Komnas LP-KPK Gugat Kebijakan Kepala BP2MI soal Biaya Penempatan PMI, Ini Alasannya
![Komnas LP-KPK Gugat Kebijakan Kepala BP2MI soal Biaya Penempatan PMI, Ini Alasannya](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/02/9bf5cc84427aa584f753c05990eed375.jpg)
PEKERJA migran Indonesia (PMI) dengan negara tujuan Taiwan dibebankan biaya penempatan. Keputusan ini dampak dari kisruh yang berlarut-larut terhadap keputusan Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP2MI).
Dalam keputusan ini diduga kuat ada mark up biaya penempatan yang dicantumkan dalam Surat Pernyataan Biaya dan Gaji, yang ditandatangani oleh calon pekerja migrain Indonesia (CPMI). Ini menjadi dasar pembebanan biaya yang ujung-ujungnya adalah pemotongan Gaji di luar Negeri.
Komisi Nasional Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (Komnas LP-KPK), Selasa (21/2/2023) menghadiri sidang pertama gugatan terhadap kebijakan ini ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur. Hadir dalam persidangan ini para penggugat yaitu Wasekjen 1 Amri Piliang didampingi Direktur YLBH LP-KPK Njekto Hadi SH MH, Zaibi Susanto SH MH dan Andrey Tuamelly SH.
Usai menghadiri gugatan, Amri menilai bahwa semua keputusan Kepala BP2MI No.328, 785, 786, 101, 102, 103, 104 tahun 2022 diduga merupakan perbuatan melawan hukum. "Karena membebankan biaya penempatan kepada pekerja migran Indonesia PMI berpotensi pada penjeratan hutang," ujarnya.
Padahal menurut Amri, dalam Pasal 30 UU No 18 tahun 2017 jelas disebutkan (1) Pekerja Migran Indonesia tidak dapat dibebani biaya penempatan. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai biaya penempatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Kepala Badan.
Sehingga tahun 2020, terbit Peraturan Kepala BP2MI No.9 Tahun 2020 Tentang Pembebasan 14 item Komponen Biaya Penempatan untuk 10 Jenis Jabatan bagi Pekerja Migran Indonesia.
Amri menyatakan Benny Rhamdani selaku kepala badan dapat dikenakan sanksi pidana penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan terjadinya Tindak Pidana Perdagangan Orang sebagaimana disebutkan dalam pasal 8 UU No.21 Tahun 2007 tentang TPPO. "Dan pidananya ditambah 1/3 dari ancaman Pidana dalam Pasal 2, 3, 4, 5, dan 6. Selain itu mengabaikan hasil kesimpulan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IX DPR-RI bersama BP2MI, Kemnaker dan APJATI pada 8 Juni 2022 yang juga merupakan Pelanggaran Undang-undang MD3," ujar Amri.
Menurut Amri, dari hasil Penelusuran Komnas LP-KPK terdapat modus operandi keputusan kepala BP2MI No.328 Tahun 2022 yang mewajibkan PMI membuat Surat Pernyataan Biaya dan Gaji yang menjadi beban PMI. Ini menurutnya disiasati dengan pura-pura membayar lunas kepada Perusahaan Penempatan (P3MI) dengan melibatkan lembaga keuangan non bank atau koperasi simpan pinjam sebagai penjeratan hutang yang berakibat pada pemotongan gaji PMI di luar negeri selama 6 bulan dengan suku bunga yang menjerat leher para PMI.
Padahal menurut Amri, pinjaman yang diberikan hanya sekitar Rp17 juta yang tertuang dalam Kepka BP2MI No.328 Tahun 2022 untuk negara tujuan Taiwan. "Bahkan tidak menutup kemungkinan PMI dapat menjual harta benda untuk membayar biaya penempatan kepada Pelaksana Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI). Hal ini tentunya bertentangan dengan semangat pembebasan biaya penempatan untuk memerdekakan PMI dari jeratan para sindikat mafia yang pernah digaungkan oleh kepala BP2MI," katanya. (OL-13)
Baca Juga: Negara Dinilai Legalkan Perbudakan Modern Lewat Perppu Ciptaker
Terkini Lainnya
193 Ribu Guru Honorer Lulus PPPK Belum Dapat Penempatan
Kemendikbudristek: Masih Ada Guru PPPK yang Belum Dapat Penempatan
Banyak Guru ASN PPPK yang Belum Dapat Penempatan, P2G: Cuma Jaga Perpustakaan
Muhammadiyah : Penembakan Di Kantor MUI Pusat Merusak Marwah Umat Islam
Polri Desak KPK Tetap Pertahankan Brigjen Endar
DPR Pertanyakan Kemendikbudristek Soal Nasib Guru PPPK
Kemnaker dan ZENRYO-REN Gelar Business Matching untuk Pekerja Migran Indonesia
Indonesia Darurat TTPO, 3.700 PMI Jadi Korban, Komnas HAM Luncurkan Program 'Jalan Terjal'
Dorong Transformasi, BP2MI Serap Masukan dari Jurnalis
Surya Paloh dan Prananda Salurkan Hewan Kurban untuk PMI di Malaysia
Menaker Optimistis Pekerja Migran Indonesia di Belanda Jadi Orang Hebat
Polresta Barelang Bongkar Praktik Pengiriman Pekerja Migran Ilegal di Batam
Arti Kemenangan Prabowo Subianto dan Vladimir Putin
Tantangan Pendidikan di Indonesia
Membenahi Pola Tata Kelola PTN-BH
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap