visitaaponce.com

Jaga Inflasi, BI Pertahankan Suku Bunga Acuan

Jaga Inflasi, BI Pertahankan Suku Bunga Acuan
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo (tengah) bersiap memberikan keterangan pers.(Antara)

RAPAT Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia (BI) pada 15-16 Februari 2023 memutuskan untuk mempertahankan BI 7-Day Reverse Repo Rate (BI7DRR) tetap di level 5,75%. Lalu, suku bunga Deposit Facility tetap di level 5% dan suku bunga Lending Facility di level 6,5%.

Gubernur BI Perry Warjiyo menjelaskan keputusan mempertahankan suku bunga acuan tetap konsisten dengan arah kebijakan moneter pre-emptive dan forward looking. Dalam hal ini, untuk memastikan keberlanjutan penurunan ekspektasi inflasi dan inflasi ke depan.

"Kami meyakini bahwa BI7DRR sebesar 5,75% memadai untuk memastikan inflasi inti tetap berada dalam kisaran 3±1% pada semester I 2023. Inflasi indeks harga konsumen (IHK) kembali dalam sasaran 3±1% pada semester II 2023," tuturnya dalam konferensi pers, Kamis (16/2).

Baca juga: Presiden: Insentif Kendaraan Listrik Masih Dibahas

Kebijakan stabilisasi nilai tukar rupiah untuk mengendalikan inflasi barang impor (imported inflation) juga terus diperkuat dengan pengelolaan devisa hasil ekspor (DHE). Langkah itu melalui implementasi operasi moneter valuta asing (valas) DHE yang sesuai mekanisme pasar.

Bank Sentral pun terus memperkuat respon bauran kebijakan untuk menjaga stabilitas dan mendorong pertumbuhan ekonomi. Pertama, memperkuat operasi moneter untuk meningkatkan efektivitas transmisi kebijakan moneter. 

Lalu kedua, memperkuat stabilitas nilai tukar rupiah, sebagai bagian dari upaya pengendalian inflasi, khususnya imported inflation. Ketiga, melanjutkan twist operation melalui penjualan surat berharga negara (SBN) di pasar sekunder untuk tenor pendek guna meningkatkan daya tarik imbal hasil SBN.

Keempat, memperkuat pengelolaan devisa hasil ekspor (DHE) melalui implementasi instrumen operasi moneter valas DHE berupa term deposit valas sebagai instrumen penempatan DHE oleh eksportir. Itu melalui perbankan kepada Bank Indonesia sesuai dengan mekanisme pasar.

"Ini akan kami berlakukan per 1 Maret 2023. Dalam pelaksanaannya, fee bagi perbankan maupun suku bunga bagi eksportir akan semakin menarik. Dengan semakin panjangnya tenor 1, 3 atau 6 bulan, dan juga semakin besarnya nominal term deposit," jelas Perry.

Baca juga: Wapres Minta KPPU Siapkan Akses Kolaborasi Usaha Besar dan UMKM

Adapun kelima, melanjutkan kebijakan transparansi suku bunga dasar kredit (SBDK), dengan fokus kepada dampak suku bunga kebijakan terhadap suku bunga kredit investasi dan kredit modal kerja.

Keenam memperkuat kebijakan digitalisasi sistem pembayaran melalui perluasan QR Indonesia Stadard (QRIS), BI Fast, digitalisasi Bansos, transaksi keuangan daerah dan moda transportasi. Serta, peningkatan transaksi pembayaran cross border melalui kerja sama QRIS dan interkoneksi sistem pembayaran antarnegara.

Untuk yang terakhir, memperkuat kerja sama internasional dengan memperluas kerja sama dengan bank sentral dan otoritas negara mitra lainnya.(OL-11)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat