visitaaponce.com

Kasus Tumpahan Minyak Montara, Luhut PTTEP Setuju Bayar US129 Juta

Kasus Tumpahan Minyak Montara, Luhut: PTTEP Setuju Bayar US$129 Juta
Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Pandjaitan saat menjadi pembicara forum G20.(Antara)

MENKO Bidang Kemaritiman dan Investasi (Marves) Luhut Binsar Panjaitan mengungkapkan bahwa perusahaan minyak Thailand, PT Exploration and Production Public Company Limited Australia (PTTEP-AA), setuju membayar US$129 juta atau sekitar Rp2 triliun.

Hal itu sebagai kompensasi atas kasus tumpahan minyak montara di Laut Timor yang terjadi pada 2009. Kompensasi itu atas dimenangkannya class action yang diajukan pengadu bernama Daniel Sanda, seorang petani rumput laut dari Pulau Rote, mewakili lebih dari 15.000 petani rumput laut dan menjadi korban pencemaran minyak.

Insiden tersebut bermula dari tumpahan minyak yang bersumber dari PTTEP, yang menyebabkan kerugian material dan rusaknya pencaharian petani rumput laut. Serta, nelayan yang kehilangan mata pencaharian di kawasan Laut Timor, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Baca juga: 13 Tahun Tumpahan Minyak Montara di Laut Timor, Derita tak Berkesudahan

"Ini kasus sudah lebih 13 tahun. Perusahaan Thailand memberikan (komitmen) pembayaran 192,5 juta dolar Australia atau setara US$129 juta untuk class action," jelas Luhut dalam konferensi pers, Kamis (24/11).

Luhut menekankan bahwa insiden tumpahan minyak tersebut mengakibatkan dampak serius terhadap lingkungan, ekologi, hingga kesehatan di wilayah pesisir dan laut Timor. Estimasi kerugian mencapai 23 triliun dan untuk biaya pemulihan lingkungan lebih dari Rp4 triliun.

Diketahui, tumpahan minyak menyebabkan 90.000 kilometer persegi telah mencemari Laut Timor, yang bersumber dari lapangan Montara. "Orang luar melihat orang Indonesia bisa dibodoh-bodohin. Kita enggak boleh dimain-mainkan. Menurut saya, ini pembelajaran buat seluruh dunia," imbuhnya.

Nantinya, kompensasi US$129 juta akan diterima nelayan yang terdampak pencemaran minyak di Laut Timor. Luhut pun mengusulkan adanya koperasi nelayan, agar uang uang kompensasi tersebut bisa dikelola dengan benar.

"Dana US$129 juta ini akan sampai ke nelayan. Nanti ditransfer ke akun (rekening) masing-masing. Saya usul buat koperasi nelayan dikelola profesional, agar uangnya tidak hilang," papar Luhut.

Baca juga: Australia Diminta Hentikan Pengeboran Minyak di Pulau Pasir

Pemerintah Indonesia siap mengajukan gugatan perdata atas insiden tumpahan minyak dari anjungan minyak Montara milik PTTTEP. Gugatan itu akan diajukan pada semester awal 2023. 

"Tahun depan kita ajukan gugatan perdata akibat tumpahan minyak dulu. Kami akan ajukan ke pengadilan di Jakarta. Kami masih proses verifikasi. Ini sempat ketunda karena kendala pandemi," kata Wakil Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Alue Dohong.

Ada dua petitum yang akan dituangkan dalam gugatan, yakni kerusakan perairan laut dan kerugian akibat kerusakan ekosistem, seperti mangrove dan terumbu karang. Petitum kedua, soal biaya kerugian atas pemulihan kerusakan lingkungan dengan estimasi Rp4,4 triliun.(OL-11)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat