visitaaponce.com

Upaya Pembatasan BBM Bersubsidi Terus Dikaji

Upaya Pembatasan BBM Bersubsidi Terus Dikaji
Diskusi Pipamas Energy Talk bertemakan 'Sudah Efektifkah Pembatasan BBM' di FEB Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, DIY, pekan lalu.(Ist)

PUSAT Studi Energi Universitas Gadjah Mada (UGM) bekerja sama dengan beberapa stakeholder telah lama mengkaji pembatasan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.

Sebab, menurut Pakar Hukum Energi Fakultas Hukum UGM Mailinda Eka Yuniza, berbicara tentang BBM tidak bisa lepas dari pembahasan pasal 33 UUD 1945 yang berbunyi 'bumi, air, dan kekayaan alam yang ada di dalamnya dikuasai oleh negara, dan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat'.

Frasa dikuasai oleh negara, lanjut Mailinda, bermakna hak penguasaan negara. Sementara, frasa sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat menjadi pangkal pembicaraan tentang pembatasan BBM dan subsidi. Sebab, frasa ini dapat diartikan sebagai efisiensi berkeadilan.

"Rakyat harus punya akses (accessibility) terhadap BBM, harus affordable (harganya terjangkau) dan juga harus available (tersedia)," kata Mailinda dalam keterangan yang diterima, Kamis (24/11).

Mailinda mengatakan hal itu dalam diskusi Pipamas Energy Talk bertemakan 'Sudah Efektifkah Pembatasan BBM' di Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), DIY, beberapa waktu lalu.

Menurut dia, subsidi BBM sering tidak tepat sasaran karena tak gampang mewujudkan BBM yang efisien berkeadilan, juga mengartikan affordable, accessible, dan available, karena daya beli masyarakat berbeda-beda. Idealnya, kata Mailinda, semua orang bisa mendapatkan subsidi BBM.

"Di Uni Emirat Arab (UEA) misalnya, semua orang mendapatkan BBM gratis. Tapi karena APBN Indonesia terbatas maka di-highlight bahwa BBM bersubsidi harus tepat sasaran baik jumlah maupun sasarannya," paparnya.


Baca juga: DPR Nilai Pemerintah Kurang Konsisten Manfaatkan Gas Bumi untuk Transisi Energi


Pemerintah berusaha keras mewujudkannya. Karena itu, keluar Perpres 191/2014 tentang penyediaan BBM dan pendistribusian BBM. Dalam Perpres itu BBM dibedakan menjadi tiga. Pertama, JBT (Jenis BBM Tertentu), yakni kerosin, minyak tanah, dan solar. Kedua, JBKP (Jenis BBM Khusus Penugasan) yakni Pertalite. Ketiga, JBU (Jenis BBM Umum), yakni BBM di luar JBKP dan JBT, misalnya PertaDex, dan Turbo.

Banyak upaya pemerintah untuk mencegah kelebihan kuota. Dari sisi aturan, Perpres 191 sudah tiga kali direvisi. Terakhir dengan Perpres 117/2021. Untuk mengakses BBM bersubsidi Pertamina me-launching MyPertamina, agar bisa memfilter masyarakat yang ingin mengakses BBM  bersubsidi. Pemerintah juga membuat program digitalisasi nozzle.

"Semua nozzle di SPBU dengan sistem digital sehingga semua pengisian BBM tercatat di Pertamina," ujar Mailinda.

Sementara, menurut Peneliti Ekonomi Energi Prodi Ekonomi Fakultas Ekonomi dan Bisnis UMY  Dessy Rachmawatie, untuk memastikan subsidi BBM tepat sasaran yang harus dilakukan pertama adalah revisi Perpres 191. Misalnya pembatasan penerima BBM bersubsidi bukan kendaraan berkapasitas 1.500 cc ke bawah, tapi khusus kendaraan roda dua.

"Jadi perlu dipikirkan lagi, bagaimana merekonstruksi di Perpres 191 supaya masyarakat bisa mengakses energi dengan berkeadilan," ujarnya.

Menurut Dessy, berkeadilan harus proporsional, supaya payung hukum jelas. Sebab, dengan adanya pengawasan, kemudian terjadi pelanggaran, ada penindakan. Untuk mengawasi, kata dia, tidak perlu polisi. Masyarakat pun bisa mengawasi.

"Kalau ada kendaraan roda empat akan menggunakan BBM bersubsidi pasti kelihatan. Jadi ada efek jera ketika masyarakat sama-sama mengawasi," kata Dessy menutup penjelasannya. (RO/OL-16)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat