visitaaponce.com

Kini KSP Klasifikasi Usaha 3 dan 4 Wajib Terhubung ke PPATK

Kini KSP Klasifikasi Usaha 3 dan 4 Wajib Terhubung ke PPATK
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dan Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki di Kementerian Koperasi dan UKM(dok.ppatk)

KEMENTERIAN Koperasi dan UKM mewajibkan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) dengan Klasifikasi Usaha Koperasi (KUK) 3 dan 4 agar terhubung ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Keputusan ini dibuat setelah Kemenkop UKM melakukan join audit KSP dengan PPATK dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Deputi Bidang Perkoperasian Kemenkop UKM, Ahmad Zabadi mengatakan, pihaknya bersama dengan PPATK dan OJK sudah melakukan join audit guna mengantisipasi dugaan praktik pencucian uang yang dilakukan di koperasi.

"Kami sudah melakukan join audit antara PPATK dan OJK. Kami mewajibkan KSP dengan KUK 3 dan 4 terhubung dengan PPATK. Sampai saat ini sudah ada 756 KSP yang terhubung dengan PPATK. PPATK akan mengawasi setiap transaksi KSP KUK 3 & 4 dengan nilai di atas Rp500 juta," ungkapnya dilansir dari keterangan resmi, Selasa (21/2).

Zabadi menambahkan, KSP dengan KUK 3 adalah koperasi yang punya aset di atas Rp100 miliar hingga Rp500 miliar. KSP ini juga punya modal sendiri sebanyak Rp15 miliar sampai Rp40 miliar dengan jumlah anggota sebanyak 9.001 hingga 35.000 anggota. Sedangkan KSP yang masuk dalam KUK 4 adalah KSP yang punya aset di atas Rp500 miliar, punya modal sendiri sebanyak Rp40 miliar dan memiliki anggota di atas 35 ribu orang.

Tidak hanya mewajibkan KSP untuk terhubung ke PPATK, Kemenkop UKM juga terus melakukan langkah-langkah preventif dalam mengawasi KSP di Indonesia. Salah satunya dengan mewajibkan KSP untuk melapor kepada Kemenkop UKM secara periodik.

"Dari awal kami minta laporan per semester, akan ditingkatkan menjadi per triwulan," kata Zabadi.

Laporan tersebut mencakup, informasi usaha, neraca keuangan, dan lain sebagainya seperti prospektus keuangan yang terdapat pada perusahaan publik.

"Jika tidak ada laporan, maka akan diberi sanksi berupa tidak diberikan izin usaha baru, pengembangan usaha, dan penilaian kesehatan koperasi," ucapnya.

Dalam setiap penilaian kesehatan, kata Zabadi, KSP juga harus melampirkan audit dari Kantor Akuntan Publik (KAP). Nantinya, KAP yang ditugaskan mengaudit laporan KSP akan ditunjuk oleh Kemenkop UKM. Dengan kata lain, KSP tidak dibebaskan dalam memiliki KAP sendiri. (OL-13)

Baca Juga: Perppu Ciptaker belum Disahkan, Pemerintah Minta Dunia Usaha Tak Khawatir

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat