visitaaponce.com

Kemanfaatan dan Keadilan Pelaksanaan Program PSR Benar Dirasakan Petani

Kemanfaatan dan Keadilan Pelaksanaan Program PSR Benar Dirasakan Petani
Direktur Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian Andi Nur Alam Syah.(Ist/Kementan)

TAHUN 2023, sawit masih jadi sorotan, berlanjutnya terpaan terkait capaian perkembangan Peremajaan Sawit Rakyat (PSR), dinamika harga tandan buah segar (TBS), bahkan beragam kondisi petani sawit lainnya.

Pemerintah tentu tak tinggal diam, Kementerian Pertanian (Kementan) bersama dinas perkebunan di seluruh sentra kelapa sawit terus berupaya menjaga produksi dan produktivitas kelapa sawit serta memonitoring perkembangan harga TBS secara rutin guna mengatasi gejolak harga TBS dan memastikan harga TBS sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Terbitnya Permentan 03 tahun 2022 justru untuk memperlancar dan melindungi petani, bukan untuk memberatkan atau mempersulit petani saat memproses PSR-nya,” ujar Andi Nur Alam Syah, Direktur Jenderal Perkebunan Kementan.

Pada kesempatan yang berbeda, Dr. Ahmad Redi, SH.,MH, pakar hukum tata negara menjelaskan, Permentan 03 Tahun 2022 ini bisa mencegah tumpang tindih lahan, kepastian hukum dan keberadilan agar kepemilikannya clean and clear, dan tidak ada masalah di kemudian harinya.

Sebagaimana tertuang pada Pasal 15, Peremajaan kelapa sawit diberikan kepada Pekebun dengan syarat salah satunya tergabung dalam kelembagaan Pekebun dan memiliki legalitas lahan.

Hal ini mengingat siklus tanaman kelapa sawit yang cukup panjang sekitar 25 tahun sehingga diperlukan kepastian hukum atas keberadaan kebun yang akan diremajakan.

Baca juga: PTPN III Kembangkan Biopelet Tandan Kosong Sawit dengan Mitra dari Jepang

Ia menjelaskan bahwa, Lahirnya Permentan 03 Tahun 2022 merupakan penyempurnaan dari Permentan sebelumnya, yang terbit dari hasil evaluasi dan masukan berbagai pihak antara lain dari aparat penegak hukum, BPK, BPKP, petani, pelaku usaha perkebunan dan berbagai stakeholder perkebunan.

Berbagai masukan tersebut dalam rangka kepastian hukum dan keberlanjutan usaha kelapa sawit.

Dalam regulasi tersebut terdapat keterangan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Kementerian ATR/BPN terkait status lahan yang akan dilakukan peremajaan.

Hal ini dimaksudkan agar kedepan peremajaan yang dilaksanakan dapat berjalan dengan baik tanpa konflik dan diberikan kepada para petani yang tepat sebagai penerima manfaat.

Hal ini merespon utamanya banyak areal perkebunan kelapa sawit yang diduga masuk dalam kawasan hutan. Terhadap hal demikian, maka Pemerintah hadir bagi lahan-lahan petani yang masuk dalam kawasan hutan untuk diselesaikan sesuai peraturan yang berlaku.

Lebih lanjut Ahmad Redi mengatakan, Permentan 03 Tahun 2022 terbit melalui proses harmonisasi yang melibatkan kementerian dan lembaga terkait.

Namun demikian dalam rangka mencapai tujuan peremajaan, saat ini Permentan tersebut dalam proses revisi sesuai masukan dari berbagai pihak.

“Pemerintah tentu hadir, dan terus cari solusi tepat guna dan segera menindaklanjuti. Perbaikan industri sawit ini tak bisa sendiri, harus bersama bersinergi, demi tingkatkan kesejahteraan petani sawit kedepannya,” ujar Andi Nur.

Andi Nur menambahkan, Peremajaan kelapa sawit dilakukan di lahan kelapa sawit dengan kriteria tanaman telah melewati umur ekonomis 25 tahun, produktivitas kurang dari atau sama dengan 10 ton TBS/hektare per tahun pada umur paling sedikit 7 tahun, dan/atau kebun yang menggunakan benih tidak unggul. Kriteria dimaksud dibuktikan dengan pernyataan yang dibuat oleh Poktan, Gapoktan, Koperasi atau Kelempagaan Pekebun lainnya.

Dilansir dari Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Paser, ditahun 2021, Manfaat ekonomi program PSR juga sudah dirasakan masyarakat pekebun, salah satunya perkembangan program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) Kabupaten Paser telah berjalan sesuai dengan rencana.

Program tersebut dimulai pada tahun 2017 sebagai penerima Program PSR pertama di Kabupaten Paser adalah KUD Sawit Jaya, Desa Sawit Jaya Kecamatan Long Ikis.

Berdasarkan pantauan yang dilakukan oleh Dinas Perkebunan dan Peternakan, didapatkan informasi bahwa beberapa kelompok pekebun yang telah melaksanakan replanting tahap pertama, sudah mendapatkan hasil produksi sawit dan telah memperoleh manfaat ekonomis dari program tersebut.

Begitu juga dengan program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) yang telah diluncurkan perdana dan tanam perdananya dihadiri Presiden RI pada 2017 lalu.

Sumatera Utara menjadi provinsi kedua dari program PSR, tepatnya di Kabupaten Serdang Bedagai. Sekarang petani sudah berhasil dan menikmati panennya.

Setiyono Ketua Aspekpir mengatakan, “PSR ini perlu dilakukan sebagai bentuk upaya untuk meningkatkan produksi dan produktivitas hasil perkebunan."

"Pemerintah melaksanakan kegiatan peremajaan kelapa sawit sebagai bentuk keberpihakan kepada pekebun rakyat dalam rangka meningkatkan produksi dan produktivitas tanaman kelapa sawit rakyat guna menjaga luasan lahan dan keberlanjutan usaha perkebunan kelapa sawit rakyat," ujarnya.

Andi Nur berharap, "Semoga kedepannya realisasi PSR semakin meningka. Peraturan dibuat untuk melindungi, mempermudah dan memperlancar, bukan menghambat. Tentu tak dapat dipungkiri, dalam mengimplementasikannya dihadapkan berbagai tantangan."

"Untuk itu semua pihak perlu bekerjasama, bersinergi dan berkolaborasi secara terintegrasi untuk mempercepat proses pemenuhan ketentuan administratif, dengan melibatkan antara lain Pemerintah Daerah (pemda) Provinsi/Kabupaten/Kota, Kementan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) Kelapa Sawit dan perbankan, serta pelaku usaha kelapa sawit baik swasta maupun BUMN," harapnya. (RO/OL-09)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat