Pemerintah Terbitkan PP No 12 Tahun 2023 untuk Memudahkan Penanaman Modal di IKN
PEMERINTAH menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2023 terkait pemberian perizinan berusaha, kemudahan berusaha, dan fasilitas penanaman modal bagi pelaku usaha di Ibu Kota Nusantara (IKN). PP ini bertujuan untuk memberikan kepastian, kesempatan, dan partisipasi yang lebih besar bagi pelaku usaha untuk mempercepat pembangunan Nusantara, sehingga dapat meratakan pembangunan dan menggerakkan ekonomi Indonesia.
Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) Bambang Soesantono, menyatakan bahwa PP No 12 Tahun 2023 ini menjadi bukti bahwa pemerintah serius dalam memberikan kepastian hukum dan kemudahan berusaha bagi pelaku usaha yang ingin ikut serta dalam pembangunan Nusantara.
”Tujuan dari terbitnya peraturan ini sangatlah positif, dan saya yakin dapat mempercepat pembangunan IKN dengan investasi yang berasal dari swasta baik dari dalam maupun luar negeri,” ujar Bambang, Rabu (8/3).
Bambang menambahkan, terbitnya PP ini merupakan bentuk nyata arahan Presiden RI Joko Widodo untuk memberikan paket kebijakan yang menarik dengan berbagai insentif yang semaksimal mungkin, di dalam koridor UU yang berlaku.
PP No 12 Tahun 2023 ini mencakup lima lingkup pengaturan, yaitu terkait dengan perizinan berusaha, kemudahan berusaha, fasilitas penanaman modal, pengawasan dan evaluasi. Terkait dengan perizinan berusaha terdapat 12 pasal, terkait dengan kemudahan berusaha terdapat 10 pasal, untuk lingkup fasilitas penanaman modal terdapat 42 pasal, kemudian untuk lingkup pengawasan ada 2 pasal, sedangkan yang terkait dengan evaluasi ada 1 pasal.
”Masyarakat diharapkan untuk mempelajari PP No 12 Tahun 2023 dengan menyeluruh agar esensi dari PP ini dapat dipahami secara utuh, tidak sepotong-sepotong sehingga tidak terjadi persepsi yang salah,” jelas Bambang.
PP No 12 tahun 2023 juga mengatur fasilitas Pajak penghasilan final 0% atas penghasilan dari peredaran bruto usaha tertentu pada Usaha Mikro, Kecil, dan Mengengah (UMKM) di Nusantara.
”Peraturan ini juga mengisyaratkan adanya keberpihakan pada pelaku UMKM yang merupakan salah satu soko guru perekonomian Indonesia,” kata Kepala OIKN.
Bambang juga mengatakan bahwa nantinya akan diterbitkan juga produk hukum turunan dari PP ini yang akan mengatur secara detail penerapan dari PP tersebut.
”Aturan turunan akan segera dikeluarkan oleh Kementerian/Lembaga yang terkait, seperti Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dan Peraturan Kepala OIKN (Perka OIKN) yang menjelaskan mekanisme dan tata cara serta tata laksana dari PP No 12 tahun 2023,” pungkas Bambang. (S-3)
Terkini Lainnya
Keamanan dan Lokasi IKN Diragukan, Hanya 2 Jam Disebut Bisa Diinvasi Asing
Gelar Government Logistic Gathering, Pos Indonesia Perkuat Sinergi
Kementerian PUPR: IKN Dirancang agar Tak Miliki Wilayah Kumuh
Pembangunan IKN Dikritik, Istana : Itu Demokrasi
Rakyat Diajak Pilih Logo Ibu Kota Nusantara, Berhadiah Motor Listrik
Progres Infrastruktur Dasar IKN Bisa Selesai Tahun Ini
Airlangga Akui Investasi di Indonesia belum Inklusif
Investasi Jangan Buat Indonesia Hanya Menjadi Pasar
Indonesia Jalin Perjanjian Kerja Sama Industri di Hannover Messe 2024
Airlangga: Pemerintah Tetap Andalkan Modal Asing untuk Ekonomi Indonesia
Pemerintah Optimistis Target Investasi Rp1.650 Triliun Tercapai
Sekupang Jadi Incaran Investor Asing, Apa Daya Tariknya?
Pemilu Iran: Pertarungan Dua Kubu Politik yang Sangat Berjarak
Spirit Dedikatif Petugas Haji
Arti Penting Kunjungan Grand Syaikh Al-Azhar
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap