visitaaponce.com

Penggunaan PMN dalam Penyelesaian Kasus Jiwasraya, Rieke Sebut Tidak Fair

ANGGOTA Komisi VI DPR RI Rieke Diah Pitaloka menegaskan tidak fair jika penyelesaian kasus Jiwasraya diselesaikan menggunakan Penyertaan Modal Negara (PMN) hingga mencapai sebesar Rp20 Triliun.

Menurut Rieke, kerugian negara tersebut seharusnya bisa dikembalikan sepenuhnya oleh terdakwa. Meski demikian, disisi lain Rieke menyatakan dirinya dapat memaklumi mekanisme tersebut harus ditempuh demi menyelamatkan para nasabah Jiwasraya.

“Kerugian Jiwasraya Rp16,807 triliun. Lalu terdakwa hanya diminta mengembalikan Rp6,78 triliun. Sementara, ada suntikan PMN dari APBN yang notabene adalah uang rakyat," jelasnya.

"Saya tetap dalam pendirian hal itu tidak fair. Karena, sebetulnya PMN bisa digunakan untuk hal lain dan seharusnya ganti rugi bisa dikembalikan semua oleh para terdakwa. Tapi okelah, itu mekanisme karena kita harus segera menyelamatkan para nasabah dengan polis-polisnya,” ujar Rieke saat rapat Komisi VI dengan Direktur Utama Indonesia Financial Group (IFG) Robertus Bilitea beserta jajaran di Gedung Nusantara I DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (30/1/2023).

Lebih lanjut, Politisi Fraksi PDI-Perjuangan tersebut mempertanyakan sisa ganti rugi kasus Jiwasraya, sebab terdakwa hanya membayar Rp6,78 triliun yang artinya masih ada sisa kerugian Rp10,8 triliun.

“PMN Rp20 Triliun lalu kemudian holding Rp6,7 triliun, itu sudah Rp26,7 triliun. Sementara kerugian Jiwasraya Rp 16,807 triliun, ini kan sudah lebih. Oleh karena itu, kami butuh data yang lengkap sebagai bagian dari pengawasan,” tegas Rieke.

Baca juga: Legislator Harap Pertamina Dapat Tingkatkan Kinerja Positif Tahun 2022

Selain itu, Rieke menyoroti kasus  korupsi PT ASABRI yang pelakunya juga merupakan pelaku kasus korupsi Jiwasraya. Terkait hal itu, Rieke mengusulkan kedepannya perlu diadakan rapat secara bersama-sama antara PT ASABRI dengan PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI).

“Kita harus mendapatkan kejelasan bagaimana ketika aset itu disita. Karena kita tahu, membangun IFG itu tidak mudah. Betulkah aset itu disita? Berapa total aset yang disita dari para terdakwa?” tandas Rieke.

“Tidak bisa kemudian terdakwa hanya menerima sanksi penjara yang juga kemudian beberapa mendapatkan keringanan hukuman lalu kemudian manajemen yang baru sekarang ini harus bekerja keras untuk menutupi kebobrokan yang sebenarnya tidak dilakukan oleh manajemen IFG yang baru ini,” sambung Rieke dengan nada tegas. 

Rieke mengungkapkan, jika kasus Jiwasraya dan PT ASABRI tersebut tidak sampai tuntas diselesaikan maka akan menjadi beban untuk masa pemerintahan periode saat ini serta beban bagi pemerintahan di periode selanjutnya yang akan datang.

“Jika penyelesaian kasus Jiwasraya dan PT ASABRI tersebut tidak diselesaikan pada masa pemerintahan periode saat ini, ini juga akan menjadi beban bagi pemerintahan-pemerintahan selanjutnya juga. Jumlahnya tidak sedikit dan ini akan terus ada perkembangan info terhadap kerugian negara. Masa solusinya harus kembali lagi disuntik oleh PMN?” pungkas Rieke.

Sebagaimana diketahui IFG adalah holding BUMN yang membawahi PT Asuransi Kerugian Jasa Raharja (Jasa Raharja), PT Jaminan Kredit Indonesia (Jamkrindo), PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo), PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo), PT Asuransi Jiwa IFG (IFG Life), PT Bahana Sekuritas, PT Bahana TCW Investment Management, PT Bahana Artha Ventura, PT Bahana Kapital Investa dan PT Grahaniaga Tatautama. IFG Life dibentuk untuk menyelesaikan skandal kasus PT Asuransi Jiwasraya. (RO/OL-09)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat