut RUU POM Perkuat Kelembagaan BPOM Lakukan Pengawasan

"Revisi Undang-Undang Migas ini bakal menjadi inisiatif DPR untuk dapat mengakselerasi pembahasan muatan yang termaktub dalam peraturan payung hulu Migas nasional," tambah politikus Fraksi Partai Golkar ini.

Sementara itu, dalam rapat tersebut Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto mengatakan turunnya investasi itu dipengaruhi oleh aktivitas perusahaan Migas yang cenderung menahan investasi mereka pada portofolio berisiko.

Namun ia menilai investasi 2022 yang ditekan rendah itu pun tetap menunjukkan performa positif, meningkat 11 persen jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya. (RO/OL-09)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat