Australia Diminta Hentikan Pengeboran Minyak di Pulau Pasir
YAYASAN Peduli Timor Barat bersama Pusat Penelitian Jubilee Australia melayangkan surat protes kepada Pemerintah Australia karena membuka pelepasan area eksplorasi minyak bumi di gugusan Pulau Pasir. Jika pengeboran minyak diteruskan, akan berisiko bagi perairan Nusa Tenggara Timur (NTT).
Ketua Yayasan Peduli Timor Barat, Ferdi Tanoni mengatakan, pada 2020 Pemerintah Australia membuka proses konsultasi pelepasan Areal Pelepasan Areal Eksplorasi Minyak Bumi yang berjarak sekitar 150 kilometer dari Pulau Rote dan juga Pulau Timor, yakni area pelepasan areal potensial AC20-1, AC20-2 dan AC20-3.
Areal pelepasan potensial lainnya yakni NT20-1,NT20-3, NT20-5, NT20-6, W20-2. Lokasi itu berjarak 250 kilometer dari perairan Australia.
Menurut Ferdi, kasus tumpahan minyak Montara pada 2009 yang mencemari perairan Nusa Tenggara Timur, berjarak 250 kilometer dari Rote, merupakan tumpahan minyak terburuk yang menghancurkan mata pencaharian nelayan dan petani rumput laut. Namun ganti rugi dari Pemerintah Australia belum dibayarkan kepada nelayan.
Ferdi yang juga mantan Agen Imigrasi Australia untuk Indonesia Timur ini juga minta Australia lebih dahulu memberikan bukti-bukti yang sah kepada Pemerintah Indonesia dan Masyarakat Adat di Laut Timor tentang status kepemilikan Gugusan Pulau Pasir. Jika sudah memberikan bukti-bukti, barulah Australia bisa melanjutkan kegiatan pengeboran minyak.
"Gugusan Pulau Pasir merupakan hak milik nmasyarakat adat Timor-Rote-Sabu dan Alor lebih 500 tahu yang lalu. Saya meminta kepada Pemerintah Federal Australia untuk segera menghentikan berbagai upaya yang dilakukan di Gugusan Pulau Pasir ini dan hormatilah hak ulayat masyarakat adat kami bangsa Indonesia sebagaimana yang anda hormati terhadap hak-hak ulayat masyarakat adat Aborijin di Australia," tegasnya.
Jika Pemerintah Federal Australia masih terus melanjutkan kegiatannya, tambah Ferdi, masyarakat adat dan Yayasan Peduli Timor Barat akan melayangkan gugatan ke Pengadilan Commonwealth di Canberra untuk menutut Hak Masyarakat Adat. (OL-15)
Terkini Lainnya
Erupsi Gunung Lewotolok Jangkau 500 Meter di Luar Kawah
Pascapandemi, Nilai Investasi di DPSP Labuan Bajo Capai Rp1 Triliun
Piutang PDAM Wae Mbeliling Tembus Rp2 Milliar, ini Rinciannya
Sepuluh Siswa SMK di Lembata Ikuti Program Magang ke Jepang
Duel Maut di Lembata, Polisi Tahan Pelaku
Rayakan HUT Bhayangkara, Anggota Polda NTT dan TNI Terima Hadiah Handphone dari Kapolda
Amanah Takaful Resmikan Sumur Wakaf Karyawan Asuransi Takaful Umum Bersama Bupati Bantul
PHR Gandeng Pertamina Drilling Lakukan Pengeboran Terintegrasi
Warga Lampung Timur Manfaatkan Kucuran Air Sumur
Hindari Eksploitasi, Penggunaan Air Tanah Harus Seizin ESDM
Pertamina Drilling Bakal Kerjakan Tujuh Sumur di Lapangan Banyu Urip
PT Pertamina EP Jatibarang Field Genjot Produksi Migas Melalui Pengeboran Sumur ABG-017
Pemilu Iran: Pertarungan Dua Kubu Politik yang Sangat Berjarak
Spirit Dedikatif Petugas Haji
Arti Penting Kunjungan Grand Syaikh Al-Azhar
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap