visitaaponce.com

Insentif Kendaraan Listrik Diluncurkan Maret, Sasar 50 Ribu Konversi Motor

Insentif Kendaraan Listrik Diluncurkan Maret, Sasar 50 Ribu Konversi Motor
Ilustrasi(Antara)

MENTERI Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menargetkan ada 50 ribu konversi motor dengan bahan bakar minyak (BBM) menjadi motor listrik di tahun ini. Besaran insentif konversi motor listrik mencapai Rp7 juta per unit.

Pemberian insentif ini akan dikucurkan pada Maret mendatang, molor sebulan dari rencana awal. Selain konversi motor listrik, pemerintah akan menggelontorkan insentif kendaraan listrik untuk pembelian mobil dan motor listrik baru pabrikan dalam negeri.

"Rencananya Maret ini sudah jalan. Tahun ini untuk konversi (motor listrik) minimum 50 ribu unit," kata Arifin usai rapat kerja bersama Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan dan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi di Kantor Kemenko Marves, Jakarta, Senin (20/2).

Diketahui bahwa jenis motor konversi yang mendapat insentif yakni kapasitas 100-125 cc dengan tenaga maksimal 5 kilowatt. Kriteria lainnya ialah jenis motor yang akan dikonversi tidak terlalu tua yakni berumur tujuh hingga sepuluh tahun.

Arifin mengatakan dengan bakal banyaknya konversi motor listrik, akan mengurangi impor BBM yang dalam sehari Indonesia mengimpor minyak mentah 700 ribu-800 ribu barel.

"Tujuan memakai kendaraan listrik agar masyarakat juga bisa menghemat biaya bakar minyak. Kalau menghemat kan negara juga bisa mengurangi impor minyak," jelasnya.

Untuk insentif motor listrik baru juga akan diberikan sekitar Rp7 juta. Sedangkan, pembelian mobil listrik baru, pemerintah akan menanggung pajak 10%, dan 1% ditanggung konsumen.

Budi Karya Sumadi menambahkan, akan disiapkan 1.000 unit bengkel untuk konversi motor listrik. Nantinya, ada pengecekan di bengkel konversi motor listrik yang sudah mendapat sertifikasi dari Kementerian Perhubungan.

"Bengkelnya yang sudah di sertifikasi itu kita sepakati ada 1.000 bengkel di seluruh Indonesia," ucapnya.

Bengkel-bengkel tersebut juga akan memudahkan konsumen dalam pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Nantinya diberikan keterangan khusus sebagai kendaraan listrik di STNK.

"Jadi nanti STNK akan di proses cepat kemudian biaya perubahan STNK itu akan jauh diringankan," pungkasnya. (OL-8)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat