visitaaponce.com

Pemerintah Subsidi 200 Ribu Kendaraan EV

Pemerintah Subsidi 200 Ribu Kendaraan EV
Pekerja memeriksa motor listrik di sebuah dealer motor listrik di Jakarta, Senin (6/3/2023).(ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/rwa.)

MENTERI Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengaku, pemerintah akan memberi bantuan subsidi untuk pembelian kendaraan listrik (elektronik vehicle/ EV) roda 2. Sepanjang 2023 ini, sudah diajukan sebanyak 200 ribu unit motor listrik.

"Jadi nanti datanya akan diberikan ada sekitar puluhan juta di Indonesia. Nanti akan diverifikasi sebelum mereka bisa menjadi penerima manfaat dari bantuan pemerintah," terang Agus seusai rapat internal mengenai kendaraan listrik di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (7/3).

Seperti diberitakan, pemerintah resmi menerbitkan aturan mengenai pemberian bantuan subsidi untuk pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) yakni motor listrik dan mobil listrik. Menperin menegaskan pembangunan ekosistem kendaraan listrik di Indonesia bertujuan menarik para investor untuk mendirikan pabrik kendaraan listrik sehingga banyak tenaga kerja terserap. Oleh karena itu, pemerintah memberikan dukungan berupa insentif yang kompetitif bagi para produsen maupun pasar atau pembeli.

Baca juga: Bantuan Kendaraan Listrik Bentuk Kebijakan Holistik Energi

"Saya yakin kalau ada bantuan pemerintah untuk pembelian kendaraan listrik, para calon investor akan melihat dan kemudian mereka akan lebih nyaman. Lebih tertarik menanamkan investasi di Indonesia," imbuh Agus.

Ia menekankan bahwa hanya industri motor listrik yang memiliki Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) di atas 40% yang menerima bantuan dari pemerintah. Terdapat tiga perusahaan yang menerima subsidi yakni Gesits, Volta, dan Selis. Ia mengungkapkan selain 3 perusahaan yang memproduksi EV roda 2, masih ada beberapa pabrikan yang sudah menyampaikan pada pemerintah untuk menaikkan TKDN menjadi 40% sehingga mereka berhak mendapatkan subsidi nantinya.

Baca juga: Insentif Kendaraan Listrik Diluncurkan Maret, Sasar 50 Ribu Konversi Motor

Sebelumnya Menperin menyebut bantuan yang diberikan sebesar Rp7 juta per unit. Namun, ketika dikonfirmasi ulang di Istana, ia mengatakan Menteri Keuangan yang akan menentukan besaran subsidinya.

"Saya tugasnya menyalurkan dan memastikan sesuai dengsn syarat TKDN untuk roda 2 (sebesar) 40%, untuk roda 4 40% mengenai angka ditanyakan ke Menkeu," terang Agus. (Z-10)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gana Buana

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat